BAB 1
PENDAHULUAN
1. Latar belakang
Dalam
perkembangan pemikiran dalam Islam banyak sekali dasar yang telah menjadi dasar
hukum yang kita ketahui selain Al-Qur’an dan As-Sunnah. Di mana contohnya Ijma,
Uruf dan lain sebagainya. Sebagaimana sudah menjadi perbincangan para ulama
ushul fiqih. Dan banyak pula perbedaan para ulama-ulama ushul fiqih dan para
imam-imam, ada yang mangakui kehujjahan dari maslahah mursalah dan ada pula
yang menolak kehujjahannya. Masalah-masalah yang complicate (rumit) yang seiring dengan perkembangan zaman, menuntut
kita untuk berpikir kritis dan analitis terhadap berbagai permasalahan
kontemporer. Yakni masalah-masalah yang tidak dijelaskan secara terperinci
dalam Al-Qur’an dan As-sunnah.
Jadi
memang harus diadakan suatu metode discussion
dengan cara mengambil hasil pemikiran manusia perhadap suatu permasalahan.
Kajian-kajian kagamaan yang melingkupi segenap masyarakat akan berpengaruh pula
terhadap sinergitas pemahaman keislaman kita. Kesadaran masyarakat (social consiussness) akan berimpilikasi
positif terhadap implementasi syariat dalam kehidupan praksisnya. Supaya
lahirlah suatu jawaban yang memuaskan dan meyakinkan bagi masyarakat islam pada
khususnya dan umat islam sedunia pada umumnya. Dan agar kehidupan kita berjalan
sesuai dengan syariat dan diridhoi oleh Allah s.w.t.
2. Rumusan Masalah
Adapun
rumusan masalah yang akan dikaji dalam makalah ini adalah sebagai berkut:
a. Apa
Pengertian maslahah mursalah ?
b. Bagaimana
Syarat-syarat maslahah mursalah ?
c. Bagaiaman
macam-macam kehujjahan dan objek maslahah mursalah ?
d. Apa
contoh-contoh maslahah mursalah ?
3.
Sistematika
Penulisan
Adapun
di dalam makalah ini terdapat sistematika penulisan yang meliputi:
1. Pendahaluan
2. Latar
belakang masalah
3. Rumusan
masalah
4. Sistematika
penulisan
5. Pembahsan
6. Penutup
7. Daftar
Pustaka.
BAB II
PEMBAHASAN
1. Pengertian
Maslahah Mursalah
Maslahah
mursalah secara etimologis atau menurut bahasa berarti prinsip kemaslahatan
(kebaikan) yang dipergunakan untuk menetapkan suatu hukum Islam. Juga dapat
berarti, suatu perbuatan yang mengandung nilai baik (bermanfaat).
Dan
secara terminologis atau istilah ulama ushul ada bermacam-macam pendapat yang
diberikan diantaranya :
1) Imam
Al-ghazali mena’rifkan bahwa maslahah mursalah pada dasarnya ialah meraih
manfaat dan menolak mudarat.
2) Imam
Ar-Razi mena’rifkan bahwa maslahah mursalah ialah perbuatan
yang bermanfaat yang telah diperintahkan oleh Musyarri’ (Allah) kepada
hamba-Nya tentang pemeliharaan agamanya, jiwanya, akalnya, keturunannya, dan
harta bendanya.
3) Menurut
Imam Muhammad Hasbih As-Siddiqi, maslahah mursalah ialah memelihara tujuan
dengan jalan menolak segala sesuatu yang merusak makhluk.
Ketiga
ta’rif (pendapat) diatas mempunyai tujuan yang sama yaitu, maslahah mursalah
memelihara tercapainya tujuan-tujuan syara’ yaitu menolak mudarat dan meraih
maslahah.
2. Syarat-Syarat
Maslahah Mursalah
Syarat-syarat
itu adalah sebagai berikut :
1. Maslahah
itu harus hakikat, bukan dugaan (spekulasi).
2. Maslahah
harus bersifat umum dan menyeluruh bukan parsial.
3. Maslahah
itu harus sejalan dengan tujuan hukum-hukum yang dituju oleh Syar’i.
4. Maslahah
itu bukan maslahah yang tidak benar.
3. Macam-Macam
Maslahah
a. Maslahah
Dharuriah
Maslahah
dharuriyah adalah perkara-perkara yang menjadi tempat tegaknya kehidupan
manusia, yang bila ditinggalkan, maka rusaklah kehidupan, merajalelah
kerusakan, timbullah fitnah, dan kehancuran yang hebat. Perkara-perkara ini
dapat dikembalikan kepada lima perkara yang merupakan perkara pokok yang harus
dipelihara, yaitu agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.
Seperti
memelihara agama dengan melaksanakan perintah allah dan menjauhi larangannya.
Melaksanakan shalat dan menunaikan Zakat. Memelihara akal dengan cara tidak
meminum minuman yang haram, seperti khamr.
b. Maslahah
Hajjiyah.
أَمَّا اْلمَصْلَحَةُ اْلحَاجِيَّةِ فَهِيَ عِبَارَةُ عَنِ اْلأَعْمَالِ وَالتَّصَرُّفَاتِ التِّيْ لاَ تَتَوَقَفُ عَلَيْهَا تِلْكَ اْلأُصُوْلِ الخَمْسَةِ بَلْ تَتَحَقَّقُ
بِدُوْنِهَا وَلَكِنْ صِيَانَةِ مَعَ الضَيِّقِ وَاْلحَرَجِ
Terjemah:
“Maslahah
Hajjiyah ialah, semua bentuk perbuatan dan tindakan yang tidak terkait dengan
dasar yang lain (yang ada pada maslahah dharuriyah) yang dibutuhkan oleh
masyarakat tetapi juga terwujud, tetapi dapat menghindarkan kesulitan dan
menghilangkan kesempitan”.
Hajjiyah
ini tidak rusak dan terancam, tetapi hanya menimbulkan kepicikan dan
kesempitan, dan hajjiyah ini berlaku dalam lapangan ibadah, adat, muamalah dan
bidang jinayat. Contoh dari pada aplikasi Hajjiyat yakni dibolehkannya orang
untuk tidak berpuasa pada bulan ramadhan dengan alasan yang jelas dan dapat
dipertanggungjawabkan. Akan tetapi orang tersebut harus membayar fiddah (denda)
karena telah mendapatkan rukhsyah atau dispensasi.
c. Maslahah
Tahsiniyah
أَمَّا اْلمَصَالِحُ التَّحْسِيْنِيَّةُ فَهِيَ عِبَارَةِ عَنْ اْلأُمْوْرِ التِيْ تَفْتَضِيْهَا المُرُوْءَةِ وَمَكَارِمِ اْلأَخْلاَقِ وَمَحَاسِنِ اْلعَادَاتِ
Terjemah:
“Maslahah Tahsiniyah ialah
mempergunakan semua yang layak dan pantas yang dibenarkan oleh adat kebiasaan
yang baik dan dicakup oleh bagian mahasinul akhlak”.
Tahsiniyah
ini juga masuk dalam lapangan ibadah, adat, muamalah, dan bidang uqubat. Imam
Abu Zahrah menambahkan bahwa termasuk lapangan tahsiniyah, yaitu melarang
wanita-wanita muslimat keluar ke jalan-jalan umum memakai pakaian-pakaian yang
seronok atau perhiasan-perhiasan yang mencolok mata. Sebab hal ini bisa
menimbulkan fitnah dikalangan masyarakat banyak pada gilirannya akan terjadi
hal-hal yang tidak diinginkan oleh keluarga dan terutama oleh agama.
4. Kehujjahan
dan Objek Maslahah Mursalah
1) Kehujjahan
Maslahah Mursalah
Dalam
kehujjahan maslahah mursalah, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama
ushul diantaranya :
a) Maslahah
mursalah tidak dapat menjadi hujjah/dalil menurut ulama-ulama Syafi’iyyah,
ulama-ulama Hanafiyah dan sebagian ulama Malikiyah, seperti Ibnu Hajib dan ahli
zahir.
b) Maslahah
mursalah dapat menjadi hujjah/dalil menurut sebagian ulama Malik dan sebagian
ulama Syafi’i, tetapi harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan oleh
ulama-ulama ushul.
c) Imam
Al-Qarafi berkata tentang maslahah mursalah, sesungguhnya berhujjah dengan
maslahah mursalah dilakukan oleh semua mazhab, karena mereka melakukan qiyas
dan mereka membedakan antara satu dengan yang lainnya karena adanya
ketentuan-ketentuan hukum yang mengikat.
Diantara
ulama yang paling banyak melakukan atau menggunakan maslahah mursalah ialah
Imam Malik dengan alasan Allah mengutus utusan-utusannya untuk membimbing
umatnya kepada kemaslahatan. Sebagaimana Allah berfirman :
“Tidaklah
semata-mata Aku mengutusmu (Muhammad) kecuali untuk kebaikan seluruh alam”.
(Al-Anbiya 107)
2) Objek
Maslahah Mursalah
Dengan
memperhatikan penjelasan macam-macam maslahah diatas dapat diketahui bahwa
lapangan maslahah mursalah selain berlandaskan pada hukum syara’ secara umum,
juga harus diperhatikan adat dan hubungan antara satu manusia dengan yang lain
atau manusia sebagai makhluk sosial. Lapangan tersebut merupakan pilihan utama
untuk mencapai kemaslahatan. Dengan demikian, segi ibadah tidak termasuk dalam
lapangan tersebut.
Yang
dimaksud dengan segi peribadatan adalah segala sesuatu yang
tidak memberi kesempatan kepada akal untuk mencari kemaslahatan juznya dari
setiap hukum yang ada di dalamnya. Di antaranya,
ketentuan syari’at tentang ukuran had kifarat, ketentuan waris, ketentuan
jumlah bulan dalam iddah wanita yang ditinggal mati suaminya atau diceraikan.
Secara
ringkas, dapat dikatakan bahwa maslahah mursalah itu difokuskan terhadap lapangan
yang tidak terdapat dalam nash, baik dalam Al-Qur’an maupun As-Sunnah yang
menjelaskan hukum-hukum yang ada penguatnya melalui suatu I’tibar.
5. Contoh-Contoh
Maslahah Mursalah
1. Dalam
Al-Qur’an tidak ada perintah untuk mengumpulkan Al-Qur’an dari hafalan dan
tulisan, tetapi para sahabat melakukannya.
2. Menulis
huruf Al-Qur’an kepada huruf latin.
3. Tindakan
Abu Bakar terhadap orang-orang yang ingkar membayar zakat, itu adalah demi
kemaslahatan.
4. Mensyaratkan
adanya surat kawin, untuk sahnya gugatan dalam soal perkawinan.
5. Membuang
barang yang ada di atas kapal laut tanpa izin yang punya barang, karena ada
gelombang besar yang menjadikan kapal oleng. Demi kemaslahatan penumpang dan
menolak bahaya.
Maslahah
mursalah adalah suatu perbuatan yang mengandung nilai baik (manfaat) dan
memelihara tercapainya tujuan-tujuan syara’ yaitu menolak mudarat dan meraih
maslahah.
Obyek
maslahah mursalah berlandaskan pada hukum syara’ secara umum juga harus
diperhatikan adat dan hubungan antara satu manusia dengan yang lain. Secara ringkas
maslahah mursalah itu juga difokuskan terhadap lapangan yang tidak terdapat
dalam nash, baik dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah, yang menjelaskan hukum-hukum
yang ada penguatnya melalui suatu I’tibar.
BAB III
PENUTUP
1.
Kesimpulan
Dari berbagai defenisi dan permasalahan yang saya
deskripsikan diatas kita dapat menarik kesimpulan bahwa maslaha mursalah adalah
suatu perbuatan yang mengandung nilai baik( positif) dan mencegah dari
kemungkaran dan kemudharatan demi kemaslahatan ummat.
2.
Saran.
Dalam rangka membangun masyarakat Islam kita harus
memahami konsep teoretis dan praktis dalam subtansi islam itu sendiri. Misalnya
bagaimana menaggapi permasalahan-permasalahan kontemporer dalam kehidupan
sekarang ini yang tidak dijelaskan dalam Al-Quran dan As-sunnah secara
terperinci. Jadi mestilah kita memahami konsep maslaha mursalah dalam
memutuskan suatu kepastian hukum terhadap masalah tertentu. Supaya kita tidak
apatis dan apa yang kita lakukan sesuai dengan kepentingan orang banyak
(kemaslahatan ummat).
Daftar Pustaka
Umam,
Chaerul, Dkk. Ushul Fiqih I, Pustaka Setia, 1998.
Siswanto,
Deding, Ushul Fiqih I, Armico, 1990.
Syafe’I,
Rahmat, Ilmu Ushul Fiqih, Pustaka Setia, 1998.
Koto,
Alauddin, ilmu fiqh dan Ushul fiqh, Rajawali
pers, 2014
GhofurAnhsori,Abdul,Hukum Islam:Dinamika dan perkembangannya
Indonesia ,Kreasi Total Media,2008
Febri Ramadhani
Mahasiswa Ilmu Hukum UIN Alauddin Makassar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar