Selasa, 23 Desember 2014

Legalitas Aborsi

Nama                   : Febri Ramadhani

PRO LEGALITAS ABORSI !!!

Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014

Menurut perspektif saya tengtang aborsi itu sendiri,  bahwa legalitas aborsi dalam PP No. 61 Tahun 2014 sangatlah baik dalam menunjang penegakan hukum di Indonesia, khususnya kasus pemerkosaan terhadap seorang perempuan yang masih dalam usia dini maupun yang sudah dewasa (berkeluarga). Berbagai kasus pemerkosaan terjadi dalam masyarakat dan ironisnya rata-rata korban pemerkosaan banyak yang mengalami guncangan jiwa atau depresi yang berujung pada kasus bunuh diri. Ada juga yang menggugurkan kandungannya pada dukun dan bahkan tenaga medis non-formal. Sehingga tidak menutup kemungkinan terjadi komplikasi-komplikasi yang justru akan berujung pada kematian. Kenapa kemudian saya pro atau setuju dengan aturan tersebut, yakni dengan alasan:

Pertama: Alasan Psikologis.

Korban pemerkosaan cenderung mengalami kegoncangan jiwa atau depresi dan bukan tidak mungkin menjadi trauma psikologis khusus si korban. Sehingga hal yang paling penting juga diketahui bahwa kejiwaan serang ibu pasti berpengaruh besar terhadap seorang anak yang dilahirkan dari rahimnya itu sendiri.

Kedua: Alasan sosiologis dan beban moral dalam masyarakat.

Anak yang lahir dari korban pemerkosaan cenderung mengalami ekslusifitas dalam masyarakat. Belum lagi ibu harus menanggung beban moral dalam masyarakat, yang melahirkan anak dari korban pemerkosaan. Dalam konteks anak itu sendiri, bisa saja mengalami katerbelakangan mental dan juga keterbelakangan sosial. Hal itu terjadi karena anak tersebut sulit beradaptasi dengan anak-anak seperti biasanya, Karena merasa anak yang lain mempunyai bapak dan ibu yang jelas sedang mereka tidak. 

Dalam perspektif masyarakat awam misalanya, cenderung mengatakan mereka itu ANAK HARAM.

Ketiga: Keputusan international di kairo.

Dicetuskannya hak reproduksi bagi perempuan: dalam International conference on population and development (ICPD) pada tahun 1994. Tengtang hak perempuan untuk mengontrol dirinya sendiri, apaka mau mnehentikan kehamilan atau melanjutkan kehamilan.

Keempat: Aborsi dalam perspektif hukum dan legalitas pemberlakuannya.

Abortus proocatus medicinalis dibenarkan dalam hukum. Hal itu mendapatkan perlindungan sesuai dengan pasal 75 ayat (2) UU.NO.36  Tahun 2009 yang menyatakan: “Menurut PP ini, tindakan aborsi hanya dapat dilakukan berdasarkan: a. Indikasi kedaruratan medis; dan b. Kehamilan akibat perkosaan.

“Tindakan aborsi akibat perkosaan hanya dapat dilakukan apabila usia kehamilan paling lama berusia 40 (empat puluh) hari dihitung sejak hari pertama haid terakhir,” bunyi Pasal 31 Ayat (2) PP No. 61/2014 ini.

Indikasi kedaruratan medis dimaksud meliputi:

1.     Kehamilan yang mengancam nyawa dan kesehatan ibu,
2.     Kesehatan yang mengancam nyawa dan kesehatan janin, termasuk yang menderita penyakit genetik berat dan/atau cacat bawaan, maupun yang tidak dapat diperbaiki sehingga menyulitkan bayi tersebut hidup di luar kandungan.

Tindakan aborsi ilegal itu melanggar undang-undang No.36 Tahun 2009:

“Sanksi bagi orang yang sengaja melakukan aborsi yang tidak sesuai dengan  ketentuan pasal 75ayat (2) maka akan dikenakan  pidana, dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak sebesar 1 milliar.


Maka dalam hal ini, untuk mencegah aborsi ilegal dalam masyarakat, diperlukan aturan hukum yang pasti yakni dengan cara legalitas aborsi. Dan pemerintah telah melakukan hal itu. SETUJU !



Febri Ramadhani
Mahasiswa Ilmu Hukum UIN Alauddin Makassar


Tidak ada komentar:

Posting Komentar