UUD 1945
Pembukaan UUD 1945 (dikenal juga sebagai
‘Mukadimah’ atau Preamble) merupakan tulisan
pembuka dari UUD 1945. Teks pembukaan ini tidak mengalami perubahan dalam
proses Amandemen UUD 1945. Tidak dilakukannya perubahan terhadap Pembukaan ini
dapat dipahami karena beberapa alasan:
Pembukaan UUD 1945 mencantumkan landasan (historis) berdirinya Republik Indonesia, yaitu kemerdekaan, yang menjadi hak segala bangsa.
Pembukaan UUD 1945 mengsahkan pembentukan Pemerintahan Republik Indonesia yang berdaulat.
Pembukaan UUD 1945 mencantumkan tujuan negara Republik Indonesia.
Pembukaan UUD 1945 mencantumkan bahwa Indonesia adalah negara yang berkedaulatan rakyat (menegaskan politik demokrasi di Indonesia).
Pembukaan UUD 1945 mencantumkan landasan idiil kehidupan berbangsa dan bernegara warga negara Indonesia, yaitu Pancasila, yang dijabarkan di Alinea 4.
Pembukaan UUD 1945 mencantumkan landasan (historis) berdirinya Republik Indonesia, yaitu kemerdekaan, yang menjadi hak segala bangsa.
Pembukaan UUD 1945 mengsahkan pembentukan Pemerintahan Republik Indonesia yang berdaulat.
Pembukaan UUD 1945 mencantumkan tujuan negara Republik Indonesia.
Pembukaan UUD 1945 mencantumkan bahwa Indonesia adalah negara yang berkedaulatan rakyat (menegaskan politik demokrasi di Indonesia).
Pembukaan UUD 1945 mencantumkan landasan idiil kehidupan berbangsa dan bernegara warga negara Indonesia, yaitu Pancasila, yang dijabarkan di Alinea 4.
Naskah Bahasa Indonesia:
UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
PEMBUKAAN
Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan
oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan,
karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan.
Dan perjuangan pergerakan Kemerdekaan Indonesia telah sampailah
kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan
rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia
yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan
oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas,
maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan
Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia
yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial,
maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam
suatu Undang-undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam
suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat
dengan berdasarkan kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil
dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatam yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta
dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
***
Naskah Bahasa Inggris/English Translation
Naskah Bahasa Inggris/English Translation
1945 CONSTITUTION OF THE REPUBLIC OF INDONESIA
PREAMBLE
Whereas independence is a genuine right of all nations and any form of
alien occupation should thus be erased from the earth as not in conformity with
humanity and justice,
Whereas the struggle of the Indonesian independence movement has reached
the blissful point of leading the Indonesian people safely and well before the
monumental gate of an independent Indonesian State which shall be free, united,
sovereign, just and prosperous,
By the grace of God Almighty and urged by the lofty aspiration to exist as
a free nation,
Now therefore, the people of Indonesia declare herewith their independence,
Pursuant to which, in order to form a Government of the State of Indonesia
that shall protect the whole people of Indonesia and the entire homeland of
Indonesia, and in order to advance general prosperity, to develop the nation’s
intellectual life, and to contribute to the implementation of a world order
based on freedom, lasting peace and social justice, Indonesia’s National
Independence shall be laid down in a Constitution of the State of Indonesia,
which is to be established as the State of the Republic of Indonesia with
sovereignty of the people and based on the belief in the One and Only God, on
just and civilized humanity, on the unity of Indonesia and on democratic rule
that is guided by the strength of wisdom resulting from deliberation /
representation, so as to realize social justice for all the people of
Indonesia.
Febri Ramadhani
Mahasiswa Ilmu Hukum UIN Alauddin Makassar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar