SALAM ILS ! ! !
Febri Ramadhani
Ketua Umum Independent Law Student
Negara Kesatuan
Republik Indonesia adalah Negara Hukum. Hal ini ditegaskan dalam pasal 1 ayat
(3) UUD 1945 yang merupakan konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal
ini tentu menuntut adanya implementasi pada supremasi konstitusi yang
diharapkan dapat mewujudkan cita-cita bangsa secara sehat. Sehingga untuk dapat
merealisasikan hal tersebut dibutuhkan insan-insan hukum yang independen,
kapabel dan berintegritas.
Selanjutnya, bahwa
dalam upaya mencapai tujuan tersebut, peran serta mahasiswa-pun tidak bisa
dipandang sebelah mata. Hal ini dikarenakan mahasiswa memiliki peran sebagai
agent of change, moral force, and agent of social control. Goresan tinta
historis mengabadikan bahwa sejarah pergerakan mahasiswa, turut serta menetukan
arah perjalanan masyarakat, bangsa serta negara ini.
Mengingat pula
akan jaminan konstitusional terhadap kebebasan berserikat yang tegas ditentukan
dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan, “Setiap orang berhak atas
kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”. Dengan demikian
UUD 1945 secara langsung dan tegas memberikan jaminan atas freedom of
association, freedom of assembly, dan freedom of expression.
Oleh karena itu,
Independent Law Student (ILS) lahir dan bernafas sebagai organisasi mahasiswa
hukum yang menempatkan diri sebagai formula, dalam ragam upaya kontinu untuk
mewujudkan mahasiswa hukum yang independen, kapabel dan berintegritas. Untuk
kemudian berkembang selayaknya embrio suci yang bertransformasi menjadi insan
hukum yang paripurna.
LAHIRNYA ILS
Independent Law
Student lahir pada tanggal 20 Maret 2013 di kota Makassar, Sulawesi Selatan,
Indonesia. Berawal dari perbincangan sekelompok mahasiswa hukum tentang
keresahan terhadap kondisi kesehatan hukum di Republik Indonesia yang kian
terpuruk.
Dilatarbelakangi
oleh keresahan tersebut maka dibentuklah usaha-usaha untuk mendirikan sebuah
organisasi mahasiswa hukum yang menitikberatkan penguatan identitas mahasiswa
hukum yang terefleksikan pada nilai-nilai identitas Independent Law Student
yang selanjutnya disebut TRISULA. Trisula mencakup tiga nilai dasar identitas
kader yang terdiri atas independen, kapabel dan berintegritas.
Independent Law
Student adalah organisasi mahasiswa yang merupakan organisasi kader yang
begerak di bidang keilmuan dengan konsentrasi hukum dan berasaskan pancasila.
Independent Law
Student (ILS) bertujuan untuk mewujudkan mahasiswa hukum yang independent,
kapabel dan berintegritas.