Minggu, 07 Juni 2015

Judicial Riview

Nama                    : Febri Ramadhani
Nim                        : 10500113058
Jurusan                : Ilmu Hukum (3&4)
Motto                   : “Jangan pernah menyerah sebelum mencoba, teruslah belajar ! Ingat: tidak ada manusia yang sempurna”. “Sendiri baca buku, berdua diskusi, bertiga revolusi”.

                                “Judicial Riview”

           Dalam proses dinamika perkembangan hukum di negara Indonesia, telah dikenal istilah judicial riview yang berarti umum: hak uji materil. Judicial riview itu mencakup pengujian terhadap suatu norma hukum yang terdiri dari pengujian secara materil maupun secara formil. Pengujian atas materi muatan undang-undang adalah pengujian materiil, sedangkan pengujian atas pembentukan undang-undang adalah pengujian formil. Hak uji materiil digunakan untuk mengajukan uji materiil terhadap norma hukum yang berlaku yang dianggap melanggar hak-hak konstitusional warga negara.

Pada dasarnya, wewenang uji materiil suatu UU ini dimiliki oleh Mahkamah Konstitusi (“MK”). MK memiliki kewenangan untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (“UU MK”) sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011  (“UU 8/2011”’) dan terakhir denganUndang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 (UU 4/2014):

1.       menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (“UUD 1945”);
2.       memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945;
3.       memutus pembubaran partai politik; dan
4.       memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

Kewenangan uji materil oleh mahkamah konstitusi sangatlah besar, karena tidak hanya membatalkan pasal-pasal dari undang-undang. Akan tetapi mahkamah konstitusi juga bisa membatalkan secara keseluruhan dan bahkan undang-undangnya bisa dibatalkan secara keseluruhan.

Suatu kewenangan fantastis lagi terkait dengan Mahkamah konstitusi adalah rancangan undang-undang yang dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan disetujui oleh Presiden bisa dibatalkan oleh MK. Kenapa bisa ? itulah kewenagan Mahkamah Konstitusi yang terbilang fantastis. Bayangkan, anggota DPR yang jumlahnya ratusan, dan seorang presiden telah menyetujui RUU, bisa dibatalkan oleh Hakim Mahkamah Konstitusi yang jumlahnya hanya Sembilan (9) orang.

Pengujian terhadap produk hukum di Indonesia dibagi dua, yaitu terhadap undang-undang (legislative acts) dan terhadap produk di bawah undang-undang (executive acts). Yang kurang mendapat perhatian dalam studi ilmu hukum selama ini adalah pengujian terhadap produk atau putusan hakim sendiri yang cenderung tidak dipahami berada dalam konteks pengertian ‘judicial review’juga.
Perbedaan kewenagan judicial riview oleh Mahkamah konstitusi dengan Mahkamah Agung adalah, MK menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, sedangkan MA menguji undang-undang terhadap peraturan perundang-undanggan yang ada dibawahnya.

Thanks Ibu....

Dosen Perempuan yang menginspirasi mahasiswa untuk belajar dan terus belajar. Belajar menulis dan belajar berbicara. Itulah  Ibu : “Dr.Andi Safriani.SH.,MH”

By Febri Ramadhani “Ketua Tingkat Ilmu Hukum 3-4”

1 komentar:

  1. terima kasih de u atensinya, smg terus bs menginspirasi. sukses buat nanda Febri untuk tulisan-tulisannya.

    BalasHapus