Nama : Febri Ramadhani
PRO LEGALITAS ABORSI
!!!
Peraturan Pemerintah
Nomor 61 Tahun 2014
Menurut
perspektif saya tengtang aborsi itu sendiri,
bahwa legalitas aborsi dalam PP No. 61 Tahun 2014 sangatlah baik dalam menunjang
penegakan hukum di Indonesia, khususnya kasus pemerkosaan terhadap seorang
perempuan yang masih dalam usia dini maupun yang sudah dewasa (berkeluarga). Berbagai
kasus pemerkosaan terjadi dalam masyarakat dan ironisnya rata-rata korban
pemerkosaan banyak yang mengalami guncangan jiwa atau depresi yang berujung
pada kasus bunuh diri. Ada juga yang menggugurkan kandungannya pada dukun dan
bahkan tenaga medis non-formal. Sehingga tidak menutup kemungkinan terjadi
komplikasi-komplikasi yang justru akan berujung pada kematian. Kenapa kemudian
saya pro atau setuju dengan aturan tersebut, yakni dengan alasan:
Pertama: Alasan
Psikologis.
Korban pemerkosaan
cenderung mengalami kegoncangan jiwa atau depresi dan bukan tidak mungkin
menjadi trauma psikologis khusus si korban. Sehingga hal yang paling penting
juga diketahui bahwa kejiwaan serang ibu pasti berpengaruh besar terhadap
seorang anak yang dilahirkan dari rahimnya itu sendiri.
Kedua: Alasan
sosiologis dan beban moral dalam masyarakat.
Anak yang lahir dari
korban pemerkosaan cenderung mengalami ekslusifitas dalam masyarakat. Belum
lagi ibu harus menanggung beban moral dalam masyarakat, yang melahirkan anak
dari korban pemerkosaan. Dalam konteks anak itu sendiri, bisa saja mengalami
katerbelakangan mental dan juga keterbelakangan sosial. Hal itu terjadi karena
anak tersebut sulit beradaptasi dengan anak-anak seperti biasanya, Karena
merasa anak yang lain mempunyai bapak dan ibu yang jelas sedang mereka tidak.
Dalam perspektif masyarakat awam misalanya, cenderung mengatakan mereka itu
ANAK HARAM.
Ketiga: Keputusan
international di kairo.
Dicetuskannya hak
reproduksi bagi perempuan: dalam International conference on population and
development (ICPD) pada tahun 1994. Tengtang hak perempuan untuk mengontrol
dirinya sendiri, apaka mau mnehentikan kehamilan atau melanjutkan kehamilan.
Keempat: Aborsi dalam
perspektif hukum dan legalitas pemberlakuannya.
Abortus proocatus
medicinalis dibenarkan dalam hukum. Hal itu mendapatkan perlindungan sesuai
dengan pasal 75 ayat (2) UU.NO.36 Tahun
2009 yang menyatakan: “Menurut PP ini, tindakan aborsi hanya dapat dilakukan
berdasarkan: a. Indikasi kedaruratan medis; dan b. Kehamilan akibat perkosaan.
“Tindakan aborsi akibat
perkosaan hanya dapat dilakukan apabila usia kehamilan paling lama berusia 40
(empat puluh) hari dihitung sejak hari pertama haid terakhir,” bunyi Pasal 31
Ayat (2) PP No. 61/2014 ini.
Indikasi kedaruratan
medis dimaksud meliputi:
1. Kehamilan
yang mengancam nyawa dan kesehatan ibu,
2. Kesehatan
yang mengancam nyawa dan kesehatan janin, termasuk yang menderita penyakit
genetik berat dan/atau cacat bawaan, maupun yang tidak dapat diperbaiki
sehingga menyulitkan bayi tersebut hidup di luar kandungan.
Tindakan aborsi ilegal
itu melanggar undang-undang No.36 Tahun 2009:
“Sanksi bagi orang yang
sengaja melakukan aborsi yang tidak sesuai dengan ketentuan pasal 75ayat (2) maka akan
dikenakan pidana, dengan pidana penjara
paling lama 10 tahun dan denda paling banyak sebesar 1 milliar.
Maka dalam hal ini,
untuk mencegah aborsi ilegal dalam masyarakat, diperlukan aturan hukum yang
pasti yakni dengan cara legalitas aborsi. Dan pemerintah telah melakukan hal
itu. SETUJU !
Febri Ramadhani
Mahasiswa Ilmu Hukum UIN Alauddin Makassar
Febri Ramadhani
Mahasiswa Ilmu Hukum UIN Alauddin Makassar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar