Selasa, 23 Desember 2014

Penyalahgunaan Wewenang

Assalamu alaikum warahmatullahi Wabarakatu......



Prof.Dr.Febri Ramadhani.SH.Ph.d
         
Analisis mengenai kewenangan lembaga negara dan pemerintah, bagaimana implementasi kewenangan tersebut ? apakah terjadi penyalahgunaan wewenang atau tidak ?

PENYALAHGUNAAN WEWENANG !

“Penyalahgunaan wewenang dalam bentuk tindakan korupsi yang dilakukan oleh lembaga negara yakni Kementrian Kesehatan”.

          Kementerian Kesehatan (Kemenkes) merupakan lembaga negara yang mengurusi semua hal menyangkut kesehatan masyarakat, mulai dari penyakit sampai penyediaan sarana dan prasarana penunjangnya. Dalam implementasi kerjanya dilapangan, mungkin sebagian orang yang mengatakan kemenkes tidak mempunyai masalah. Akan tetapi ternyata berbagai problematika yang melanda internal dari pada kementrian kesehatan. Seperti kasus korupsi yang mengakibatkan munculnya kemenkes kembali ke permukaan. Hal yang mencengangkan ketika lembaga negara yang dikenal menjunjung tinggi gaya hidup sehat ini ternyata tersandung kasus korupsi (penyalahgunaan wewenang).

          Kasus itu adalah Kasus korupsi tingkat pemerintah pusat  yang ditangani Kejaksaan Agung adalah kasus dugaan korupsi di Kementerian Kesehatan dalam pengadaan alat bantu belajar mengajar pendidikan dokter/dokter spesialis di rumah sakit dengan nilai proyek Rp 417 miliar. Kasus korupsi pelaksanaan pekerjaan pengadaan alat bantu belajar mengajar pendidikan dokter/dokter spesialis di rumah sakit pendidikan dan rumah sakit rujukan pada Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia di Kemkes terjadi pada 2010 (3 tahun yang lalu). Ada tiga orang yang menjadi tersangka pada kasus tersebut berdasarkan surat penetapan tersangka ditandatangani sejak 20 Oktober 2011 yakni Widianto Aim (Ketua Panitia Pengadaan), Syamsul Bahri (Pejabat Pembuat Komitmen) dan Bantu Marpaung (Direktur PT Buana Ramosari Gemilang). Endang Rahayu Sedyaningsih yang saat itu menjabat sebagai Menteri Kesehatan tak lepas dari isu korupsi. Adalah Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3I) yang melaporkan Endang dan Nazaruddin ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (16/6/2011) atas dugaan korupsi Pengadaan Alat Bantu Belajar Mengajar (ABBM) Pendidikan dokter/dokter Spesialis di Rumah Sakit (RS) Pendidikan dan RS Rujukan Tahun 2010 pada Kementerian Kesehatan. Proyek ini berasal dari APBN Perubahan 2010 lalu yang diduga melibatkan para mafia anggaran di DPR yang diatur oleh Muh Nazaruddin (anggota Fraksi Partai Demokrat) dan kawan-kawan. KP3I menganggap pengadaan ABBM tersebut sarat rekayasa dan korupsi dengan potensi kerugian negara yang sangat besar.

Terjadinya kasus-kasus korupsi pada sektor kesehatan yang melibatkan pejabat pada kementerian kesehatan mengindikasikan rendahnya transparansi dan akuntabilitas serta kepatuhan pada hukum. Besarnya diskresi atau kewenangan pejabat dan rendahnya etika pejabat sektor kesehatan menyebabkan menguatnya dan meningkatnya kesempatan melakukan praktek korupsi di sektor kesehatan.

Itulah penyimpangan-penyimpangan yang terjadi karena penyalahgunaan kewenangan oleh internal lembaga negara yang dalam hal ini adalah kementrian kesehatan. Ingat... semboyan yang pernah diungkapkan oleh Lord Acton:

“Power tends to corrupt absolut power corrupt absolutely: Kekuasaan cenderung menyeleweng dan kekuasaan mutlak pasti melakukan penyelewengan.

Thanks For your Atention !

Wassalamu alaikum warahmatullaahi Wabarakatu.....



Tidak ada komentar:

Posting Komentar