Tampilkan postingan dengan label Catatan Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Catatan Hukum. Tampilkan semua postingan

Senin, 24 Oktober 2016

Refleksi Gerakan Mahasiswa

Refleksi Gerakan Mahasiswa, Demonstrasi YES,  Anarkisme NO !

          Dalam proses perjalanan bangsa ini dari masa ke masa tak lepas dari pengaruh mahasiswa. Sejatinya mahasiwa adalah agen perubahan sosial (agent of social change). Gerakan mahasiswa bukanlah semata cerita, dongeng, slogan membanggakan status yang hanya didiskusikan dari kampus ke kampus. Bukti otentik dalam sejarah perjuangan dan pergerakan mahasiswa adalah tumbangnya pemerintahan yang dzolim, pemerintahan yang menghianati kehendak rakyat. Misalnya saja kristalisasi gerakan sosial mahasiswa mulai pada tahun 1996, 1974, 1978 sampai 1998 yang mampu menumbangkan rezim otoriter Pesiden Soeharto. Sehingga mahasiswa tidak hanya dicap (label) sebagai insan akademis tapi sekaligus insan penggerak perubahan. Perlu diperhatikan perjuangan mahasiwa yang terorganisir untuk mewujudkan perubahan progresif lahir dari kesadaran kolektif sosial itu sendiri. Lenin pernah mengatakan, Tanpa teori yang revolusioner tidak akan ada gerakan yang revolusioner. 

"Inilah urgensi kesatuan teori dan praksisnya yakni perlunya bangku kuliah sebagai ladang insan akademis (teoritis) untuk menopang pentingnya konsep dalam setiap gerakan sosial".
Posisi, peran dan fungsi mahasiswa

Gerakan mahasiswa 1998 yang punya andil dalam menumbangkan rezim Soeharto adalah suatu gerakan sosial. Maka sebelum membahas peran dan pengaruh mahasiswa dalam gerakan mahasiswa 1998, Saya akan coba mengupas di sini beberapa dimensi konseptual tentang status dan peran mahasiswa. Secara Konsep ilmu sosial, Masyarakat dapat dipandang terdiri dari seperangkat posisi-posisi sosial. Posisi sosial ini dinamakan status. Farley [1992] mengungkapkan, ada berbagai macam status berdasarkan cara memperolehnya. Pertama, status yang diperoleh begitu saja tanpa suatu usaha tertentu dari orang bersangkutan (ascribed status). Misalnya, status yang diterima begitu saja ketika orang terlahir sebagai laki-laki atau perempuan (jenis kelamin), berkulit putih atau berkulit hitam (rasis), dan karakteristik keluarga tempat orang itu dilahirkan. Kedua, status yang diperoleh setidaknya sebagian melalui upaya tertentu atau perjuangan dari orang bersangkutan (achieved status). Seperti: jabatan politik, tingkat penghasilan (ekonomi), tingkat pendidikan, Status mahasiswa tentu termasuk kategori ketiga ini. kenapa ? karena mahasiswa adalah sekelompok orang yang terdidik sebagai bagian dari bangsa dan negara. Mahasiswa sebagai kaum intelektual.

Peran dan fungsi mahasiswa secara nyata dan konseptual dapat dilihat bagaimana dalam menentukan arah perjuangan dan konstribusi terhadap masyarakat. Pertama, mahasiswa sebagai agent of change (agen perubahan). Artinya apa, mahasiswa sebagai tulang punggung masyarakat untuk melakukan perubahan sesuai kehendak rakyat. Dapat juga dikatakan mahasiswa sebagai jembatan antara rakyat dengan pemerintah. Kedua, sebagai Pengontrol sosial (Social Control). Dalam hal ini mahasiswa diharapkan mampu melakukan kontrol (kendali) keadaan sosial yang ada dalam lingkungannya. Ketiga, Moral Force (gerakan moral) dalam hal ini mahasiswa menjaga norma yang ada dalam masyarakat untuk kembali sesuai dengan apa yang diharapkan dan tidak melenceng dari subtansinya Karena mahasiswa pun harus bermoral untuk menegakkan moralitas sosial. Keempat, Generasi Penerus. Bangsa ini tidak akan dipimpin oleh orang-orang yang ada sekarang dipemerintahan selamanya. Pasti membutuhkan regenerasi kepemimpinan. Di sinilah mahasiwa menjadi harapan masyarakat untuk tetap konsisten memperjuangkan kesejahtraan rakyat.

Independensi dan anti-anarkisme

Banyak hal yang menjadi sorotan dalam setiap gerakan mahasiswa, mungkin ada yang melihatnya sebagai sesuatu yang biasa-biasa saja dan sebagian juga menganggapnya sebagai hal sangat prestisius karena dibubuhi dengan retorika demonstratif. Tapi perlu diketahui bahwa ada gerakan-gerakan mahasiswa yang ditunggangi kepentingan politik, yang artinya apa tercerai-berailah independensi mahasiswa. Seharusnya mahasiswa berperan sebagai penggerak moralitas sosial (morality social) bukan lokomotif kepentingan politik.

Meskpun dalam UUD Negara Republik Indonesia (UUD NRI 1945) Pasal 28 E ayat 3 mengatakan “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat” . Hal ini harus dipandang sebagai Hak dan kebebasan yang bertanggungjawab. Bukan kebebasan yang bedampak negatif. Belum lagi budaya anarkisme mahasiswa dalam menyalurkan aspirasinya. Konsep perjuangan yang keliru ketika mengatakan “tidak ada demonstrasi tanpa anarkisme” yang benar adalah “Demokrasi yes, anarkisme no !. Dengan demikian alur gerak mahasiswa tidak bertentangan dengan kehendak masyarakat. Mahasiswa harus mengedepankan kualitas otak bukan otot semata.

Tindakan anarkisme, semestinya tidak terjadi lagi. Anarkis bukan solusi tapi malah melahirkan masalah. Kalau anarkisme dijadikan budaya bangsa kapan bangsa ini akan tenang ? Stop Anarkisme. Kami tidak ingin lagi melihat ada demonstrasi yang membuat nyawa-nyawa intelektual melayang.

Sebagai solusi dalam konsep pergerakan mahasiswa, jangan hanya fokus penyaluran aspirasi dengan cara turun ke Jalan, bakar ban dan lempar-lempar batu dan apalagi anarkis. Tapi banyak model dan pola yang bisa digunakan untuk menyalurkan aspirasi. Contohnya, melalui media online atau media cetak. Mahasiswa dapat menulis opini seputar dinamika perubahan sosial, isu-isu kebangsaan dan mahasiswa menawarkan solusi. Oleh karena itu marilah kita menyalurkan aspirasi dengan cara tindakan yang tidak anarkis agar tetap terjaga kedamaian di negeri tercinta ini yang InsyaAllah bangsa yang beradab dan berkemajuan. Nama: Febri HukumKetua Umum Independent Law Student Periode 2015-2016, Kader HMI dan Mahasiswa Ilmu Hukum semester 7 UIN Alauddin Makassar 

Rabu, 21 Oktober 2015

KEKUASAAN DAN KORUPSI POLITIK


Semangat untuk memberantas pelaku korupsi politik dalam suatu kekuasaan menjadi urat nadi dalam gerakan anti korupsi. Tidak bisa dipungkiri, hukum telah mencerminkan wajah yang murung dan bersedih ketika menatap menengadah ke atas langit. Masih banyaknya kasus korupsi yang menggerogoti kekuasaan, itu adalah bukti otentik adanya korupsi politik.Korupsi yang bercokol pada dimensi kekuasaan. 

Perilaku kejahatan (criminal) seperti inilah yang membuat masyarakat GEGANA “gelisa galau merana”. Dalam proses dinamika berbangsa dan bernegara, mungkin ada orang yang mengatakan ini adalah step by step menuju kesejahtraan, tapi bagi saya ini adalah proses menuju pada kehancuran bernegara. Negara “tersiksa” dulu baru berbahagia. Dalam pepatah lain, “berakit-rakit ke hulu berenang-renang ke tepian, bersakit-sakit dahulu bersenang-senang kemudian”

Persepsi kekuasaan yang terbangun dalam mindset masyarakat adalah kewenangan untuk melakukan sesuatu dan sah secara konstitusional. Tapi masyarakat tidak tahu menahu bagaimana menjalankan kekuasaan tersebut ? yang mereka tahu hanyalah jabatan dan kekuasaan.
            
Realitas yang sering diperbincangkan para intelektual hukum, terkait dengan relasi kekuasaan dan korupsi politik. Ada apa dengan kekuasaan ? dengan “kuasa” orang berhak untuk bertindak secara konstitusional begitupun secara inkonstitusional (bertengtangan dengan konstitusi). Untunglah negara kita negara hukum (rechtstaat), bukannya negara kekuasaan (machtstaat). Tetapi yang celaka lagi ketika kewenangan yang yang merugikan rakyat, justru dilegalisasi atau sahkan secara konstitusional.

Seorang Filsuf  Lord Acton pernah berkata “Power tends to corrupt absolut power corrupt absolutely”. Kekuasaan cenderung menyeleweng, kekuasaan mutlak pasti melakukan penyelwengan. itulah menurut Lord Acton. Di mana pada dasarnya memang kekuasaan memungkinkan akan adanya penyelewengan. Perjalanann sejarah Indonesia, sejak kemerdekaan sampai pada masa orde baru, abuse of power sangat jelas terbaca. Terdapat banyak sekali korupsi-korupsi kekuasaan dan korupsi politik yang terjadi. Tapi apa daya ? penegak hukum lumpuh berjalan untuk mengatasi permasalahn hukum tersebut.

Dalam sejarah dunia, banyak terjadi revolusi karena kekuasaan mutlak (absolute) dan maraknya korupsi kekuasaan dan korupsi politik. Bobroknya regulasi hukum dalam suatu negara menjadi faktor utama terjadi semua hal ini. Senada dan seirama realitas sejarah tersebut, seorang ahli hukum dunia, Lawrent Friedment (buku:philosofy of law) mengungkapkan, ada tiga faktor yang berperan penting dalam penegakan hukum. Yang kemudian penulis kontekstualisasikan dengan realitas sosial.

Yang pertama adalah Struktur. Dalam hal ini struktur adalah law enforchement Officer. Orang-orang yang berada dalam institusi hukum. Penegak-penegak hukum. Dalam konteks terjadinya korupsi kekuasaan dan politik itu karena faktor law enforcement officer. Lemahnya orang-orang yang terlibat dalam law enforcement process (penegakan hukum). Dan kemungkinan lainnya adalah kongkalikong antara pemegang kuasa dengan aparat hukum.

Yang kedua adalah Kultur. Dalam hal ini kultur (budaya), menjadi hal yang berpengaruh pula dalam penegakan hukum. Kenapa ? budaya “amplop” yang dianggap lazim dalam kehidupan masyarakat Indonesia menjadi troble maker dalam hukum. Konkritisasinya adalah perilaku suap menyuap. Budaya sogok-menyogok dalam pemilu (pemilihan umum), itu dianggap biasa-biasa saja. Di mana dalam momen-momen pesta demokrasi, uang bergentayangan demi satu suara. Bahkan ekstremnya lagi satu suara dapat dihargai Rp 50.000.00-,. Padahal secara tidak sadar, budaya seperti itulah yang mendasari korupsi politik.

Yang ketiga adalah subtansi (Undang-undang). Peraturan hukum atau perundang undang-undangan yang ada tidak kuat (lemah). Undang-undang yang seharusnya menjadi patron urgent dalam proses penegakan hukum, seharusnya tidak lemah apalagi absurd. Harus mengandung norma yang jelas dan agar tidak ada lagi kekaburan norma.

Itulah yang seringkali “lalai” kita lazimkan munculnya permasalahn hukum. Justru yang kita anggap biasa-biasa saja, malah yang menjadi dasar dari setiap kebobrokan hukum yang terjadi. Masalah kekuasaan dan korupsi politik tidak hanya boleh dipandang sebagai masalah besar tanpa melihat akar-akar permasalahnya.

Rabu, 17 Juni 2015

Organisasi Hukum ILS (Independent Law Student)


SALAM ILS  ! ! !
Febri Ramadhani
Ketua Umum Independent Law Student


Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah Negara Hukum. Hal ini ditegaskan dalam pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang merupakan konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini tentu menuntut adanya implementasi pada supremasi konstitusi yang diharapkan dapat mewujudkan cita-cita bangsa secara sehat. Sehingga untuk dapat merealisasikan hal tersebut dibutuhkan insan-insan hukum yang independen, kapabel dan berintegritas.

Selanjutnya, bahwa dalam upaya mencapai tujuan tersebut, peran serta mahasiswa-pun tidak bisa dipandang sebelah mata. Hal ini dikarenakan mahasiswa memiliki peran sebagai agent of change, moral force, and agent of social control. Goresan tinta historis mengabadikan bahwa sejarah pergerakan mahasiswa, turut serta menetukan arah perjalanan masyarakat, bangsa serta negara ini.

Mengingat pula akan jaminan konstitusional terhadap kebebasan berserikat yang tegas ditentukan dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan, “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”. Dengan demikian UUD 1945 secara langsung dan tegas memberikan jaminan atas freedom of association, freedom of assembly, dan freedom of expression.

Oleh karena itu, Independent Law Student (ILS) lahir dan bernafas sebagai organisasi mahasiswa hukum yang menempatkan diri sebagai formula, dalam ragam upaya kontinu untuk mewujudkan mahasiswa hukum yang independen, kapabel dan berintegritas. Untuk kemudian berkembang selayaknya embrio suci yang bertransformasi menjadi insan hukum yang paripurna.

LAHIRNYA ILS

Independent Law Student lahir pada tanggal 20 Maret 2013 di kota Makassar, Sulawesi Selatan, Indonesia. Berawal dari perbincangan sekelompok mahasiswa hukum tentang keresahan terhadap kondisi kesehatan hukum di Republik Indonesia yang kian terpuruk.

Dilatarbelakangi oleh keresahan tersebut maka dibentuklah usaha-usaha untuk mendirikan sebuah organisasi mahasiswa hukum yang menitikberatkan penguatan identitas mahasiswa hukum yang terefleksikan pada nilai-nilai identitas Independent Law Student yang selanjutnya disebut TRISULA. Trisula mencakup tiga nilai dasar identitas kader yang terdiri atas independen, kapabel dan berintegritas.

Independent Law Student adalah organisasi mahasiswa yang merupakan organisasi kader yang begerak di bidang keilmuan dengan konsentrasi hukum dan berasaskan pancasila.


Independent Law Student (ILS) bertujuan untuk mewujudkan mahasiswa hukum yang independent, kapabel dan berintegritas. 

Minggu, 07 Juni 2015

Konflik Antar-Lembaga Hukum: KPK dan POLRI.

Konflik Antar-Lembaga Hukum: KPK dan POLRI.
Oleh : Febri Ramadhani

Tersiarlah sudah kabar buruk tentang penegakan hukum di Indonesia, kabar yang muncul dari berbagai media pemberitaan nasioanal maupun lokal. Berita apa itu ? tidak lain dan tidak bukan adalah berita seputar konflik antar lembaga hukum di negara ini. Dalam konsep idealitasnya (yang diharapkan) bagi masyarakat dan negara, yaitu koperatifnya antara KPK dan POLRI dalam penegakan hukum di negara ini, khususnya dalam bidang pemberantasan tindak pidana korupsi. Akan tetapi bagaimana dengan realitas antara keduanya ? , keduanya konflik, terutama dengan law enforchement officer-nya. Harmonisasi kelembagaan negara sangat diharapkan dalam memajukan sistem demokrasi dan konsep negara hukum (rechstaat) yang kita anut sampai saat ini. Dalam negara hukum, lembaga negara memiliki peran penting dalam mewujudkan cita-cita kebangsaan kedepannya. Misalnya saja lembaga hukum yang ada di Indonesia seperti, MK, MA, KPK, POLRI, KY.

Dinamika kelembagaan hukum
Indonesia sebenarnya punya banyak sekali lembaga hukum yang secara konstitusional dijelaskan dalam Undang-nundang Dasar (UUD) maupun undang-undang (UU) saja. Hal tersebut memungkinkan terciptanya keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan hukum di negara tercinta ini. Dalam dinamika kelembagaan di Indonesia , ada beberapa jebolan lembaga hukum baru yang menjadi harapan masyarakat Indoensia. Tapi lagi-lagi secara pribadi saya katakan, banyaknya lembaga hukum dan penegak hukum, tidak menjamin kondisi hukum menjadi baik dan tercapai tujuannya. Dengan kata lain, kuantitas tidak menjamin terciptanya kualitas.

Gesekan antara KPK dan POLRI menjadi trending topik dalam beberapa bulan ini. Kedua lembaga hukum ini, sampai-sampai dijuluki si “cicak” dan “buaya”. Siapa cicak ? siapa buaya ? katanya, cicak itu KPK dan buayanya adalah POLRI. Keduanya dipersonifikasikan seperti cerita-serita rakyat terdahulu. Secara logika, sulit untuk si cicak melawan buaya. Dari postur tubuhpun keduanya berbanding terbalik. Dalam bahasa sederhananya: KPK sulit mengalahkan POLRI.

KPK dan POLRI sebagai lembaga hukum yang bertujuan untuk menegakkan hukum, ternyata anomalistik. Harmonisme kelembagaan yang kita harapkan akan berlangsung sehat tapi ternyata sakit parah. Mungkin bisa saya katakan gesekan dan bentruan lembaga hukum KPK dan POLRI telah berlangsung, dan itu fakta.

Kriminalisasi “aktor” lembaga hukum
Law enforchement officer menjadi penentu dalam pengambilan kebijakan dan keputusan terhadap masalah hukum yang terjadi. Itulah saya katakan sebagai “aktor” hukum. Masing-masing lembaga itu sebenarnya punya tokoh masing-masing. Misalnya yang akhir-akhir ini sering disebut KPK punya Abraham samad dan Bambang widjoyanto. POLRI punya Budi Gunawan dan Badroddin Haiti.

Egoisme sektoral pasti ada dalam sebuah lembaga. Itu adalah naluri alamiah manusia yang terinstitusionalisasi dalam sistem berlembaga. KPK yang merupakan lembaga super body artinya memiliki kewenagan yang sangat besar dalam proses melaksanakan tugasnya, terkadang diposisikan sebagai  musuh (enemy) daripada kelompok-kelompok tertentu. KPK yang sangat bersemangat dalam memberantas korupsi, yang sampai saat ini ada beberapa petinggi kepolisian ditangkap, ditahan, dipenjara karena kasus hukum. itu berkat eksistensi KPK.

Isu kriminalisasi pimpinan KPK kembali mencuat setelah beberapa tahun terakhir. Aktor “KPK ” diuji mental hukumnya sebagai penegak hukum. Mereka seolah-olah dicari-carikan kasus hukum. Kasus-kasus lama diungkit kembali agar mereka menjadi lumpuh dalam memberantas korupsi.
Kasus-kasus seperti inilah yang sebenarnya yang menjadi troble maker kehancuran bangsa. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi antar lembaga negara agar mampu bekerja sama dalam mewujudkan cita-cita kebangsaan.

Terkait dengan kisruh KPK dan POLRI, hal yang paling urgent untuk menengahi adalah objektifitas hukum. Disisi lain, juga diperlukan kebijakan-kebijakan pemerintah, yakni dalam hal ini presiden Joko Widodo. Dia harus objektif dan tidak memihak diantara salah satunya. Tidak boleh membawa kepentingan-kepentingan politik dalam setiap kebijakan yang dikeluarkan.

Karena lembaga KPK dan POLRI adalah lembaga hukum yang tidak boleh dihapuskan salah satunya. Dalam bahasa “romantisnya” KPK dan POLRI tidak pernah tegantikan karena prestasinya dalam menegakkan hukum.

Judicial Riview

Nama                    : Febri Ramadhani
Nim                        : 10500113058
Jurusan                : Ilmu Hukum (3&4)
Motto                   : “Jangan pernah menyerah sebelum mencoba, teruslah belajar ! Ingat: tidak ada manusia yang sempurna”. “Sendiri baca buku, berdua diskusi, bertiga revolusi”.

                                “Judicial Riview”

           Dalam proses dinamika perkembangan hukum di negara Indonesia, telah dikenal istilah judicial riview yang berarti umum: hak uji materil. Judicial riview itu mencakup pengujian terhadap suatu norma hukum yang terdiri dari pengujian secara materil maupun secara formil. Pengujian atas materi muatan undang-undang adalah pengujian materiil, sedangkan pengujian atas pembentukan undang-undang adalah pengujian formil. Hak uji materiil digunakan untuk mengajukan uji materiil terhadap norma hukum yang berlaku yang dianggap melanggar hak-hak konstitusional warga negara.

Pada dasarnya, wewenang uji materiil suatu UU ini dimiliki oleh Mahkamah Konstitusi (“MK”). MK memiliki kewenangan untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (“UU MK”) sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011  (“UU 8/2011”’) dan terakhir denganUndang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 (UU 4/2014):

1.       menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (“UUD 1945”);
2.       memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945;
3.       memutus pembubaran partai politik; dan
4.       memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

Kewenangan uji materil oleh mahkamah konstitusi sangatlah besar, karena tidak hanya membatalkan pasal-pasal dari undang-undang. Akan tetapi mahkamah konstitusi juga bisa membatalkan secara keseluruhan dan bahkan undang-undangnya bisa dibatalkan secara keseluruhan.

Suatu kewenangan fantastis lagi terkait dengan Mahkamah konstitusi adalah rancangan undang-undang yang dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan disetujui oleh Presiden bisa dibatalkan oleh MK. Kenapa bisa ? itulah kewenagan Mahkamah Konstitusi yang terbilang fantastis. Bayangkan, anggota DPR yang jumlahnya ratusan, dan seorang presiden telah menyetujui RUU, bisa dibatalkan oleh Hakim Mahkamah Konstitusi yang jumlahnya hanya Sembilan (9) orang.

Pengujian terhadap produk hukum di Indonesia dibagi dua, yaitu terhadap undang-undang (legislative acts) dan terhadap produk di bawah undang-undang (executive acts). Yang kurang mendapat perhatian dalam studi ilmu hukum selama ini adalah pengujian terhadap produk atau putusan hakim sendiri yang cenderung tidak dipahami berada dalam konteks pengertian ‘judicial review’juga.
Perbedaan kewenagan judicial riview oleh Mahkamah konstitusi dengan Mahkamah Agung adalah, MK menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, sedangkan MA menguji undang-undang terhadap peraturan perundang-undanggan yang ada dibawahnya.

Thanks Ibu....

Dosen Perempuan yang menginspirasi mahasiswa untuk belajar dan terus belajar. Belajar menulis dan belajar berbicara. Itulah  Ibu : “Dr.Andi Safriani.SH.,MH”

By Febri Ramadhani “Ketua Tingkat Ilmu Hukum 3-4”

Selasa, 14 April 2015

Demokrasi Indonesia: Dalam Masalah Kebebasan Beragama, Berpendapat, Berserikat dan Kebebasan Pers.


Demokrasi adalah sebuah sistem yang berlaku di negara tercinta kita ini. Negara Indonesia namanya. Bukan naif, bukan justkidding, itu fakta. Kita menerapkan sistem demokrasi sudah bertahun-tahun lamanya.

Pertanyaan sederhananya, apa itu demokrasi ? mengapa kita harus berdemokrasi ? mengapa kita menerapkan sistem demokrasi ?

Demokrasi adalah sebuah sistem. Ingat sistem. Bukan tujuan. Bukan pula tujuan bernegara.  Tapi dengan demokrasi kita berharap dapat membumikan tujuan berbangsa dan bernegara kita. Dengan demokrasi kita berharap cita-cita kebangsaan dapat menjadi realitas.

Abraham Lincoln mengatakan, democracy is by the people, from the people and to the people. Artinya dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.

Dalam bahasa konstitusionalnya, pemegang kedaulatan tertinggi dalam negara demokrasi adalah rakyat. Jadi yang berkuasa sebenarnya adalah rakyat, meskipun secara kontekstualisasi berbangsa dan bernegara, rakyat terwakili oleh orang-orang tertentu yang telah dipilihnya.

Perjalanan bangsa Indonesia selama 69 tahun sudah, menyisahkan banyak pertanyaan kritis dan  terus menyisahkan tanda tanya yang belum tersingkap jawabannya. Pertanyaan-pertanyaan yang menggelitik kaum intelektual.

Demokrasi dan kebebasan beragama
Negara Indonesia secara konstitusional, hanya mengakui enam (6) agama. Artinya agama yang resmi di Indonesia. Yakni, Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha, Konghucu. Bagaimana dengan agama-agama yang lainnya ?

Apakah dengan pegakuan 6 agama tersebut memarjinalkan agama yang lain ? karena masih banyak agama-agama di Indonesia yang tersebar sampai ke pelosok daerah sampai daerah perkotaan.

Bagaimana sebenarnya kebebasan beragama itu ? Saya pikir di Indonesia belum sepenuhnya menerapkan “kebebasan beragama”. Sedangkan kebebasan beragama itu di dalam Hak Asasi Manusia (HAM). Dalam pasal 28 E ayat (1) menjadi dasar hukum atas kebebasan beragama. Orang terserah, mau beragama apa,  berkeyakinan apa, beraliran apa, beribadat apa, dan lain sebagainya. Karena itu adalah hak mereka. Dan negara harus menjamin kebebasan beragama seutuhnya. Bukan secara parsial belaka.

Contoh konkrit dalam kebebasan beragama, pluralitas sosial dan pluralitas keber”agama”an. Agama menjadi way of life masyrakat. Terserah pilih yang mana.Asalakan jangan melabrak aturan hukum dengan alasan “kebebasan beragama”.

Konflik Ahmadiyah misalnya dengan golongn tertentu, di mana ahmadiyah di serang, bahkan masjid mereka dibakar. Mereka diusir dengan alasan bertengtangan dengan agama yang lain. Dalam bahasa sosialnya “menyimpang”.

Kebebasan Berpendapat, kebebasan berserikat dan kebebasan pers.
Dalam perjalanan sejarah demokrasi Indonesia, terdapat zaman yang menjadi penjara bagi semua rakyat pada saat itu. Zaman apa ...? zaman orde baru. Atau disebut era orde baru. Era di mana militer berkuasa secara sesukanya. Militer menjadi alat untuk menindas dan meyiksa rakyat.

Demokrasi menjadi label pemanis kediktatoran. Pahit dari segala pahit. Bayangkan saja, Soeharto menjabat sebagai presiden Indonesia pada saat itu selama 32 tahun. Sejak saman itulah pahit dari segala pahit rakyat Indonesia rasakan.

Kebebasan berpendapat tidak ada. Dalam bahasa kasarnya “rakyat, dikunci mulutnya, diikat kakinya. Siapa yang membantah akan dipenjara. Siapa yang memberontak demi keadilan, akan diculik. Siapa yang bersebranagn secara politik, maka dituduh subversif. Itu fakta. Sejarah menjawab semua itu.

Banyak orang-orang kritis dibungkam, hingga tak mampu berbicara apapun. Kalau kembali berbicara, maka malamya dijemput penembak misterius. Dalam artian, mereka mati tanpa sebab yang jelas.

Setiap orang yang mengeluarkan pendapat akan bungkam. Bahkan dibunuh. Lihat saja kasus 1998. Mahasiswa yang menggelar aksi freedom of expression dibantai oleh militer. Sehingga tidak sedikit mahasiswa meninggal dunia pada saat itu
.
Kebebasan berserikat (Pasal 28 E ayat 3)
Belum lagi kebebasan berserikat. Bagaimana kebebasan berserikat pada saat itu ? organisasi-organisasi yang bersebrangan dengan pemerintah harus dimusnahkan. Banyak tokoh-tokoh oraganisasi pada saat itu dipenjarakan tanpa alasan hukum yang jelas. Baru kemudian di era BJ.Habibie oraganisasi bermunculan satu per satu. Karena telah dijamin kebebasan berpendapat.
Kebabasan pers.

Terkait dengan kebebasan pers, ada senuah kata yang menjadi andalan para kawan-kawan wartawan, “lebih baik hidup tanpa negara daripada hidup tanpa pers”

Memang kalau kita kembali membaca sejarah orde baru, seolah kita terlanjur menelan pil pahit dalam rongga-rongga tenggorokan. Pers pada saat itu lagi-lagi dibungkam. Pers diborgol. Wartawan “dikunci mulutnya, diikat kakinya”. Kalau melawan dicekik lehernya.

Itu orde baru, bagaimana dengan era reformasi ? saya pikir, kebebasan pers di era reformasi ini kebablasan. Mengalami diorientasi. Pers yang seharusnya menjadi netral, diantara beberapa pihak, ternyata memihak. Itu yang saya katakan kebablasan dan disorientasi.

Lihat saja, bagaimana lembaga pers dengan jelas telah ditunggangi kepentingan politik. Pers menjadi alat untuk menjalankan kepentingan politik dengan cara berita “palsu” atau berita memihak.

Misalnya TV-TV di Indonesia ini adalah mayoritas milik pejabat partai atau petugas partai. Secara otomatis akan berpengaruh terhadap netralitas dan indpendensi pers. Inilah yang membuat masyarakat bingung, mana informasi yang benar...?

Pers memang harus diberi kebebasan, tapi jangan sampai kebebasan tanpa kendali, kebebasan yang sebebas-bebasnya. Apalagi kebebasan tanpa pengawasan.




Kamis, 26 Maret 2015

Pentingkah Kedaulatan HUKUM bagi negara HUKUM ?


Indonesia yang sudah 69 tahun merdeka, ternyata masih menyisahkan banyak masalah tengtang hukum. Tepat perkataan Ir.Soekarno, bapak proklamator Indonesia, “Perjuangan kami lebih mudah karena melawan para penjajah dan sedangkan perjuangan kalian sangat sulit karena melawan bangsamu sendiri”. Artinya apa ? Kita berjuang, akan lebih sulit karena melawan bangsa sendiri. Lain halnya The Founding Father, perjuangannya untuk melawan itu jelas, dapat dilihat secara nyata. Dalam artian, penjajah secara fisik dengan kita, itu sangat berbeda. Contoh misalnya: korupsi. Siapakah yang melakukan korupsi di Indonesia ? apakah orang Belanda ?  apakah orang inggris ? apakah orang Jepang ? apakah orang portugis ? tidak. orang itu adalah orang Indonesia sendiri. Orang yang lahir dan besar di tanah Indonesia. Dan koruptor ini menjadi musuh bangsa dan negara Indonesia. Jadi, siapa itu musuh yang akan kita lawan ? yakni bangsa kita sendiri. Orang Indonesia sendiri. Orang yang menghianati perjuangan suci Ir.Soekarno, Bung Hatta, Syahrir ,Tan Malaka dan para pejuang lainnya. Perjuangan yang tak mampu terbeli dengan lautan darah kemanusiaan. Disinlah  Hukum tidak lagi menjadi panglima, tapi menjadi pengikut dan main-mainan para pejabat pemerintah. Tidak lagi dihormati, tapi diabaikan.

Hukum antara daulat dan Kepentingan Politik
Sekarang banyak orang yang mengatakan dalam konteks perpolitikan di Indonesia, “tidak jelas mana kawan mana lawan”. Saya berikan istilah “relatifitas realitas politik”. Dan itu justru berpengaruh pada dunia penegakan hukum. Hukum seringkali melakukan perselingkuhan dengan kepentingan politik. Perselingkuhan yang melahirkan anak HARAM. Anak yang tidak direstui kelahirannya. Dan kalau bisa itu mutlak untuk dibunuh dan dibinasakan kehadirannya di dunia ini. Anak yang serasa melahirkan ketidakadilan yang sungguh menyakitkan. Tuhan pun akan sangat marah dan murkah...ketika melihat anak yang dilahirkan oleh perselingkuhan hukum dan politik. Anak yang menjadi bahan olok-olokan para justisiabelen (pencari keadilan).

Kita semuanya tahu bahwa hukum adalah produk politik. Semua peraturan yang ada itu berasal dari politik. Sehingga ketika ada peraturan yang dibuat, itu pasti dan pasti ada upaya intervensi daripada political interest (kepentingan politik). Di Indonesia misalnya, DPR yang memiliki fungsi legislasi, yakni membuat UU. Secara nyata, orang-orang yang menjadi anggota DPR itu adalah anggota partai politik pula. Tidak menutup kemungkinan dalam proses pembutan UU, itu sarat akan kepentingan politik yang akan mengancam proporsionalitas hukum. Hukum tidak lagi netral, tapi telah berpihak pada satu kepentingan tertentu. Di sinilah saya katakan HUKUM kehilangan ruh dan mengalami disorientasi.

Dalam konteks inilah, para Mahasiswa Hukum seharusnya mempertanyakan kedaulatan hukum yang ada di Indonesia. Jangan acuh tak acuh melihat dinamika hukum yang ada. Karena hukum akan selalu beriringan dengan dinamika politik. Indonesia merupakan negara hukum (rechstaat), yang mana sejatinya hukum harus menjadi panglima (command). Meskipun hukum merupakan produk politik, hukum tidak boleh diombang-ambingkan oleh berbagai macam kepentingan politik. Dan ketika hukum diombang-ambingkan oleh political interest , maka yakin dan percaya hukum tidak lagi berdaya. Atau kita menyaksikan kematian hukum yang sesungguhnya. Dan sungguh kemunafikan telah menjadi pemanis, ketika kita mengatakan ada KEDAULATAN HUKUM ditengah pusaran KEPENTINGAN POLITIK.

Kedaulatan hukum dalam negara hukum
Akhir-akhir ini, permasalahan hukum yang terjadi di Indonesia semakin banyak jumlahnya. Dan semakin rumit menyelesaikannya. Masalah hukum yang tidak lagi murni masalah hukum. kenapa ? hukum berada dalam pusaran kepentingan politik. Pemangku tinggi jabatan lembaga hukum, sekarang ini menghadapi bencana dan cobaan yang sangat luar biasa. Satu persatu penegak hukum dikuliti habis-habisan. Sampai-sampai kasus lama diungkit-ungkit kepermukaan. Inilah realitas hukum sekaligus realitas sarat kepentingan politik.

Orang bijak mengatakan, “ jikalau hukum telah bercampur dengan kepentingan politik maka tidak ada lagi kedaulatan hukum yang sesungguhnya”. Yang ada adalah kekacauan hukum. yang kita lihat sekarang ini di tv-tv, itu adalah disorientasi penegakan hukum. Tidak jelas arahnya mau ke mana, dan mungkin juga dia tidak tau, diberada di mana. Itu yang lebih parah.

Poin penting yang saya simpulkan disini adalah, hukum tidak akan berdaulat seutuhnya jika masih berada dalam bayang-bayang kepentingan politik. Apalagi melakukan perselingkuhan dengan kepentingan politik. Hukum dan politik memang tidak dapat dipisahkan, tapi tidak boleh dicampuradukkan. Ingat, kita sangat memprioritaskan kedaulatan hukum karena kita adalah negara hukum. bukan negara politik.

Febri Ramadhani
Mahasiswa Ilmu Hukum UIN Alauddin Makassar

Sabtu, 14 Maret 2015

KEJAHATAN (Begal Motor)

Hari-hari aku mendengar berita kejhatan
Berita yang menggubris kesedihan yang mendalam
Hal ini rame diperbincangkan tapi tidak pernah tuntas mencengankan
Ada orang-rang yang rela menyiksa dan membunuh sesamanya
Sesama manusia....
Tidak berkeprimanusiaaan
Mereka orang-orang yang beragama, tapi sesungguhnya tidak beragama
Mereka orang-orang yang berakal, tapi  sesungguhnya tidak berakal.
Akal sehatnya ditutupi dengan kejahatan...
Kejahatan kemanusiaan.
Bahaya....
Yang sangat berbahaya
Berhati-hatilah !!!

Febri Ramadhani

Mahasiswa Ilmu Hukum UIN Alaudddin Makassar

Selasa, 10 Maret 2015

23 September 2014

23 September 2014

Terkadang karena kecerdasan kita, lantas mengatakan keadilan sudah ditegakkan.
Terkadang juga karena kebodohan kita, 
lantas mengatakan keadilan memang tak ada di dunia ini
Bahkan keadilan hanya milik TUHAN.
Keadilan disisi lain adalh ketidakadilan bagi yang melabrak keadilan.
Susah dimengerti dan susah dipahami.
Gampang dalam berteori, susah dalam berpraktik.
Bisa juga sebaliknya.
Terkadang juga atas nama KELOMPOK,
keadilan diteriakkan seuntai kata.
Kawan, mari tegakkan keadilan di negeri ini,
Toh nyatanya keadilan di hianati.
Beban keadilan dan makna keadilan yang multitafsir
bukan semata-mata tugas para mahasiswa HUKUM.
Karena itu tugas kemanusiaan
Tugas-tugas orang yang beragama dan tidak beragama.

Jadi,...
Sekali lagi, jangan memaknai keadilan dengan tindakan ketidakadilan.
Sama halnya menikam tubuh dengan badik sendiri.

Senin, 02 Maret 2015

KEBENARAN DALAM HUKUM



Dalam hukum kita tidak hanya mencari kebenaran.
Kita juga mencari kesalahan.
Yang dicari kesalahan dan kebenaran.
Akan tetapi menegakkan kebenaran.
Bukannya kesalahan yang ditegakkan.
Tidak semua yang kebenaran itu adil.
Juga tidak semuanya bermanfaat.
Kebenaran terungkap, penegakan keadilan tidak terwujud
Kebenaran bersebrangan dengan Kemanfaatan.
Ada kebenaran tetapi tidak adil
Ada kebenaran tapi tidak bermanfaat.
Kita butuh kebanaran, tapi tidak melulu kebenaran.
Mendewakan kebenaran.
Dan mengeyampingkan keadilan dan kemanfaatan.
Itu logika kontradiksi,
Kebenaran yang salah !
Mengapa ?
Kebenaran harus berdampingan dengan HATI NURANI.
Kebenaran harus berdampingan dengan nalar kemanusiaan.
Kalau tidak.....
Hukum yang ada adalah HUKUM yang kebablasan.
Hukum yang membabi buta tanpa kenal pantas atau tidak.
Hukum sesekali harus menjadi bola api yang sangat panas,
Supaya membuat efek jera dan peringatan.
Tapi tetap berlandaskan hati nurani !
Hati nurani yang mengacu pada kebenaran, keadilan dan kemanfaatan !

Febri Ramadhani

Mahasiswa Ilmu Hukum UIN Alauddin Makassar

Sabtu, 28 Februari 2015

TUMPUL TAJAMNYA HUKUM


Ironi hukum di negeriku
Negeriku dalam ironi ....
Ini bukan ilustrasi bukan pula frustrasi
Dilematis menyergap dan mendesak kebuntuan hukum
Lagi-lagi ada yang mengatakan,
HUKUM TAJAM DI BAWAH, TUMPUL KE ATAS.
Dan itu fakta.
Lihatlah bagaimana pejabat yang melanggar didiamkan.
Seolah tidak terjadi apa-apa.
Di berikan grasi....
Potong masa tahanan.....
Jalan-jalan keluar negeri
Bebas berwisata di mana saja....
Dan dibebas-bebaskan.
Disodori kemewahan.
Lihatlah orang miskin melanggar, langsung dihakimi.
Dipukuli,ditendang, ditampar kiri kanan
Bahkan ada yang mati teraniaya atas nama hukum.
Seolah hopeless.
Ya...atas nama hukum !
Ini menjadi apa-apa ?
Hukum tajam tapi tumpul.
Hukum tumpul tapi tajam.
Tajam dan tumpul.
Tumpul dan tajam.
Inikah hukum ? Inilah hukum.
Ini bukan cerita fiktif belaka.
inkonsistensi dalam realitas.
Terkadang hukum tajam dan terkadang tumpul.
Lagi-lagi inkonsistensi.
Katanya equality before the law....
Semua orang sama di hadapan hukum.
Tidak ada diskriminasi.
Itu hanya eufemisme hukum belaka.
Simbolisme kata yang menggurita.
Nista ....ternista.
Antara kaya dan miskin ada penjarakan
Ada perbedaan
Dan semua orang tidak sama di hadapan hukum !
Itu fakta !

Febri Ramadhani

Mahasiswa Ilmu Hukum UIN Alauddin Makassar

BELASUNGKAWA MATINYA PENEGAK HUKUM

Penegak hukum melanggar hukum
Mati ya mati.
Roda kehidupan pasti berputar
Sandiwara kehidupan pasti ada
Orang yang ditangkap oleh penegak hukum
Sakarang yang menagkap ditangkap.
Jadilah tangkap menangkap.
Aku mendengar berita miring dan miris
Penegak hukum ditangkap melanggar hukum.
Pelanggaran masa lalu meuncul ke permukaan.
Matilah penegak hukum.
Siratan dosa merangsek.
Dusta dan nista membumi.
Law enforcement pun mati.
Tapi semoga hidup lagi
Aku turut berbela sungkawa
Atas matinya penegakan hukum !

Febri Ramadhani

Mahasiswa Ilmu Hukum UIN Alauddin Makassar

SETERU PENEGAK HUKUM

Kamis 12 perbruari 2015

Ironi negera hukum
Negara hukum dalam ironi
INDONESIA.
Penegak hukum yang seharusnya bersinergi dalam tugasnya
Ternyata tidak !
Penegak hukum yang seharusnya harmoni
Ternyata tidak !
Penegak hukum yang seharusnya mengatasi masalah
Ternyata tidak !
Malah menambah masalah.
Masalah menumpuk kini kian menumpuk.
Tidak ada manusia yang sempurna. Sempurna itu milik-Nya.
Konflik penegak hukum. Seteru penegak hukum.
Inilah yang menjadi ironi penegak dan penegakan hukum.
Saling mencari-cari masalah.
Bahkan mengadakan masalah dan langsung gelar masalah.
Saling counter claim.
Bak api melumat jerami.
Siasat buruk menyeruak ke permukaan.
Tapi masih samar-samar, belum tentu benar.
Bak racun yang disuguhkan untuk penegak hukum.
Bak cicak dan buaya
Bak tikus dan kucing.
Masyarakat tinggal berdoa agar selesai seteru penegak hukum
Seteru ini adalah cambuk kesakitan sekaligus pengalaman pahit.
Telanjanglah penegak hukum. malulah penegak hukum.
Keduanya saling lapor melaporkan.
Gugat menggugat.
Lahirlah tersangka,
Lahirlah terdakwa,
Lahirah terpidana.
Ada apa gerangan ?
Apa yang terjadi ?
Seolah berada dalam imajenasi mimpi.
Membersihkan kotornya penegak hukum oleh penegak hukum.
Sama-sama penegak hukum menghukumi.
Semuanya seolah menjadi pembenar dalam mencari kebenaran.
Tidak ada yang salah.
Tapi kita tidak tahu siapa yang benar ?
Seteru penegak hukum.
Tamatlah riwayatmu...!
Usaihlah kisahmu.

Febri Rmadhani

Mahasiswa Ilmu Hukum UIN Alauddin Makassar