JENIS-JENIS
HAK ATAS TANAH
Pembentukan HTN (Hukum Tanah Nasional) yang
diawali lahirnya UUPA berusaha melakukan unifikasi hukum tanah adat dan barat
menjadi hukum tanah yang bersifat tunggal. Tanah disini dimaknai secara
filosofis yang cenderung diartikan sebagai land dan bukan soil. Sehingga tanah
dipandang dari multi dimensional dan multi aspek.
Bahwa sebelum berlakunya UUPA terdapat dualisme hukum agraria di Indonesia
yakni hukum agraria adat dan hukum agraria barat. Dualisme hukum agraria ini
baru berakhir setelah berlakunya UUPA yakni sejak tanggal 24 September 1960 dan
sejak itu untuk seluruh wilayah Republik Indonesia hanya ada satu hukum
agraria, yaitu hukum agraria berdasarkan Undang-undang No. 5 tahun 1960 tentang
peraturan dasar pokok-pokok agraria atau UUPA.
Unifikasi hukum tanah dalam UUPA berupaya
melembagakan hak-hak atas tanah yang baru. Pembentukan HTN kemudian diikuti
dengan dikeluarkannya berbagai peraturan perundang-undangan baru. Hasilnya,
hak-hak atas tanah yang baru dapat dibuat dalam hierarki yang berjenjang.
Urutan vertikal mengenai hak-hak penguasaan atas tanah dalam hukum tanah
nasional (UUPA) menurut Boedi Harsono yang dikutip oleh Noor (2006) dalam
susunan berjenjang yaitu sebagai berikut :
- Hak
bangsa, sebagai yang disebut dalam Pasal 1 UUPA, merupakan hak penguasaan
atas tanah yang tertinggi dan meliputi semua tanah dalam wilayah negara,
yang merupakan tanah bersama. Hak bangsa ini dalam penjelasan Umum Angka
II UUPA dinyatakan sebagai hak ulayat yang dingkat pada tingkat yang
paling atas, pada tingkat nasional, meliputi semua tanah di seluruh
wilayah negara.
- Hak
menguasai dari negara sebagaimana yang disebut dalam Pasal 33 ayat (3) UUD
1945, merupakan hak penguasaan atas tanah sebagai penugasan pelaksanaan
hak bangsa yang termasuk bidang hukum publik, meliputi semua tanah bersama
bangsa Indonesia.
Makna dikuasai oleh negara tidak terbatas pada pengaturan, pengurusan, dan
pengawasan terhadap pemanfaatan hak-hak perorangan. Akan tetapi negara
mempunyai kewajiban untuk turut ambil bagian secara aktif dalam mengusahakan
tercapainya kesejahteraan rakyat. Dalam hal dikuasai oleh negara dan untuk
mencapai kesejahteraan rakyat menurut Bagir Manan yang dikutip oleh Warman
(2006), negara Indonesia merdeka adalah negara kesejahteraan sebagaimana
termaksud dalam Pembukaan UUD 1945. Dasar pemikiran lahirnya konsep hak
penguasaan negara dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, merupakan perpaduan antara
teori negara hukum kesejahteraan dan konsep penguasaan hak ulayat dalam
persekutuan hukum adat. Makna penguasaan negara adalah kewenangan negara untuk
mengatur (regelen), mengurus (bestuuren), dan mengawasi (tozichthouden) (Abrar, 1993).
Substansi dari penguasaan negara adalah dibalik hak, kekuasaan atau kewenangan
yang diberikan kepada negara terkandung kewajiban negara untuk menggunakan dan
memanfaatkan tanah sebagai sumber daya ekonomi bagi sebesar-besarnya kemakmuran
rakyat.
- Hak
ulayat, dari masyarakat hukum adat sepanjang menurut kenyataan masih ada,
hak ulayat merupakan hak penguasaan atas tanah bersama masyarakat hukum
adat tertentu.
- Hak
perorangan yang memberikan kewenangan untuk memakai, dalam arti menguasai,
menggunakan, dan atau mengambil manfaat tertentu dari suatu bidang tanah
tertentu, yang terdiri dari :
- Hak
atas tanah, berupa hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, hak
pakai, hak milik atas satuan rumah susun, hak sewa, hak membuka
tanah, dan hak memungut hasil hutan yang ketentun pokoknya terdapat dalam
UUPA, serta hak lain dalam hukum adat setempat, yang merupakan hak
penguasaan atas tanah untuk dapat memberikan kewenangan kepada pemegang
haknya, agar dapat memakai suatu bidang tanah tertentu yang dihaki dalam
memenuhi kebutuhan pribadi atau usahanya (Pasal 4, 9, 16, dan BAB II
UUPA).
- Hak
atas tanah wakaf, yang merupakan penguasaan atas suatu bidang tanah
tertentu, bekas hak milik (wakaf) yang oleh pemiliknya dipisahkan dari
harta kekayaannya dan melembagalan selama-lamanya untuk kepentingan
peribadatan atau keperluan umum lainnya sesuai ajaran agama islam (Pasal
49 UUPA jo Pasal 1 PP No. 28 tahun 1977).
- Hak
tanggungan, sebagai satu-satunya lembaga jaminan hak atas tanah dalam
hukum tanah nasional, merupakan hak penguasaan atas tanah yang memberi
kewenangan kepada kreditor tertentu untuk menjual lelang bidang tanah
tertentu yang dijadikan jaminan bagi pelunasan piutang tertentu dalam hal
debitor cidera janji dan mengambil pelunasan dari hasil penjualan
tersebut, dengan hak mendahului dari hak-hak kreditor (rechts prevelijk) yang lain
(Pasal 57 UUPA jo Pasal 1 UU No. 4 tahun 1996).
Menurut Pasal 16 Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), sistem penguasaan
tanah di Indonesia yang merupakan hak perorangan mengakui adanya berbagai hak
atas tanah berikut:
- Hak
milik, hak milik digambarkan sebagai “hak yang paling penuh dan paling
kuat yang bisa dimiliki atas tanah dan yang dapat diwariskan turun
temurun”. Suatu hak milik dapat dipindahkan kepada pihak lain. Hanya warga
negara Indonesia (individu) yang bisa mendapatkan hak milik, sedangkan
jika menyangkut korporasi maka pemerintah akan menentukan korporasi mana
yang berhak mendapatkan hak milik atas tanah dan syarat syarat apa yang
harus dipenuhi oleh korporasi untuk mendapatkan hak ini.
Terjadinya dan cara mendapatkan hak milik bisa diakibatkan karena (Sarah,
1978) :
- Peralihan,
beralih atau dialihkan (warisan, jual beli, hibah).
- Menurut
hukum adat, karena penetapan pemerintah dan undang-undang (konversi).
Hak atas tanah menurut hukum adat yang memberi wewenang sebagaimana atau
mirip dengan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) UUPA dengan nama
apapun juga yang akan ditegaskan oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional setelah
mendengar kesaksian dari masyarakat setempat, dikonversi menjadi hak milik.
- Hak
guna usaha, suatu hak guna usaha adalah hak untuk mengusahakan tanah yang
dikontrol secara langsung oleh negara untuk waktu tertentu, yang dapat
diberikan kepada perusahaan yang berusaha dibidang pertanian, perikanan
atau peternakan. Suatu hak guna usaha hanya dapat diberikan atas tanah
seluas minimum 5 ha, dengan catatan bahwa jika tanah yang bersangkutan
lebih luas dari 25 hektar, investasi Sistem Penguasaan Tanah dan Konflik
yang cukup akan dilakukan dan pengelolaan usaha secara baik akan
diberlakukan. Hak guna usaha bisa dipindahkan ketangan pihak lain. Jangka
waktu pemberian hak guna usaha diberlakukan dengan ketat (maksimum 25
tahun). Hanya warga negara Indonesia dan badan usaha yang dibentuk
berdasar undang undang Indonesia dan berdomisili di Indonesia dapat
memperoleh hak guna usaha. Hak guna usaha dapat digunakan sebagai
kolateral pinjaman dengan menambahkan hak tanggungan (security title).
- Hak
guna bangunan, hak guna bangunan digambarkan sebagai hak untuk mendirikan
dan memiliki bangunan diatas tanah yang dimiliki oleh pihak lain untuk
jangka waktu maksimum 30 tahun. Suatu hak guna bangunan dapat dipindahkan
kepada pihak lain. Kepemilikan hak guna bangunan juga hanya bisa
didapatkan oleh warga negara Indonesia dan perusahaan yang didirikan
dibawah hukum Indonesia yang berdomisili di Indonesia.
- Hak
pakai, hak pakai adalah hak untuk memanfaatkan, dan/atau mengumpulkan hasil
dari tanah yang secara langsung dikontrol oleh negara atau tanah yang
dimiliki oleh individu lain yang memberi pemangku hak dengan wewenang dan
kewajiban sebagaimana dijabarkan didalam perjanjian pemberian hak. Suatu
hak pakai dapat diberikan untuk jangka waktu tertentu, atau selama tanah
dipakai untuk suatu tujuan tertentu, dengan gratis, atau untuk bayaran
tertentu, atau dengan imbalan pelayanan tertentu. Selain diberikan kepada
warga negara Indonesia, hak pakai juga dapat diberikan kepada warga negara
asing yang tinggal di Indonesia. Dalam kaitannya dengan tanah yang
langsung dikontrol oleh negara, suatu hak pakai hanya dapat dipindahkan
kepada pihak lain jika mendapatkan ijin dari pejabat yang berwenang.
- Hak
milik atas satuan bangunan bertingkat, adalah hak milik atas suatu
bangunan tertentu dari suatu bangunan bertingkat yang tujuan peruntukan
utamanya digunakan secara terpisah untuk keperluan tertentu dan
masing-masing mempunyai sarana penghubung ke jalan umum yang meliputi
antara lain suatu bagian tertentu atas suatu bidang tanah bersama. Hak
milik atas satuan bangunan bertingkat terdiri dari hak milik atas satuan
rumah susun dan hak milik atas bangunan bertingkat lainnya.
- Hak
sewa, suatu badan usaha atau individu memiliki hak sewa atas tanah berhak
memanfaatkan tanah yang dimiliki oleh pihak lain untuk pemanfaatan
bangunan dengan membayar sejumlah uang sewa kepada pemiliknya. Pembayaran
uang sewa ini dapat dilakukan sekaligus atau secara bertahap, baik sebelum
maupun setelah pemanfaat lahan tersebut. Hak sewa atas tanah dapat
dimiliki oleh warga negara Indonesia, warga negara asing, badan usaha
termasuk badan usaha asing. Hak sewa tidak berlaku diatas tanah negara.
- Hak
untuk membuka tanah dan hak untuk memungut hasil hutan, hak membuka tanah
dan hak memungut hasil hutan hanya bisa didapatkan oleh warga negara
Indonesia dan diatur oleh Peraturan Pemerintah. Menggunakan suatu hak
memungut hasil hutan secara hukum tidaklah serta merta berarti mendapatkan
hak milik (right of ownership)
atas tanah yang bersangkutan. Hak untuk membuka lahan dan memungut hasil
hutan merupakan hak atas tanah yang diatur didalam hukum adat.
- Hak
tanggungan, hak tanggungan tercantum dalam Undang-Undang No. 4 tahun 1996
sehubungan dengan kepastian hak atas tanah dan objek yang berkaitan dengan
tanah (Security Title on Land and
Land-Related Objects) dalam kasus hipotek.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar