KETAATAN HUKUM
Masalah yang tidak
pernah tuntas ....
Masalah tentang Tuhan
dan Masalah tengtang hukum.
Menggugat tuhan dan
menggugat hukum.
Hukum memang tidak
selalu identik dengan pengadilan,
Tidak selalu identik
dengan buku tebal dan kompilasi undang-undang .....
Tapi juga identik
dengan PERDAMAIAN,
Sebagaimana
penyelesaian kasus hukum ....
Litigasi dan
non-litigasi,
Secara pengadilan atau di luar pengadilan.
Perdamaian adalah sisi
lain daripada hukum.
Masyarakat harus taat
hukum.
Sehingga ada kata....
Jangan melawan hukum.
Tiga kali ketukan palu
oleh seorang hakim .....
Maka UU dan hukum sudah
berlaku umum.
Semua masyarakat pun
harus taat hukum !
Ketaatan hukum harus
disertai dengan kepatuhan kepada hukum.
Tunduk pada hukum.
Tidak hanya mangut-manggut....
Tapi disertai dengan
sikap dan tindakan.
Orang tidak mesti
pandai bicara pasal-pasal hukum untuk belajar hukum
Orang tidak mesti
piawai bicara hukum untuk taat hukum.
Dengan taat hukum.....
Adalah salah satu cara
untuk belajar HUKUM.
Febri Ramadhani
Mahasiswa Ilmu Hukum
UIN Alauddin Makassar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar