Rabu, 11 Februari 2015

KETAATAN HUKUM

KETAATAN HUKUM

Masalah yang tidak pernah tuntas ....
Masalah tentang Tuhan dan Masalah tengtang hukum.
Menggugat tuhan dan menggugat hukum.
Hukum memang tidak selalu identik dengan pengadilan,
Tidak selalu identik dengan buku tebal dan kompilasi undang-undang .....
Tapi juga identik dengan PERDAMAIAN,
Sebagaimana penyelesaian kasus hukum ....
Litigasi dan non-litigasi,
Secara  pengadilan atau di luar pengadilan.
Perdamaian adalah sisi lain daripada hukum.
Masyarakat harus taat hukum.
Sehingga ada kata....
Jangan melawan hukum.
Tiga kali ketukan palu oleh seorang hakim .....
Maka UU dan hukum sudah berlaku umum.
Semua masyarakat pun harus taat hukum !
Ketaatan hukum harus disertai dengan kepatuhan kepada hukum.
Tunduk pada hukum.
Tidak hanya mangut-manggut....
Tapi disertai dengan sikap dan tindakan.
Orang tidak mesti pandai bicara pasal-pasal hukum untuk belajar hukum
Orang tidak mesti piawai bicara hukum untuk taat hukum.
Dengan taat hukum.....
Adalah salah satu cara untuk belajar HUKUM.

Febri Ramadhani
Mahasiswa Ilmu Hukum UIN Alauddin Makassar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar