Jumat, 09 Januari 2015

UUD 1945 in English

UUD 1945

Pembukaan UUD 1945 (dikenal juga sebagai ‘Mukadimah’ atau Preamble) merupakan tulisan pembuka dari UUD 1945. Teks pembukaan ini tidak mengalami perubahan dalam proses Amandemen UUD 1945. Tidak dilakukannya perubahan terhadap Pembukaan ini dapat dipahami karena beberapa alasan:

Pembukaan UUD 1945 mencantumkan landasan (historis) berdirinya Republik Indonesia, yaitu kemerdekaan, yang menjadi hak segala bangsa.

Pembukaan UUD 1945 mengsahkan pembentukan Pemerintahan Republik Indonesia yang berdaulat.

Pembukaan UUD 1945 mencantumkan tujuan negara Republik Indonesia.

Pembukaan UUD 1945 mencantumkan bahwa Indonesia adalah negara yang berkedaulatan rakyat (menegaskan politik demokrasi di Indonesia).

Pembukaan UUD 1945 mencantumkan landasan idiil kehidupan berbangsa dan bernegara warga negara Indonesia, yaitu Pancasila, yang dijabarkan di Alinea 4.

Naskah Bahasa Indonesia:
UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
PEMBUKAAN
Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan.
Dan perjuangan pergerakan Kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatam yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
***
Naskah Bahasa Inggris/English Translation
1945 CONSTITUTION OF THE REPUBLIC OF INDONESIA
PREAMBLE
Whereas independence is a genuine right of all nations and any form of alien occupation should thus be erased from the earth as not in conformity with humanity and justice,
Whereas the struggle of the Indonesian independence movement has reached the blissful point of leading the Indonesian people safely and well before the monumental gate of an independent Indonesian State which shall be free, united, sovereign, just and prosperous,
By the grace of God Almighty and urged by the lofty aspiration to exist as a free nation,
Now therefore, the people of Indonesia declare herewith their independence,
Pursuant to which, in order to form a Government of the State of Indonesia that shall protect the whole people of Indonesia and the entire homeland of Indonesia, and in order to advance general prosperity, to develop the nation’s intellectual life, and to contribute to the implementation of a world order based on freedom, lasting peace and social justice, Indonesia’s National Independence shall be laid down in a Constitution of the State of Indonesia, which is to be established as the State of the Republic of Indonesia with sovereignty of the people and based on the belief in the One and Only God, on just and civilized humanity, on the unity of Indonesia and on democratic rule that is guided by the strength of wisdom resulting from deliberation / representation, so as to realize social justice for all the people of Indonesia.


Febri Ramadhani
Mahasiswa Ilmu Hukum UIN Alauddin Makassar


Tidak ada komentar:

Posting Komentar