Konflik
Antar-Lembaga Hukum: KPK dan POLRI.
Oleh
: Febri Ramadhani
Tersiarlah
sudah kabar buruk tentang penegakan hukum di Indonesia, kabar yang muncul dari
berbagai media pemberitaan nasioanal maupun lokal. Berita apa itu ? tidak lain
dan tidak bukan adalah berita seputar konflik antar lembaga hukum di negara
ini. Dalam konsep idealitasnya (yang diharapkan) bagi masyarakat dan negara,
yaitu koperatifnya antara KPK dan POLRI dalam penegakan hukum di negara ini,
khususnya dalam bidang pemberantasan tindak pidana korupsi. Akan tetapi
bagaimana dengan realitas antara keduanya ? , keduanya konflik, terutama dengan
law enforchement officer-nya. Harmonisasi kelembagaan negara sangat
diharapkan dalam memajukan sistem demokrasi dan konsep negara hukum (rechstaat)
yang kita anut sampai saat ini. Dalam negara hukum, lembaga negara memiliki
peran penting dalam mewujudkan cita-cita kebangsaan kedepannya. Misalnya saja
lembaga hukum yang ada di Indonesia seperti, MK, MA, KPK, POLRI, KY.
Dinamika
kelembagaan hukum
Indonesia
sebenarnya punya banyak sekali lembaga hukum yang secara konstitusional
dijelaskan dalam Undang-nundang Dasar (UUD) maupun undang-undang (UU) saja. Hal
tersebut memungkinkan terciptanya keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan
hukum di negara tercinta ini. Dalam dinamika kelembagaan di Indonesia , ada
beberapa jebolan lembaga hukum baru yang menjadi harapan masyarakat Indoensia.
Tapi lagi-lagi secara pribadi saya katakan, banyaknya lembaga hukum dan penegak
hukum, tidak menjamin kondisi hukum menjadi baik dan tercapai tujuannya. Dengan
kata lain, kuantitas tidak menjamin terciptanya kualitas.
Gesekan
antara KPK dan POLRI menjadi trending topik dalam beberapa bulan ini. Kedua
lembaga hukum ini, sampai-sampai dijuluki si “cicak” dan “buaya”. Siapa cicak ?
siapa buaya ? katanya, cicak itu KPK dan buayanya adalah POLRI. Keduanya
dipersonifikasikan seperti cerita-serita rakyat terdahulu. Secara logika, sulit
untuk si cicak melawan buaya. Dari postur tubuhpun keduanya berbanding
terbalik. Dalam bahasa sederhananya: KPK sulit mengalahkan POLRI.
KPK
dan POLRI sebagai lembaga hukum yang bertujuan untuk menegakkan hukum, ternyata
anomalistik. Harmonisme kelembagaan yang kita harapkan akan berlangsung sehat
tapi ternyata sakit parah. Mungkin bisa saya katakan gesekan dan bentruan
lembaga hukum KPK dan POLRI telah berlangsung, dan itu fakta.
Kriminalisasi
“aktor” lembaga hukum
Law
enforchement officer menjadi penentu
dalam pengambilan kebijakan dan keputusan terhadap masalah hukum yang terjadi.
Itulah saya katakan sebagai “aktor” hukum. Masing-masing lembaga itu sebenarnya
punya tokoh masing-masing. Misalnya yang akhir-akhir ini sering disebut KPK
punya Abraham samad dan Bambang widjoyanto. POLRI punya Budi Gunawan dan
Badroddin Haiti.
Egoisme
sektoral pasti ada dalam sebuah lembaga. Itu adalah naluri alamiah manusia yang
terinstitusionalisasi dalam sistem berlembaga. KPK yang merupakan lembaga super
body artinya memiliki kewenagan yang sangat besar dalam proses melaksanakan
tugasnya, terkadang diposisikan sebagai
musuh (enemy) daripada kelompok-kelompok tertentu. KPK yang
sangat bersemangat dalam memberantas korupsi, yang sampai saat ini ada beberapa
petinggi kepolisian ditangkap, ditahan, dipenjara karena kasus hukum. itu
berkat eksistensi KPK.
Isu
kriminalisasi pimpinan KPK kembali mencuat setelah beberapa tahun terakhir.
Aktor “KPK ” diuji mental hukumnya sebagai penegak hukum. Mereka seolah-olah
dicari-carikan kasus hukum. Kasus-kasus lama diungkit kembali agar mereka menjadi
lumpuh dalam memberantas korupsi.
Kasus-kasus
seperti inilah yang sebenarnya yang menjadi troble maker kehancuran
bangsa. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi antar lembaga negara agar mampu
bekerja sama dalam mewujudkan cita-cita kebangsaan.
Terkait
dengan kisruh KPK dan POLRI, hal yang paling urgent untuk menengahi adalah
objektifitas hukum. Disisi lain, juga diperlukan kebijakan-kebijakan
pemerintah, yakni dalam hal ini presiden Joko Widodo. Dia harus objektif dan
tidak memihak diantara salah satunya. Tidak boleh membawa kepentingan-kepentingan
politik dalam setiap kebijakan yang dikeluarkan.
Karena
lembaga KPK dan POLRI adalah lembaga hukum yang tidak boleh dihapuskan salah
satunya. Dalam bahasa “romantisnya” KPK dan POLRI tidak pernah tegantikan
karena prestasinya dalam menegakkan hukum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar