Rabu, 17 Juni 2015

Organisasi Hukum ILS (Independent Law Student)


SALAM ILS  ! ! !
Febri Ramadhani
Ketua Umum Independent Law Student


Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah Negara Hukum. Hal ini ditegaskan dalam pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang merupakan konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini tentu menuntut adanya implementasi pada supremasi konstitusi yang diharapkan dapat mewujudkan cita-cita bangsa secara sehat. Sehingga untuk dapat merealisasikan hal tersebut dibutuhkan insan-insan hukum yang independen, kapabel dan berintegritas.

Selanjutnya, bahwa dalam upaya mencapai tujuan tersebut, peran serta mahasiswa-pun tidak bisa dipandang sebelah mata. Hal ini dikarenakan mahasiswa memiliki peran sebagai agent of change, moral force, and agent of social control. Goresan tinta historis mengabadikan bahwa sejarah pergerakan mahasiswa, turut serta menetukan arah perjalanan masyarakat, bangsa serta negara ini.

Mengingat pula akan jaminan konstitusional terhadap kebebasan berserikat yang tegas ditentukan dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan, “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”. Dengan demikian UUD 1945 secara langsung dan tegas memberikan jaminan atas freedom of association, freedom of assembly, dan freedom of expression.

Oleh karena itu, Independent Law Student (ILS) lahir dan bernafas sebagai organisasi mahasiswa hukum yang menempatkan diri sebagai formula, dalam ragam upaya kontinu untuk mewujudkan mahasiswa hukum yang independen, kapabel dan berintegritas. Untuk kemudian berkembang selayaknya embrio suci yang bertransformasi menjadi insan hukum yang paripurna.

LAHIRNYA ILS

Independent Law Student lahir pada tanggal 20 Maret 2013 di kota Makassar, Sulawesi Selatan, Indonesia. Berawal dari perbincangan sekelompok mahasiswa hukum tentang keresahan terhadap kondisi kesehatan hukum di Republik Indonesia yang kian terpuruk.

Dilatarbelakangi oleh keresahan tersebut maka dibentuklah usaha-usaha untuk mendirikan sebuah organisasi mahasiswa hukum yang menitikberatkan penguatan identitas mahasiswa hukum yang terefleksikan pada nilai-nilai identitas Independent Law Student yang selanjutnya disebut TRISULA. Trisula mencakup tiga nilai dasar identitas kader yang terdiri atas independen, kapabel dan berintegritas.

Independent Law Student adalah organisasi mahasiswa yang merupakan organisasi kader yang begerak di bidang keilmuan dengan konsentrasi hukum dan berasaskan pancasila.


Independent Law Student (ILS) bertujuan untuk mewujudkan mahasiswa hukum yang independent, kapabel dan berintegritas. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar