Fungsi dan Tugas KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi mempunyai tugas:
1. Koordinasi dengan
instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
2. Supervisi terhadap
instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
3. Melakukan penyelidikan,
penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.
4. Melakukan
tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi; dan
5. Melakukan monitor
terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.
Dalam melaksanakan tugas koordinasi, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang
:
1. Mengkoordinasikan
penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi;
2. Menetapkan sistem
pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi;
3. Meminta informasi
tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi yang
terkait;
4. Melaksanakan dengar
pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan
tindak pidana korupsi; dan
5. Meminta laporan
instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi.
Selengkapnya mengenai tugas, wewenang, dan kewajiban Komisi Pemberantasan
Korupsi, dapat dilihat pada Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (biasa disingkat KPK
RI atau KPK), adalah lembaga negara
yang dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap
upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. KPK bersifat independen dan bebas
dari pengaruh kekuasaan manapun dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.
Komisi ini didirikan berdasarkan kepada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 mengenai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi. Dalam pelaksanaan tugasnya, KPK berpedoman kepada lima asas, yaitu:
kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, dan
proporsionalitas. KPK bertanggung jawab kepada publik dan menyampaikan
laporannya secara terbuka dan berkala kepada Presiden, DPR, dan BPK.
KPK dipimpin oleh Pimpinan KPK yang terdiri atas lima orang,
seorang ketua merangkap anggota dan empat orang wakil ketua merangkap anggota.
Pimpinan KPK memegang jabatan selama empat tahun dan dapat dipilih kembali
hanya untuk sekali masa jabatan. Dalam pengambilan keputusan, pimpinan KPK
bersifat kolektif kolegial. Pada periode 2011-2015 KPK dipimpin oleh Ketua KPK Abraham Samad, bersama 4 orang wakil
ketuanya, yakni Zulkarnain, Bambang Widjojanto, Busyro Muqoddas, dan Adnan Pandu Praja.
Febri Ramadhani
Mahasiswa Ilmu Hukum UIN Alauddin Makassar
Mahasiswa Ilmu Hukum UIN Alauddin Makassar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar