Assalamu alaikum
warahmatullahi Wabarakatu......
Prof.Dr.Febri Ramadhani.SH.Ph.d
Analisis
mengenai kewenangan lembaga negara dan pemerintah, bagaimana implementasi
kewenangan tersebut ? apakah terjadi penyalahgunaan wewenang atau tidak ?
PENYALAHGUNAAN WEWENANG
!
“Penyalahgunaan
wewenang dalam bentuk tindakan korupsi yang dilakukan oleh lembaga negara yakni
Kementrian Kesehatan”.
Kementerian
Kesehatan (Kemenkes) merupakan lembaga negara yang mengurusi semua hal
menyangkut kesehatan masyarakat, mulai dari penyakit sampai penyediaan sarana
dan prasarana penunjangnya. Dalam implementasi kerjanya dilapangan, mungkin
sebagian orang yang mengatakan kemenkes tidak mempunyai masalah. Akan tetapi
ternyata berbagai problematika yang melanda internal dari pada kementrian
kesehatan. Seperti kasus korupsi yang mengakibatkan munculnya kemenkes kembali
ke permukaan. Hal yang mencengangkan ketika lembaga negara yang dikenal
menjunjung tinggi gaya hidup sehat ini ternyata tersandung kasus korupsi
(penyalahgunaan wewenang).
Kasus itu adalah Kasus korupsi tingkat pemerintah pusat yang ditangani Kejaksaan Agung adalah kasus
dugaan korupsi di Kementerian Kesehatan dalam pengadaan alat bantu belajar
mengajar pendidikan dokter/dokter spesialis di rumah sakit dengan nilai proyek
Rp 417 miliar. Kasus korupsi pelaksanaan pekerjaan pengadaan alat bantu belajar
mengajar pendidikan dokter/dokter spesialis di rumah sakit pendidikan dan rumah
sakit rujukan pada Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia di
Kemkes terjadi pada 2010 (3 tahun yang lalu). Ada tiga orang yang menjadi
tersangka pada kasus tersebut berdasarkan surat penetapan tersangka
ditandatangani sejak 20 Oktober 2011 yakni Widianto Aim (Ketua Panitia
Pengadaan), Syamsul Bahri (Pejabat Pembuat Komitmen) dan Bantu Marpaung
(Direktur PT Buana Ramosari Gemilang). Endang Rahayu Sedyaningsih yang saat itu
menjabat sebagai Menteri Kesehatan tak lepas dari isu korupsi. Adalah Komite
Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3I) yang melaporkan Endang dan
Nazaruddin ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (16/6/2011) atas
dugaan korupsi Pengadaan Alat Bantu Belajar Mengajar (ABBM) Pendidikan
dokter/dokter Spesialis di Rumah Sakit (RS) Pendidikan dan RS Rujukan Tahun
2010 pada Kementerian Kesehatan. Proyek ini berasal dari APBN Perubahan 2010
lalu yang diduga melibatkan para mafia anggaran di DPR yang diatur oleh Muh
Nazaruddin (anggota Fraksi Partai Demokrat) dan kawan-kawan. KP3I menganggap
pengadaan ABBM tersebut sarat rekayasa dan korupsi dengan potensi kerugian
negara yang sangat besar.
Terjadinya
kasus-kasus korupsi pada sektor kesehatan yang melibatkan pejabat pada
kementerian kesehatan mengindikasikan rendahnya transparansi dan akuntabilitas
serta kepatuhan pada hukum. Besarnya diskresi atau kewenangan pejabat dan
rendahnya etika pejabat sektor kesehatan menyebabkan menguatnya dan
meningkatnya kesempatan melakukan praktek korupsi di sektor kesehatan.
Itulah
penyimpangan-penyimpangan yang terjadi karena penyalahgunaan kewenangan oleh
internal lembaga negara yang dalam hal ini adalah kementrian kesehatan.
Ingat... semboyan yang pernah diungkapkan oleh Lord Acton:
“Power
tends to corrupt absolut power corrupt absolutely: Kekuasaan cenderung menyeleweng
dan kekuasaan mutlak pasti melakukan penyelewengan.
Thanks
For your Atention !
Wassalamu alaikum
warahmatullaahi Wabarakatu.....
Tidak ada komentar:
Posting Komentar