Minggu, 08 Februari 2015

Eufemisme dalam Kebijakan Pemerintah dan Penegakan Hukum

Ditulis: Sabtu 08/02/2015
Eufemisme dalam kebijakan pemerintah dan penegakan Hukum.

Dalam dunia tata bahasa dikenal dengan Eufemisme yang berarti membuat halus ungkapan atau perkataan yang dianggap kasar. Orang Indonesia sendiri terkenal dengan tingakat eufemismenya dalam berbagai hal. Namun kali ini saya akan membahas tengtang eufemisme orang Indonesia khususnya dalam konteks pejabat pemerintah dan penegakan hukum. Banyak sekali tindakan-tindakan pemerintah dalam bentuk kebijakan yang dikeluarkan bernada efumisme. Begitu pula dalam penegakan hukum, yang seharusnya tidak boleh dilakukan aparat penegak hukum, tapi lantas dilakukannya. Kemudian peristiwa tersebut diberitakan dalam bahasa halus, meskipun sebenarnya hal tersebut kasar.

Kebijakan pemerintah

Mengutip perkataan Soekarno yang merupakan The founding father bangsa ini, bahwa dirinya adalah penyambung lidah rakyat. Dalam hal ini dimaknai bahwa pemimpin harus menyerap aspirasi rakyat. Ia harus menjadi komunikator ulung antara pemerintah dan rakyatnya. Akan tetapi bagaiamana kalau ada ungkapan yang bernada eufemisme dalam kebijakannya. Misalnya saja, dalam hal keinginan untuk menaikkan harga BBM (Bahan Bakar Minyak), tidak dikatakan “kenaikan harga BBM”, akan tetapi “penyesuaian harga” minyak dunia. Walaupun sebenarnya akan terjadi kenaikan dan memberatkan rakyat. Contoh lain misalnya, pejabat pemerintah yang melakukan tindak pidana korupsi dikatakan penyalagunaan wewenang. Pemerintah mengatakan hal itu belum terbukti, meskipun sudah ada bukti yang nyata dan fakta telanjang yang menguatkan perbuatan tersebut.
Kalau kita flashback sejenak membaca pemerintahan pada era orde baru, di bawah rezim Soeharto,secara tersirat ada keinginan untuk melanggengkan keuasaan. Upaya pemerintah pada saat itu dengan menghidupkan pasal-pasal subversif (UU. No. 11 / PPNS 1963) di mana sesorang dengan sangat mudah dicap subversif , disident dan melawan pemerintah. Banyak orang yang protes terhadap kebijakan pemerintah, yang akhirnya mereka hilang entah ke mana. Orang protes dituduh subversif dan mengancam pemerintahaan sehingga mereka di masukkan di balik jeruji besi (penjara). Akan tetapi berkat perjuangan mahasiswa dan people power pada saat itu mampu menumbangkan rezim orde baru. Sehingga ORBA tidak lagi ada.

Penegakan Hukum

Proses menghaluskan perkataan dari yang kasar kemudian diubah menjadi halus, atau yang dilebih terkenal dengan istilah Eufemisme  juga terjadi dalam penegakan hukum di negeri ini. Terkadang penegak hukum tidak tunduk hukum. Penegak hukum melanggar hukum. Penegak hukum melawan hukum dan lain sebagainya.
Adapun contoh pengahalusan bahasa dalam penegakan hukum, misalnya pencuri, pengedar shabu-shabu, pelaku penganiayaan yang tertangkap Polisi bukannya dikatakan “ditangkap”, tapi  “telah diamankan”. Begitu pula ketika sekelompok mahasiwa dipukuli oleh oknum kepolisisan dalam suatu bentuk demonstrasi. Tindakan polisi itu bukannya dikatakan “pemukulan terhadap mahasiswa” akan tetapi lebih cenderung dikatakan “proses pengamanan mahasiswa yang mengakibatkan terjadinya hal-hal yang tidak dapat terhindarkan”.  Lagi-lagi kata “diamankan” dan “hal-hal tak terhindarkan” bagi masyarakat Indonesia lebih halus daripada “ditangkap” dan daripada kata “pemukulan oknum polisi terhadap mahasiswa.

Febri Ramadhani

Mahasiswa Ilmu Hukum UIN Alauddin Makassar 

HUKUM dan KEADILAN

Ditulis Sabtu 07/02/2015
HUKUM dan KEADILAN
Dalam berbagai kajian hukum yang ada dalam kalangan masyarakat, ada yang mengatakan bahwa hukum itu tujuan utamanya adalah keadilan. Ada pula yang mengatakan tujuan utamanya hukum bukan keadilan, akan tetapi kepastian hukum. Dalam kajian filsafat hukum misalnya, hukum itu terdiri atas tiga tujuan. Yaitu: keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan. Ketiga hal inilah yang memperindah teori-teori dalam mempelajari ilmu hukum di bangku kuliah maupun di kalangan akademisi lainnya. Dari masa ke masa, bahkan kalau kita mempelajari sejarah hukum, tujuan hukum itu sangatlah beragam. Tidak bisa dipungkiri bahwa terkadang tujuan hukum diinterpretasikan berdasarkan latar belakang keilmuan masing-masing ahli. Misalnya ahli ekonomi mengatakan, tujuan hukum itu untuk mengatasi permasalahan ekonomi dan menjaga stabilitas ekonomi. Ahli hukum mengatakan, tujuan hukum itu melaksanakan undang-undang dan mencapai keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan. Dan masih banyak lagi pendapat tujuan hukum itu sendiri. Tergantung siapa yang mendefenisikannya.

Absurditas keadilan

Keadilan memang seringkali menjadi topik pembicaraan hangat dalam menanggapi kasus-kasus hukum. Opini-opini yang berkembang dalam masyarakat cenderung dibenturkan dengan konsep keadilan.  Misalnya saja, ketika ada putusan perkara pidana terkait dengan kasus korupsi, tersangka diberi atau dijatuhkan  hukuman yang sangat ringan. Sehingga persepsi masyarakat, perbuatan yang dilakukan tersangka tidaklah sesuai dengan hukuman yang dijatuhkan.  Di sinilah opini hukum (legal opinion) muncul dan berkembang,  bahwa telah terjadi kesenjangan antara harapan dan kenyataan. Lahirlah yang namanya ketidakadilan dalam hukum.

Akan tetapi pertanyaannya kemudian, seperti itukah memaknai keadilan ? atau bahkan keadilan sangat absurd  untuk termaknai ?. Berbagai defenisi keadilan seperti, keadilan harus sama dalam artian tidak boleh berbeda. Keadilan artinya menempatkan sesuatu pada tempatnya (proportional). Keadilan harus berimbang. Dalam artian keadilan tidak mesti sama. Ada juga adagium hukum yang mengatakan summum ius summa in iuria (keadilan tertinggi adalah ketidakadilan tertinggi). Keadilan apabila tidak ada lagi orang protes dan menentang. Keadilan tergantung siapa yang merasakannya. Dan masih banyak lagi yang lainnya.

Dari banyaknya defenisi tengtang keadilan, menjadikan keadilan itu sendiri menjadi absurd. Absurditas keadilan dapat kita lihat dalam kehidupan sehari-hari misalnya, seorang anak yang mencuri nasi bungkus di warung dan ditangkap. Namun setelah ditanya alasannya mencuri kenapa ? jawabannya karena anak tersebut lapar lantas belum makan selama dua hari. Menurut hukum perbuatan anak adalah pencurian. Maka harus diganjar dengan pasal-pasal pencurian pula. Jadi apakah pantas menyeret anak tersebut ke pengadilan ? dan adilkah anak tersebut dijatuhi hukuman ?

Pembunuh keadilan

Terlalu banyak jeritan yang terdengar tengtang bagaimana sulitnya keadilan untuk didapatkan. Ada sebuah image yang mengakar-urat dalam perspektif sosiologi hukum di Indonesia. Hukum Indonesia itu layaknya pisau, tajam di bawah dan tumpul ke atas. Artinya apa, penegakan hukum masih kurang masksimal. Masih adanya diskriminasi dalam penegakan hukum. Orang kaya dan pemangku jabatan cenderung dilihat sebagai orang yang kebal hukum. Sedangkan orang yang miskin dan tak berpunya atau proletar cenderung sasaran empuk penegak hukum. Banyak sekali peristiwa-peristiwa hukum yang sangat mencengangkan. Sehingga membuat kita sejenak berpikir, apakah hukum dan keadilan itu dapat dibeli ? karena orang yang berduit melakukan pelanggaran hukum seolah-olah kebal hukum. Sedangkan orang miskin tidak kenal ampun. Langsung divonis saja.

Secara teoretis, hukum dan keadilan itu tidak dapat dipisahkan, tapi secara praktisnya keduanya lantas berpisah. Seringkali keadilan yang dicari para justisiabelen (pencari keadilan) hilang entah ke mana. Sehingga justisiabelen menjadi adventure into the unknow (mengembara dalam ketidaktahuan).

Apakah keadilan dapat dibunuh ? atau keadilan dapat di matikan ? saya katakan ya, bisa. Banyak orang-orang yang melakukan pelanggaran hukum, seperti korupsi. Itu telah membunuh keadilan. Jual beli perkara dalam proses pengadilan, sehingga menguntungkan satu pihak, yakni pihak yang memberikan uang. Banyak sekali pembunuh keadilan dalam perspektif hukum. Tapi yang paling berperan aktif adalah penegak hukum itu sendiri. Penegak hukum yang melanggar hukum.

Febri Ramadhani
Mahasiswa Ilmu Hukum UIN Alauddin Makassar

Kamis, 05 Februari 2015

Penegak Hukum Harus Tunduk HUKUM

Penegak Hukum harus Tunduk Hukum ?
Negaraku negara HUKUM.
Semua harus tunduk hukum.
Tidak ada yang boleh menentang hukum.
Sok di atas hukum  kata Jokowi.
Akan tetapi ....
Ada hal urgent dan krusial.
Bagaimana kalau penegak hukum vs penegak hukum ?
Saling counter claim ?
Yang satu mengatakan tunggu proses hukum.
Yang lainnya mengatakan itu adalah rekayasa kasus hukum.
Maka mau tidak mau seharusnya tidak dilanjutkan.
Tapi faktor bukti menjadi alasan utama.
Penegak hukum melanggar hukum ?
Wajar. Kan namanya juga manusia.
Tidak luput dari kesalahan.
Apakah penegak hukum harus tunduk hukum ???
Ya, harus.
Dan siapa pun harus tunduk hukum.
Dan sama di mata hukum.
Tidak perbedaan.
Equality before the law.
Ketundukan pada hukum adalah menjaga kedaulatan hukum.
Jadi siapa pun itu harus tunduk pada hukum.
Ingat....
Sekalipun penegak hukum, harus tunduk hukum.
Tidak boleh melawan HUKUM.
Apalagi menjadi penghianat HUKUM.

Febri Ramadhani
Mahasiswa Ilmu Hukum UIN Alauddin Makassar

Bencana HUKUM

Bencana HUKUM
Gejolak pemikiran dan gejolak rasa ....
Apa yang menimpa negeriku tercinta ?
Banyak cita-cita dan banyak permasalahan.
Bangsa ini mungkin sudah lelah.
Menanggung banyak persoalan yang bertubi-tubi menghampiri.
Persoalan HUKUM..
Lagi-lagi HUKUM.
Lagi dan lagi HUKUM.
HUKUM-HUKUM-HUKUM !
Inilah sebabnya saya katakan bencana HUKUM.
Jiwa rakyat menangis dan merontah.
Hukum menjadi alternatif mencari kebenaran.
Kebenaran apa dulu ?
Apakah kebenaran masing-masing perspektif dia yang berperkara ?
Konflik pejabat HUKUM masih terjadi.
Konflik antar lembaga HUKUM masih terjadi.
Konflik antar penegak HUKUM masih terjadi.
Konflik keadilan masih terjadi ....
Konflik kepastian HUKUM masih terjadi ....
Dan masih banyak lagi ... masalah HUKUM.
Seolah-olah ini adalah kiamat integritas.
Seolah tidak ada lagi upaya urung rembuk untuk problem solving.
Satu persatu intergritas penegak HUKUM dikuliti.
Diuji secara tidak wajar.
Aku mendengar teriakan keadilan.
Aku mendengar teriakan kepastian HUKUM.
Aku mendengar teriakan etika dan moralitas.
Tentu itu dialamatkan kepada penegak HUKUM.
Penegak HUKUM vs Penegak HUKUM.
Siapa yang salah ? siapa yang benar ?
Kok saling menyalahkan ....
Kan sama-sama penegak HUKUM.
Belum lagi istilah dan kisah lama yang terulang kembali....
Muncul lagi kisah yang sebelumnya mulai hilang dari ingatan masyarakat.
Kisah CICAK dan BUAYA.
Pendek kata ....
Di mana sang cicak dengan postur tubuh yang kecil,
Berani melawan buaya yang memiliki postur tubuh besar.
Jika ditarik dalam dunia HUKUM ....
Personifikasi HUKUM.
Lagi-lagi bencana HUKUM.
Keduanya saling menyalahkan.
Persoalan HUKUM bukan lagi murni persoalan HUKUM.
Tapi bercampur baur dengan issu-issu kepentingan politik.
Penegak hukum yang berpolitik ? bermain politik ?
Lagi-lagi ujian intergritas.
Bencana HUKUM adalah banyaknya permasalahan HUKUM.
Masalah HUKUM, entah benar atau salah ?
Karena semua itu terdengar, MUNGKIN !!!

Febri Ramadhani
Mahasiswa Ilmu Hukum UIN Alauddin Makassar

Rabu, 04 Februari 2015

Malam di Pinggir Jalan



Malam di Pinggir Jalan
4 Februari 2015
Susasana tidak lagi sama.
Tapi suasana telah berubah.
Suasana telah berbeda.
Tadinya, terang karena sinar matahari.
Lantas berubah ....
Terangnya itu ternyata dari cahaya lampu.
Hingar-bingar  lampu tak terelakkan.
Kerlap-kerlip pun menghiasi.
Aku melihat sekelompok orang yang melakukan pekerjaan.
Pekerjaan yang sama setiap harinya.
Dipinggir jalan menghiasi.
Peristiwa itu menjadi potret sosial di sekitarku.
Tapi malam tidak menjadi alasan untuk tidak beraktivitas.
Banyak pemuda yang masih berkeliaran.
Berjalan dengan sebungkus rokok.
Korek api.
Tak lupa pula asap rokok.....
Yang membumbung tinggi
Menghiasi langit-langit jalanan.
Tak dipungkiri....
Itu adalah tradisi masyarakat.
Tradisi berurat akar.
Tak terhindari....
Banyak waktu yang terbuang.
Ada waktu yang terbuang percuma dan sia-sia.
Ada pula yang sedikit bermanfaat.
Karena yakinlah setiap peristiwa....
Pasti ada hikmahnya.
Meskipun itu tidak baik.
Itu adalah fakta religiositas masyarakat.

Febri Ramadhani
Mahasiswa Ilmu Hukum UIN Alauddin Makassar

Senin, 02 Februari 2015

Kemewahan

KEMEWAHAN

Fenomena dalam dunia industri hiburan....
Diselimuti oleh berbagai ikhwal keartisan.
Ragam tindak-tanduk artis menjadi hot issue.
Semua berada dalam kemewahan.
Kemewahan yang berlebihan
Tak ada kata yang pantas dilantunkan....
Diucapkan....
Bahwa dunia keartisan penuh dengan glamorisasi.
Perbedaan yang mencolok antara artis dan yang bukan artis.
Terletak pada gaya hidup dan cara berpakaian.
Artis dengan gaya hidup glamor....
Non-artis dengan gaya hidup seadanya.
Artis dengan gaya hidup penuh keistimewaan
Sedangkan non-artis tidak.
Bagaimana cara berpakaiannya ?
Iya....
Jelas juga berbeda !
Baju-baju mahal.....
Harga selangit......
Kilat mengkilat seperti rembesan cahaya
Perhiasan mahal yang tidak cukup untuk dibeli orang bisasa-biasa saja....
Pakaian seadanya.....
Bahakan tanpa adanya.....
Pakaian yang wajar dan tidak wajar...
Barang-barang  murah katanya.....
Tidak pantas untuk artis.
Harus dari luar negeri....
Harusnya barang impor !
Eksotisme kemewahan seringkali diwarnai dengan kecantikan
Kemewahan juga mejadi sorotan kamera pemeberitaan...
Kadang baik dan kadang buruk.....
Yang pentig kemewahan....
Harus beriringan dengan etika sosial.
Karena apabila terjadi kontradiksi....
Maka konsekuensi logisnya adalah...
Cibiran dan prasangka buruk dari luar dirinya.

Febri Ramadhani
Mahasiswa Ilmu Hukum UIN Alauddin Makassar

Menjelajah Alam

Menjelajah Alam

One of  my favorite activity is....
Menjelajah alam.
Begitu luasnya alam semesta ....
Begitu cantiknya....
Begitu mempesonanya....
Begitu menggairahkannya untuk dijajaki.
Alam seolah tak jemu untuk didatangi.
Lika-liku arah setapak menjadi simbol keindahan.
Pemandangan yang begitu indah untuk ditatap.
Rimbun pohon, menghiasi.
Batu kerikil, permatamu.
Hembusan angin terus-terusan menghampiri.
Sang mentari pun menyambut.
Mentari menyinari alam, tentu menambah eksotisme keindahan alam.
Langkah demi langkah kita ayunkan untuk menjelajah alam seutuhnya.
Tapi bukan seluruhnya.
Karena waktu kita tak cukup.
Kami hanya hidup sementara.
Manusia dan alam tidak boleh saling menggangu dan merusak.
Artinya apa ?
Jika manusia menggangu dan merusak alam, maka alam pun begitu.
Alam menggangu dan merusak manusia.
Keduanya konsisten pada prinsip ekologi.
Yang mana subtansinya adalah simbiosis mutualisme.
Sekarang banyak penikmat alam.....
Tapi sedikit pecinta alam.
Sehinggga jelajah alam semata jelajah alam.
Bukannya berimplikasi pada alam menjadi lebih baik.
Jika alam juga baik maka kehidupan manusia akan baik pula.
Karena keduanya saling berkorelasi.
Dan Tidak dapat terisolasi.

Febri Ramadhani
Mahasiswa Ilmu Hukum UIN Alauddin Makassar