PENGERTIAN dan ASAS-ASAS HUKUM
AGRARIA
Pengertian Hukum Agraria
Istilah tanah (agraria) berasal dari beberapa bahasa,
dalam bahasa latin agre berarti tanah atau sebidang tanah . agrarius berarti
persawahan, perladangan, pertanian. Menurut kamus besar Bahasa Indonesia
agraria berarti urusan pertanahan atau tanah pertanian juga urusan pemilikan
tanah, dalam bahasa inggris agrarian selalu diartikan tanah dan dihubungkan
usaha pertanian, sedang dalam UUPA mempunyai arti sangat luas yaitu meliputi
bumi, air dan dalam batas-batas tertentu juga ruang angkasa serta kekayaan alam
yang terkandung didalamnya.
Hukum agraria dalam arti sempit yaitu merupakan bagian
dari hukum agrarian dalam arti luas yaitu hukum tanah atau hukum tentang
tanah yang mengatur mengenai permukan atau kulit bumi saja atau pertanian
Hukum agraria dalam arti luas ialah keseluruhan
kaidah-kaidah hukum baik tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur mengenai
bumi, air dan dalam batas-batas tertentu juga ruang angkasa serta kekayaan alam
yang terkandung didalamnya.
Devinisi hukum agraria
- Mr.
Boedi Harsono
Ialah kaidah-kaidah hukum baik tertulis maupun tidak
tertulis yang mengatur mengenai bumi, air dan dalam batas-batas tertentu juga
ruang angkasa serta kekayaan alam yang terkandung didalamnya.
- Drs. E.
Utrecht SH
Hukum agraria menguji hubungan hukum istimewa yang
diadakan akan memungkinkan para pejabat administrasi yang bertugas mengurus
soal-soal tentang agraria, melakukan tugas mereka.
- Bachsan
Mustafa SH
Hukum agrarian adalah himpunan peraturan yang mengatur
bagaimana seharusnya para pejabat pemerintah menjalankan tugas dibidang
keagrariaan
Azas-azas hukum agraria
- Asas
nasionalisme
Yaitu suatu asas yang menyatakan bahwa hanya warga
Negara Indonesia saja yang mempunyai hak milik atas tanah atau yang boleh
mempunyai hubungan dengan bumi dan ruang angkasa dengan tidak membedakan antara
laki-laki dengan wanita serta sesama warga Negara baik asli maupun keturunan.
- Asas
dikuasai oleh Negara
Yaitu bahwa bumi, air dan ruang angkasa termasuk
kekayaan alam yang terkandung didalamnya itu pada tingkat tertinggi dikuasai
oleh Negara sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat (pasal 2 ayat 1 UUPA)
- Asas
hukum adat yang disaneer
Yaitu bahwa hukum adat yang dipakai sebagai dasar
hukum agrarian adalah hukum adat yang sudah dibersihkan dari segi-segi
negatifnya
- Asas
fungsi social
Yaitu suatu asas yang menyatakan bahwa penggunaan
tanah tidak boleh bertentangan dengan hak-hak orang lain dan kepentingan umum,
kesusilaan serta keagamaan(pasal 6 UUPA)
- Asas
kebangsaan atau (demokrasi)
Yaitu suatu asas yang menyatakan bahwa stiap WNI
baik asli maupun keturunan berhak memilik hak atas tanah
- Asas
non diskriminasi (tanpa pembedaan)
Yaitu asas yang melandasi hukum Agraria (UUPA).UUPA
tidak membedakan antar sesame WNI baik asli maupun keturunanasing jadi asas ini
tidak membedakan-bedakan keturunan-keturunan anak artinya bahwa setiap WNI
berhak memilik hak atas tanah.
- Asas
gotong royong
Bahwa segala usaha bersama dalam lapangan agrarian
didasarkan atas kepentingan bersama dalam rangka kepentingan nasional, dalam
bentuk koperasi atau dalam bentuk-bentuk gotong royong lainnya, Negara dapat
bersama-sama dengan pihak lain menyelenggarakan usaha bersama dalam lapangan
agraria (pasal 12 UUPA)
- Asas
unifikasi
Hukum agraria disatukan dalam satu UU yang
diberlakukan bagi seluruh WNI, ini berarti hanya satu hukum agraria yang
berlaku bagi seluruh WNI yaitu UUPA.
- Asas pemisahan horizontal (horizontale
scheidings beginsel)
Yaitu suatu asas yang memisahkan antara pemilikan hak
atas tanah dengan benda-benda atau bangunan-bangunan yang ada diatasnya. Asas
ini merupakan kebalikan dari asas vertical (verticale scheidings beginsel
) atau asas perlekatan yaitu suatu asas yang menyatakan segala apa yang melekat
pada suatu benda atau yang merupakan satu tubuh dengan kebendaan itu dianggap
menjadi satu dengan benda iu artnya dala sas ini tidak ada pemisahan antara
pemilikan hak atas tanah dengan benda-benda atau bangunan-bangunan yang ada
diatasnya.
Hak-hak atas tanah
Hak milik
− Dasar
hukum untuk pemilikan hak milik atas tanah yaitu pasal 20-27 UUPA
− Mempunyai
sufat turun temurun
− Terkuat
dan terpenuh
− Mempunyai
fungsi social
− Dapat
beralih atau dialihkan
− Dibatasi oleh ketentan sharing (batas
maksimal) dan dibatasi oleh jumlah penduduk
− Batas waktu hak milik atas tanah adalah tidak
ada batas waktu selama kepemilikan itu sah berdasar hukum
− Subyek hukum hak milik atas tanah yaitu WNI
asli atau keturunan, badan hukum tertentu
Hak guna bangunan
Hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai oleh Negara
dalam jangka waktu tertentu sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 29 UUPA untuk
perusahaan pertanian atau peternakan.
− Jangka
waktu 25 tahun dan perusahaan yang memerlukan waktu yang cukup lama bisa
diberikan selama 35 tahun
− Hak yang
harus didaftarkan
− Dapat
beralih karena pewarisan
− Obyek HGU
yaitu tanah negara menurut pasal 28 UUPA jo pasal 4 ayat 2, PP 40/96
Apa bila tanah yang dijadikan obyek HGU tersebut
merupakan kawasan hutan yang dapat dikonversi maka terhadap tanah tersebut
perlu dimintakan dulu perlepasan kawasan hutan dari menteri kehutanan (pasal 4
ayat 2 UUPA, PP 40/96).
Apabila tanah yang dijadikan obyek HGU adalah tanah
yanh sah mempunyai hak maka hak tersebut harus dilepaskan dulu (pasal 4 ayat 3,
PP 40/96)
Dalam hal tanah yang dimohon terhadap tanaman dan atau
bangunan milik orang lain yang keberadaannya atas hak ayang ada maka pemilik
tanaman atau bangunan tersebut harus mendapat ganti rugi dari pemegang hak baru
(pasal 4 ayat 4, PP 40/96)
Pendaftaran Tanah
Pendaftaran
tanah adalah serangkaian kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah
secara terus menerus , berkesinambungan dan teratur meliputi pengumpulan ,
pengolahan, pembukuan dan pengujian serta pemeliharaan data fisik dan yuridis
dalam bentuk peta dan daftar mengenai bidang-bidang tanah dan satuan
satuan rumah susun termasuk pemberian surat tanda bukti haknya bagi
bidang-bidang tanah yang sudah ada haknya dan hak milik atas satuan rumah susun
serta hak-hak tertentu yang membebaninya.
- Data
fisik adalah keterangan atas letak, batas, luas, dan keterangan atas
bangunan.
- Persil
adalah nomor pokok wajib pajak.
- Korsil
adalah klasifikasi atas tanah.
- Data
yuridis adalah keterangan atas status hokum bidang tanah dan satuan rumah
susun yang didaftar pemegang haknya dan hak pihak lain serta beban lain
yang membebaninya.
Dasar hukum
pendaftaran tanah :
UUPA pasal
19, 23, 32, dan pasal 38.
PP No
10/1997 tentang pendaftaran tanah dan dig anti dengan PP No 24/1997
Tujuan
pendaftaran tanah sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 3 PP 24/1997 yaitu
memberikan kepastian hukum atas hak-hak atas tanah meliputi :
- Kepastian
hokum atas obyek atas atas tanahnya yitu letak, batas dan luas.
- Kepastian
hokum atas subyek haknya yaitu siapa yang menjadi pemiliknya (perorangan
dan badan hukum)
- Kepastian
hokum atas jenis hak atas tanahnya (hak milik, HGU, HGB)
Tujuan
pendaftaran tanah (pasal 3 PP 24 Tahun 1997)
- Untuk
memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas
suatu bidang tanah, satuan rumah susun dan hak-hak lain yang terdaftar
agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang
bersangkutan.
- Untuk
menyediakan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan termasuk
pemerintah agar dengan mudah dapat memperoleh data yang diperlukan dalam
mengadakan perbuatan hukum mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan
rumah susun yang mudah terdaftar.
- Untuk
terselenggaranya tertib administrasi pertanahan.
- Rumah
susun adalah bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam satu
lingkungan yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara
fungsional dalam arah horizontal maupun vertikal dan merupakan
satuan-satuan yang masing-masing dapat dimiliki dan digunakan secara
terpisah, terutama untuk tempat hunian, yang dilengkapi dengan bagian
bersama, benda bersama dan tanah bersama.
- Satuan
rumah susun adalah rumah susun yang tujuan peruntukan utamanya digunakan
secara terpisah sebagai tempat hunian, yang mempunyai sarana penghubung ke
jalan umum.
- Bagian
bersama adalah bagian rumah susun yang dimiliki secara tidak terpisah
untuk pemakaian bersama dalam satuan-satuan rumah susun.
- Benda
bersama adalah benda yang bukan merupakan bagian rumah susun, tetapi yang
dimiliki bersama secara tidak terpisah untuk pemakaian bersama.
- Tanah
bersama adalah sebidang tanah yang digunakan atas dasar hak bersama secara
tidak terpisah yang diatasnya berdiri rumah susun dan ditetapkan batasnya
dalam persyaratan izin
- Wakaf
adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan / atau menyerahkan
sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk
jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah
dan / atau kesejahteraan umum menurut syariah.
- Wakif
adalah pihak yang mewakafkan harta benda miliknya.
- Nazhir
adalah pihak yang menerima harta benda wakaf dari wakif untuk dikelola dan
dikembangkan sesuai dengan peruntukannya.
- Tujuan
wakaf (pasal 4 UU No. 41/2004) yaitu memanfaatkan harta benda wakaf sesuai
dengan fungsinya
- Fungsi
wakaf (pasal 5) yaitu mewujudkan potensi dan manfaat ekonomis harta benda
wakaf untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum
Tidak ada komentar:
Posting Komentar