Kamis, 12 Februari 2015

KESADARAN HUKUM

KESADARAN HUKUM

Tetesan pemikiranku....
Kesadaran hukum berbeda dengan kesadaran sosial (social consiusness).
Benarkah demikian ?
Menurutku itu benar ! 100% Benar.
Kesadaran sosial itu internal.....
Kesadarran hukum itu eksternal....
Apakah hukum mesti disadari ?
Atau hukum yang mesti yang menyadari kita ?
Tentu kita harus kaji secara logika sederhana....
Harus tahu siapa yang aktif dan siapa yang pasif.
Manusia yang aktif dan hukum yang pasif.
Kadang menjadi problem tengtang kesadaran hukum ini....
Daerah yang kurang aman karena kurangnya kesadaran hukum masyarakat.
Masyarakat yang kurang sadar hukum, selalu melanggar hukum.
Karena mereka tidak tahu,
Oh .....oh.....
Itu ada aturannya....
Saya tidak paham. Saya tidak tahu.....
Ini bukan issue hukum....
Karena hal ini berfakta dan berbukti....
Ini realitas hukum dan sekaligus kesenjangan hukum.
Indonesia sangatlah luas....
Terbentang dari Sabang sampai Marauke, dari Rute sampai Niangas.
Indonesia terdiri atas 17.500 pulau....
Apakah kesadaran hukumnya sama ?
Sedangkan hukum kita gonta-ganti pasal ?
So...apa yang menjadi tolok ukur dalam kesadaran hukum masyarakat ?
Jelasnya.....
Ketika tidak ada lagi pelanggaran hukum,
Dan ketika masih ada pelanggaran hukum.....
Tergantung  rasionalisasi kita.

Febri Ramadhani
Mahaiswa Ilmu Hukum UIN Alauddin Makassar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar