KESADARAN HUKUM
Tetesan pemikiranku....
Kesadaran hukum berbeda
dengan kesadaran sosial (social
consiusness).
Benarkah demikian ?
Menurutku itu benar !
100% Benar.
Kesadaran sosial itu
internal.....
Kesadarran hukum itu
eksternal....
Apakah hukum mesti disadari
?
Atau hukum yang mesti
yang menyadari kita ?
Tentu kita harus kaji
secara logika sederhana....
Harus tahu siapa yang
aktif dan siapa yang pasif.
Manusia yang aktif dan
hukum yang pasif.
Kadang menjadi problem
tengtang kesadaran hukum ini....
Daerah yang kurang aman
karena kurangnya kesadaran hukum masyarakat.
Masyarakat yang kurang
sadar hukum, selalu melanggar hukum.
Karena mereka tidak
tahu,
Oh .....oh.....
Itu ada aturannya....
Saya tidak paham. Saya
tidak tahu.....
Ini bukan issue hukum....
Karena hal ini berfakta
dan berbukti....
Ini realitas hukum dan
sekaligus kesenjangan hukum.
Indonesia sangatlah
luas....
Terbentang dari Sabang
sampai Marauke, dari Rute sampai Niangas.
Indonesia terdiri atas
17.500 pulau....
Apakah kesadaran
hukumnya sama ?
Sedangkan hukum kita
gonta-ganti pasal ?
So...apa yang menjadi
tolok ukur dalam kesadaran hukum masyarakat ?
Jelasnya.....
Ketika tidak ada lagi
pelanggaran hukum,
Dan ketika masih ada
pelanggaran hukum.....
Tergantung rasionalisasi kita.
Febri Ramadhani
Mahaiswa Ilmu Hukum UIN
Alauddin Makassar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar