Nama :
Febri Ramadhani
Nim :
10500113058
Jurusan :
Ilmu Hukum (3&4)
Motto :
“Jangan pernah menyerah sebelum mencoba, teruslah belajar ! Ingat: tidak ada
manusia yang sempurna”. “Sendiri baca buku, berdua diskusi, bertiga revolusi”.
“Judicial
Riview”
Dalam
proses dinamika perkembangan hukum di negara Indonesia, telah dikenal istilah
judicial riview yang berarti umum: hak uji materil. Judicial riview itu
mencakup pengujian terhadap suatu norma hukum yang terdiri dari pengujian
secara materil maupun secara formil. Pengujian atas materi muatan undang-undang
adalah pengujian materiil, sedangkan pengujian atas pembentukan undang-undang
adalah pengujian formil. Hak uji materiil digunakan untuk mengajukan uji
materiil terhadap norma hukum yang berlaku yang dianggap melanggar hak-hak
konstitusional warga negara.
Pada dasarnya, wewenang uji materiil suatu UU ini dimiliki
oleh Mahkamah Konstitusi (“MK”). MK memiliki kewenangan untuk mengadili pada
tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk Pasal 10 ayat
(1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (“UU MK”)
sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 (“UU 8/2011”’) dan terakhir denganUndang-Undang
Nomor 4 Tahun 2014 (UU 4/2014):
1.
menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (“UUD 1945”);
2.
memutus sengketa kewenangan
lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945;
3.
memutus pembubaran partai
politik; dan
4.
memutus perselisihan
tentang hasil pemilihan umum.
Kewenangan uji materil oleh mahkamah konstitusi sangatlah
besar, karena tidak hanya membatalkan pasal-pasal dari undang-undang. Akan
tetapi mahkamah konstitusi juga bisa membatalkan secara keseluruhan dan bahkan
undang-undangnya bisa dibatalkan secara keseluruhan.
Suatu kewenangan fantastis lagi terkait dengan Mahkamah
konstitusi adalah rancangan undang-undang yang dibuat oleh Dewan Perwakilan
Rakyat dan disetujui oleh Presiden bisa dibatalkan oleh MK. Kenapa bisa ? itulah
kewenagan Mahkamah Konstitusi yang terbilang fantastis. Bayangkan, anggota DPR
yang jumlahnya ratusan, dan seorang presiden telah menyetujui RUU, bisa
dibatalkan oleh Hakim Mahkamah Konstitusi yang jumlahnya hanya Sembilan (9)
orang.
Pengujian terhadap produk hukum di Indonesia dibagi dua,
yaitu terhadap undang-undang (legislative acts) dan terhadap produk di bawah
undang-undang (executive acts). Yang kurang mendapat perhatian dalam studi ilmu
hukum selama ini adalah pengujian terhadap produk atau putusan hakim sendiri
yang cenderung tidak dipahami berada dalam konteks pengertian ‘judicial
review’juga.
Perbedaan kewenagan judicial riview oleh Mahkamah konstitusi
dengan Mahkamah Agung adalah, MK menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar, sedangkan MA menguji undang-undang terhadap peraturan
perundang-undanggan yang ada dibawahnya.
Thanks Ibu....
Dosen Perempuan yang menginspirasi mahasiswa untuk belajar
dan terus belajar. Belajar menulis dan belajar berbicara. Itulah Ibu : “Dr.Andi Safriani.SH.,MH”
By Febri Ramadhani “Ketua Tingkat Ilmu Hukum 3-4”
terima kasih de u atensinya, smg terus bs menginspirasi. sukses buat nanda Febri untuk tulisan-tulisannya.
BalasHapus