Selasa, 30 Desember 2014

Ilmu Fiqih: Maslaha Mursalah

             BAB 1
   PENDAHULUAN


1.     Latar belakang

Dalam perkembangan pemikiran dalam Islam banyak sekali dasar yang telah menjadi dasar hukum yang kita ketahui selain Al-Qur’an dan As-Sunnah. Di mana contohnya Ijma, Uruf dan lain sebagainya. Sebagaimana sudah menjadi perbincangan para ulama ushul fiqih. Dan banyak pula perbedaan para ulama-ulama ushul fiqih dan para imam-imam, ada yang mangakui kehujjahan dari maslahah mursalah dan ada pula yang menolak kehujjahannya. Masalah-masalah yang complicate (rumit) yang seiring dengan perkembangan zaman, menuntut kita untuk berpikir kritis dan analitis terhadap berbagai permasalahan kontemporer. Yakni masalah-masalah yang tidak dijelaskan secara terperinci dalam Al-Qur’an dan As-sunnah.                

Jadi memang harus diadakan suatu metode discussion dengan cara mengambil hasil pemikiran manusia perhadap suatu permasalahan. Kajian-kajian kagamaan yang melingkupi segenap masyarakat akan berpengaruh pula terhadap sinergitas pemahaman keislaman kita. Kesadaran masyarakat (social consiussness) akan berimpilikasi positif terhadap implementasi syariat dalam kehidupan praksisnya. Supaya lahirlah suatu jawaban yang memuaskan dan meyakinkan bagi masyarakat islam pada khususnya dan umat islam sedunia pada umumnya. Dan agar kehidupan kita berjalan sesuai dengan syariat dan diridhoi oleh Allah s.w.t.

2.     Rumusan Masalah

Adapun rumusan masalah yang akan dikaji dalam makalah ini adalah sebagai berkut:
a.     Apa Pengertian maslahah mursalah ?
b.     Bagaimana Syarat-syarat  maslahah mursalah ?
c.      Bagaiaman macam-macam kehujjahan dan objek maslahah mursalah ?
d.     Apa contoh-contoh maslahah mursalah ?

3.     Sistematika Penulisan

Adapun di dalam makalah ini terdapat sistematika penulisan yang meliputi:
1.     Pendahaluan
2.     Latar belakang masalah
3.     Rumusan masalah
4.     Sistematika penulisan
5.     Pembahsan
6.     Penutup
7.     Daftar Pustaka.



BAB II
  PEMBAHASAN

1.     Pengertian Maslahah Mursalah

Maslahah mursalah secara etimologis atau menurut bahasa berarti prinsip kemaslahatan (kebaikan) yang dipergunakan untuk menetapkan suatu hukum Islam. Juga dapat berarti, suatu perbuatan yang mengandung nilai baik (bermanfaat).
Dan secara terminologis atau istilah ulama ushul ada bermacam-macam pendapat yang diberikan diantaranya :
1)    Imam Al-ghazali mena’rifkan bahwa maslahah mursalah pada dasarnya ialah meraih manfaat dan menolak mudarat. 
2)    Imam Ar-Razi mena’rifkan bahwa maslahah mursalah ialah perbuatan yang bermanfaat yang telah diperintahkan oleh Musyarri’ (Allah) kepada hamba-Nya tentang pemeliharaan agamanya, jiwanya, akalnya, keturunannya, dan harta bendanya. 
3)    Menurut Imam Muhammad Hasbih As-Siddiqi, maslahah mursalah ialah memelihara tujuan dengan jalan menolak segala sesuatu yang merusak makhluk.
Ketiga ta’rif (pendapat) diatas mempunyai tujuan yang sama yaitu, maslahah mursalah memelihara tercapainya tujuan-tujuan syara’ yaitu menolak mudarat dan meraih maslahah.

2.     Syarat-Syarat Maslahah Mursalah

Syarat-syarat itu adalah sebagai berikut :
1.      Maslahah itu harus hakikat, bukan dugaan (spekulasi).
2.     Maslahah harus bersifat umum dan menyeluruh bukan parsial.
3.     Maslahah itu harus sejalan dengan tujuan hukum-hukum yang dituju oleh Syar’i.
4.     Maslahah itu bukan maslahah yang tidak  benar.  
       
3.     Macam-Macam Maslahah

a.     Maslahah Dharuriah
Maslahah dharuriyah adalah perkara-perkara yang menjadi tempat tegaknya kehidupan manusia, yang bila ditinggalkan, maka rusaklah kehidupan, merajalelah kerusakan, timbullah fitnah, dan kehancuran yang hebat. Perkara-perkara ini dapat dikembalikan kepada lima perkara yang merupakan perkara pokok yang harus dipelihara, yaitu agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.

Seperti memelihara agama dengan melaksanakan perintah allah dan menjauhi larangannya. Melaksanakan shalat dan menunaikan Zakat. Memelihara akal dengan cara tidak meminum minuman yang haram, seperti khamr.


b.     Maslahah Hajjiyah.

أَمَّا اْلمَصْلَحَةُ اْلحَاجِيَّةِ فَهِيَ عِبَارَةُ عَنِ اْلأَعْمَالِ وَالتَّصَرُّفَاتِ التِّيْ لاَ تَتَوَقَفُ عَلَيْهَا تِلْكَ اْلأُصُوْلِ الخَمْسَةِ بَلْ تَتَحَقَّقُ
بِدُوْنِهَا وَلَكِنْ صِيَانَةِ مَعَ الضَيِّقِ وَاْلحَرَجِ
         
Terjemah:

“Maslahah Hajjiyah ialah, semua bentuk perbuatan dan tindakan yang tidak terkait dengan dasar yang lain (yang ada pada maslahah dharuriyah) yang dibutuhkan oleh masyarakat tetapi juga terwujud, tetapi dapat menghindarkan kesulitan dan menghilangkan kesempitan”.

Hajjiyah ini tidak rusak dan terancam, tetapi hanya menimbulkan kepicikan dan kesempitan, dan hajjiyah ini berlaku dalam lapangan ibadah, adat, muamalah dan bidang jinayat. Contoh dari pada aplikasi Hajjiyat yakni dibolehkannya orang untuk tidak berpuasa pada bulan ramadhan dengan alasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Akan tetapi orang tersebut harus membayar fiddah (denda) karena telah mendapatkan rukhsyah atau dispensasi.
c.       Maslahah Tahsiniyah

أَمَّا اْلمَصَالِحُ التَّحْسِيْنِيَّةُ فَهِيَ عِبَارَةِ عَنْ اْلأُمْوْرِ التِيْ تَفْتَضِيْهَا المُرُوْءَةِ وَمَكَارِمِ اْلأَخْلاَقِ وَمَحَاسِنِ اْلعَادَاتِ
Terjemah:

“Maslahah Tahsiniyah ialah mempergunakan semua yang layak dan pantas yang dibenarkan oleh adat kebiasaan yang baik dan dicakup oleh bagian mahasinul akhlak”.

Tahsiniyah ini juga masuk dalam lapangan ibadah, adat, muamalah, dan bidang uqubat. Imam Abu Zahrah menambahkan bahwa termasuk lapangan tahsiniyah, yaitu melarang wanita-wanita muslimat keluar ke jalan-jalan umum memakai pakaian-pakaian yang seronok atau perhiasan-perhiasan yang mencolok mata. Sebab hal ini bisa menimbulkan fitnah dikalangan masyarakat banyak pada gilirannya akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan oleh keluarga dan terutama oleh agama. 

4.     Kehujjahan dan Objek Maslahah Mursalah

1)    Kehujjahan Maslahah Mursalah

Dalam kehujjahan maslahah mursalah, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama ushul diantaranya :

a)     Maslahah mursalah tidak dapat menjadi hujjah/dalil menurut ulama-ulama Syafi’iyyah, ulama-ulama Hanafiyah dan sebagian ulama Malikiyah, seperti Ibnu Hajib dan ahli zahir.
b)    Maslahah mursalah dapat menjadi hujjah/dalil menurut sebagian ulama Malik dan sebagian ulama Syafi’i, tetapi harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan oleh ulama-ulama ushul.
c)     Imam Al-Qarafi berkata tentang maslahah mursalah, sesungguhnya berhujjah dengan maslahah mursalah dilakukan oleh semua mazhab, karena mereka melakukan qiyas dan mereka membedakan antara satu dengan yang lainnya karena adanya ketentuan-ketentuan hukum yang mengikat.

Diantara ulama yang paling banyak melakukan atau menggunakan maslahah mursalah ialah Imam Malik dengan alasan Allah mengutus utusan-utusannya untuk membimbing umatnya kepada kemaslahatan. Sebagaimana Allah berfirman :

“Tidaklah semata-mata Aku mengutusmu (Muhammad) kecuali untuk kebaikan seluruh alam”. (Al-Anbiya 107)

2)    Objek Maslahah Mursalah

Dengan memperhatikan penjelasan macam-macam maslahah diatas dapat diketahui bahwa lapangan maslahah mursalah selain berlandaskan pada hukum syara’ secara umum, juga harus diperhatikan adat dan hubungan antara satu manusia dengan yang lain atau manusia sebagai makhluk sosial. Lapangan tersebut merupakan pilihan utama untuk mencapai kemaslahatan. Dengan demikian, segi ibadah tidak termasuk dalam lapangan tersebut.

Yang dimaksud dengan segi peribadatan adalah segala sesuatu yang tidak memberi kesempatan kepada akal untuk mencari kemaslahatan juznya dari setiap hukum yang ada di dalamnya. Di antaranya, ketentuan syari’at tentang ukuran had kifarat, ketentuan waris, ketentuan jumlah bulan dalam iddah wanita yang ditinggal mati suaminya atau diceraikan.

Secara ringkas, dapat dikatakan bahwa maslahah mursalah itu difokuskan terhadap lapangan yang tidak terdapat dalam nash, baik dalam Al-Qur’an maupun As-Sunnah yang menjelaskan hukum-hukum yang ada penguatnya melalui suatu I’tibar.

5.     Contoh-Contoh Maslahah Mursalah

1.  Dalam Al-Qur’an tidak ada perintah untuk mengumpulkan Al-Qur’an dari hafalan dan tulisan, tetapi para sahabat melakukannya.
2.     Menulis huruf Al-Qur’an kepada huruf latin.
3.  Tindakan Abu Bakar terhadap orang-orang yang ingkar membayar zakat, itu adalah demi kemaslahatan.
4.   Mensyaratkan adanya surat kawin, untuk sahnya gugatan dalam soal perkawinan.
5.  Membuang barang yang ada di atas kapal laut tanpa izin yang punya barang, karena ada gelombang besar yang menjadikan kapal oleng. Demi kemaslahatan penumpang dan menolak bahaya.

Maslahah mursalah adalah suatu perbuatan yang mengandung nilai baik (manfaat) dan memelihara tercapainya tujuan-tujuan syara’ yaitu menolak mudarat dan meraih maslahah.

Obyek maslahah mursalah berlandaskan pada hukum syara’ secara umum juga harus diperhatikan adat dan hubungan antara satu manusia dengan yang lain. Secara ringkas maslahah mursalah itu juga difokuskan terhadap lapangan yang tidak terdapat dalam nash, baik dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah, yang menjelaskan hukum-hukum yang ada penguatnya melalui suatu I’tibar.
                                                 BAB III
                                              PENUTUP

1.     Kesimpulan

Dari berbagai defenisi dan permasalahan yang saya deskripsikan diatas kita dapat menarik kesimpulan bahwa maslaha mursalah adalah suatu perbuatan yang mengandung nilai baik( positif) dan mencegah dari kemungkaran dan kemudharatan demi kemaslahatan ummat.

2.     Saran.

Dalam rangka membangun masyarakat Islam kita harus memahami konsep teoretis dan praktis dalam subtansi islam itu sendiri. Misalnya bagaimana menaggapi permasalahan-permasalahan kontemporer dalam kehidupan sekarang ini yang tidak dijelaskan dalam Al-Quran dan As-sunnah secara terperinci. Jadi mestilah kita memahami konsep maslaha mursalah dalam memutuskan suatu kepastian hukum terhadap masalah tertentu. Supaya kita tidak apatis dan apa yang kita lakukan sesuai dengan kepentingan orang banyak (kemaslahatan ummat).

Daftar  Pustaka

Umam, Chaerul, Dkk. Ushul Fiqih I, Pustaka Setia, 1998.
Siswanto, Deding, Ushul Fiqih I, Armico, 1990.
Syafe’I, Rahmat, Ilmu Ushul Fiqih, Pustaka Setia, 1998.
Koto, Alauddin, ilmu fiqh dan Ushul fiqh, Rajawali pers, 2014
GhofurAnhsori,Abdul,Hukum Islam:Dinamika dan perkembangannya Indonesia ,Kreasi Total Media,2008

Febri Ramadhani
Mahasiswa Ilmu Hukum UIN Alauddin Makassar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar