Kamis, 26 Maret 2015

Pentingkah Kedaulatan HUKUM bagi negara HUKUM ?


Indonesia yang sudah 69 tahun merdeka, ternyata masih menyisahkan banyak masalah tengtang hukum. Tepat perkataan Ir.Soekarno, bapak proklamator Indonesia, “Perjuangan kami lebih mudah karena melawan para penjajah dan sedangkan perjuangan kalian sangat sulit karena melawan bangsamu sendiri”. Artinya apa ? Kita berjuang, akan lebih sulit karena melawan bangsa sendiri. Lain halnya The Founding Father, perjuangannya untuk melawan itu jelas, dapat dilihat secara nyata. Dalam artian, penjajah secara fisik dengan kita, itu sangat berbeda. Contoh misalnya: korupsi. Siapakah yang melakukan korupsi di Indonesia ? apakah orang Belanda ?  apakah orang inggris ? apakah orang Jepang ? apakah orang portugis ? tidak. orang itu adalah orang Indonesia sendiri. Orang yang lahir dan besar di tanah Indonesia. Dan koruptor ini menjadi musuh bangsa dan negara Indonesia. Jadi, siapa itu musuh yang akan kita lawan ? yakni bangsa kita sendiri. Orang Indonesia sendiri. Orang yang menghianati perjuangan suci Ir.Soekarno, Bung Hatta, Syahrir ,Tan Malaka dan para pejuang lainnya. Perjuangan yang tak mampu terbeli dengan lautan darah kemanusiaan. Disinlah  Hukum tidak lagi menjadi panglima, tapi menjadi pengikut dan main-mainan para pejabat pemerintah. Tidak lagi dihormati, tapi diabaikan.

Hukum antara daulat dan Kepentingan Politik
Sekarang banyak orang yang mengatakan dalam konteks perpolitikan di Indonesia, “tidak jelas mana kawan mana lawan”. Saya berikan istilah “relatifitas realitas politik”. Dan itu justru berpengaruh pada dunia penegakan hukum. Hukum seringkali melakukan perselingkuhan dengan kepentingan politik. Perselingkuhan yang melahirkan anak HARAM. Anak yang tidak direstui kelahirannya. Dan kalau bisa itu mutlak untuk dibunuh dan dibinasakan kehadirannya di dunia ini. Anak yang serasa melahirkan ketidakadilan yang sungguh menyakitkan. Tuhan pun akan sangat marah dan murkah...ketika melihat anak yang dilahirkan oleh perselingkuhan hukum dan politik. Anak yang menjadi bahan olok-olokan para justisiabelen (pencari keadilan).

Kita semuanya tahu bahwa hukum adalah produk politik. Semua peraturan yang ada itu berasal dari politik. Sehingga ketika ada peraturan yang dibuat, itu pasti dan pasti ada upaya intervensi daripada political interest (kepentingan politik). Di Indonesia misalnya, DPR yang memiliki fungsi legislasi, yakni membuat UU. Secara nyata, orang-orang yang menjadi anggota DPR itu adalah anggota partai politik pula. Tidak menutup kemungkinan dalam proses pembutan UU, itu sarat akan kepentingan politik yang akan mengancam proporsionalitas hukum. Hukum tidak lagi netral, tapi telah berpihak pada satu kepentingan tertentu. Di sinilah saya katakan HUKUM kehilangan ruh dan mengalami disorientasi.

Dalam konteks inilah, para Mahasiswa Hukum seharusnya mempertanyakan kedaulatan hukum yang ada di Indonesia. Jangan acuh tak acuh melihat dinamika hukum yang ada. Karena hukum akan selalu beriringan dengan dinamika politik. Indonesia merupakan negara hukum (rechstaat), yang mana sejatinya hukum harus menjadi panglima (command). Meskipun hukum merupakan produk politik, hukum tidak boleh diombang-ambingkan oleh berbagai macam kepentingan politik. Dan ketika hukum diombang-ambingkan oleh political interest , maka yakin dan percaya hukum tidak lagi berdaya. Atau kita menyaksikan kematian hukum yang sesungguhnya. Dan sungguh kemunafikan telah menjadi pemanis, ketika kita mengatakan ada KEDAULATAN HUKUM ditengah pusaran KEPENTINGAN POLITIK.

Kedaulatan hukum dalam negara hukum
Akhir-akhir ini, permasalahan hukum yang terjadi di Indonesia semakin banyak jumlahnya. Dan semakin rumit menyelesaikannya. Masalah hukum yang tidak lagi murni masalah hukum. kenapa ? hukum berada dalam pusaran kepentingan politik. Pemangku tinggi jabatan lembaga hukum, sekarang ini menghadapi bencana dan cobaan yang sangat luar biasa. Satu persatu penegak hukum dikuliti habis-habisan. Sampai-sampai kasus lama diungkit-ungkit kepermukaan. Inilah realitas hukum sekaligus realitas sarat kepentingan politik.

Orang bijak mengatakan, “ jikalau hukum telah bercampur dengan kepentingan politik maka tidak ada lagi kedaulatan hukum yang sesungguhnya”. Yang ada adalah kekacauan hukum. yang kita lihat sekarang ini di tv-tv, itu adalah disorientasi penegakan hukum. Tidak jelas arahnya mau ke mana, dan mungkin juga dia tidak tau, diberada di mana. Itu yang lebih parah.

Poin penting yang saya simpulkan disini adalah, hukum tidak akan berdaulat seutuhnya jika masih berada dalam bayang-bayang kepentingan politik. Apalagi melakukan perselingkuhan dengan kepentingan politik. Hukum dan politik memang tidak dapat dipisahkan, tapi tidak boleh dicampuradukkan. Ingat, kita sangat memprioritaskan kedaulatan hukum karena kita adalah negara hukum. bukan negara politik.

Febri Ramadhani
Mahasiswa Ilmu Hukum UIN Alauddin Makassar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar