Kamis, 26 Maret 2015

Pentingkah Kedaulatan HUKUM bagi negara HUKUM ?


Indonesia yang sudah 69 tahun merdeka, ternyata masih menyisahkan banyak masalah tengtang hukum. Tepat perkataan Ir.Soekarno, bapak proklamator Indonesia, “Perjuangan kami lebih mudah karena melawan para penjajah dan sedangkan perjuangan kalian sangat sulit karena melawan bangsamu sendiri”. Artinya apa ? Kita berjuang, akan lebih sulit karena melawan bangsa sendiri. Lain halnya The Founding Father, perjuangannya untuk melawan itu jelas, dapat dilihat secara nyata. Dalam artian, penjajah secara fisik dengan kita, itu sangat berbeda. Contoh misalnya: korupsi. Siapakah yang melakukan korupsi di Indonesia ? apakah orang Belanda ?  apakah orang inggris ? apakah orang Jepang ? apakah orang portugis ? tidak. orang itu adalah orang Indonesia sendiri. Orang yang lahir dan besar di tanah Indonesia. Dan koruptor ini menjadi musuh bangsa dan negara Indonesia. Jadi, siapa itu musuh yang akan kita lawan ? yakni bangsa kita sendiri. Orang Indonesia sendiri. Orang yang menghianati perjuangan suci Ir.Soekarno, Bung Hatta, Syahrir ,Tan Malaka dan para pejuang lainnya. Perjuangan yang tak mampu terbeli dengan lautan darah kemanusiaan. Disinlah  Hukum tidak lagi menjadi panglima, tapi menjadi pengikut dan main-mainan para pejabat pemerintah. Tidak lagi dihormati, tapi diabaikan.

Hukum antara daulat dan Kepentingan Politik
Sekarang banyak orang yang mengatakan dalam konteks perpolitikan di Indonesia, “tidak jelas mana kawan mana lawan”. Saya berikan istilah “relatifitas realitas politik”. Dan itu justru berpengaruh pada dunia penegakan hukum. Hukum seringkali melakukan perselingkuhan dengan kepentingan politik. Perselingkuhan yang melahirkan anak HARAM. Anak yang tidak direstui kelahirannya. Dan kalau bisa itu mutlak untuk dibunuh dan dibinasakan kehadirannya di dunia ini. Anak yang serasa melahirkan ketidakadilan yang sungguh menyakitkan. Tuhan pun akan sangat marah dan murkah...ketika melihat anak yang dilahirkan oleh perselingkuhan hukum dan politik. Anak yang menjadi bahan olok-olokan para justisiabelen (pencari keadilan).

Kita semuanya tahu bahwa hukum adalah produk politik. Semua peraturan yang ada itu berasal dari politik. Sehingga ketika ada peraturan yang dibuat, itu pasti dan pasti ada upaya intervensi daripada political interest (kepentingan politik). Di Indonesia misalnya, DPR yang memiliki fungsi legislasi, yakni membuat UU. Secara nyata, orang-orang yang menjadi anggota DPR itu adalah anggota partai politik pula. Tidak menutup kemungkinan dalam proses pembutan UU, itu sarat akan kepentingan politik yang akan mengancam proporsionalitas hukum. Hukum tidak lagi netral, tapi telah berpihak pada satu kepentingan tertentu. Di sinilah saya katakan HUKUM kehilangan ruh dan mengalami disorientasi.

Dalam konteks inilah, para Mahasiswa Hukum seharusnya mempertanyakan kedaulatan hukum yang ada di Indonesia. Jangan acuh tak acuh melihat dinamika hukum yang ada. Karena hukum akan selalu beriringan dengan dinamika politik. Indonesia merupakan negara hukum (rechstaat), yang mana sejatinya hukum harus menjadi panglima (command). Meskipun hukum merupakan produk politik, hukum tidak boleh diombang-ambingkan oleh berbagai macam kepentingan politik. Dan ketika hukum diombang-ambingkan oleh political interest , maka yakin dan percaya hukum tidak lagi berdaya. Atau kita menyaksikan kematian hukum yang sesungguhnya. Dan sungguh kemunafikan telah menjadi pemanis, ketika kita mengatakan ada KEDAULATAN HUKUM ditengah pusaran KEPENTINGAN POLITIK.

Kedaulatan hukum dalam negara hukum
Akhir-akhir ini, permasalahan hukum yang terjadi di Indonesia semakin banyak jumlahnya. Dan semakin rumit menyelesaikannya. Masalah hukum yang tidak lagi murni masalah hukum. kenapa ? hukum berada dalam pusaran kepentingan politik. Pemangku tinggi jabatan lembaga hukum, sekarang ini menghadapi bencana dan cobaan yang sangat luar biasa. Satu persatu penegak hukum dikuliti habis-habisan. Sampai-sampai kasus lama diungkit-ungkit kepermukaan. Inilah realitas hukum sekaligus realitas sarat kepentingan politik.

Orang bijak mengatakan, “ jikalau hukum telah bercampur dengan kepentingan politik maka tidak ada lagi kedaulatan hukum yang sesungguhnya”. Yang ada adalah kekacauan hukum. yang kita lihat sekarang ini di tv-tv, itu adalah disorientasi penegakan hukum. Tidak jelas arahnya mau ke mana, dan mungkin juga dia tidak tau, diberada di mana. Itu yang lebih parah.

Poin penting yang saya simpulkan disini adalah, hukum tidak akan berdaulat seutuhnya jika masih berada dalam bayang-bayang kepentingan politik. Apalagi melakukan perselingkuhan dengan kepentingan politik. Hukum dan politik memang tidak dapat dipisahkan, tapi tidak boleh dicampuradukkan. Ingat, kita sangat memprioritaskan kedaulatan hukum karena kita adalah negara hukum. bukan negara politik.

Febri Ramadhani
Mahasiswa Ilmu Hukum UIN Alauddin Makassar

Sabtu, 14 Maret 2015

KEJAHATAN (Begal Motor)

Hari-hari aku mendengar berita kejhatan
Berita yang menggubris kesedihan yang mendalam
Hal ini rame diperbincangkan tapi tidak pernah tuntas mencengankan
Ada orang-rang yang rela menyiksa dan membunuh sesamanya
Sesama manusia....
Tidak berkeprimanusiaaan
Mereka orang-orang yang beragama, tapi sesungguhnya tidak beragama
Mereka orang-orang yang berakal, tapi  sesungguhnya tidak berakal.
Akal sehatnya ditutupi dengan kejahatan...
Kejahatan kemanusiaan.
Bahaya....
Yang sangat berbahaya
Berhati-hatilah !!!

Febri Ramadhani

Mahasiswa Ilmu Hukum UIN Alaudddin Makassar

Selasa, 10 Maret 2015

22 April 2014 (DIAM !!!)

22 April 2014
Diam !!!
Hanya orang-orang penakut yang selalu DIAM,
diam dalam ketakutan, gemetar.
Diam ada saatnya yaitu ketika
saatnya ketika kita terdiam.
Terdiam dan diam adalah kata yang berbeda.
Tapi, jika itu panutan seseorang , 
yakin dan percaya ia sedang berada dalam keadaan dan kondisi TERTINDAS.
Tolong......
bebaskan mereka dalam lembah yang dalam itu.
Hapuskan keragu-raguan mereka untuk berucap,
berkata-kata,
berbicara,
berpuisi dengan indah,
bukannya aku sok, 
bebas!
hebat 
dan juga
tak terkalahkan
keengganan mereka untuk bersuara,
membuatku lamban dalam berpikir.
takut akan bertindak.
aku hanya ingin bersatu dan bersama,
berikan ruang-ruang analisa
maka analisa itu untukmu.
Seperti mereka, ...
aku dan yang lainnya juga tak pernah menginginkan pemberontakan.
Meskipun ada pemberontakan yang dihalalkan.

Terima kasih.
Buat: Manusia- manusia hukum.

23 September 2014

23 September 2014

Terkadang karena kecerdasan kita, lantas mengatakan keadilan sudah ditegakkan.
Terkadang juga karena kebodohan kita, 
lantas mengatakan keadilan memang tak ada di dunia ini
Bahkan keadilan hanya milik TUHAN.
Keadilan disisi lain adalh ketidakadilan bagi yang melabrak keadilan.
Susah dimengerti dan susah dipahami.
Gampang dalam berteori, susah dalam berpraktik.
Bisa juga sebaliknya.
Terkadang juga atas nama KELOMPOK,
keadilan diteriakkan seuntai kata.
Kawan, mari tegakkan keadilan di negeri ini,
Toh nyatanya keadilan di hianati.
Beban keadilan dan makna keadilan yang multitafsir
bukan semata-mata tugas para mahasiswa HUKUM.
Karena itu tugas kemanusiaan
Tugas-tugas orang yang beragama dan tidak beragama.

Jadi,...
Sekali lagi, jangan memaknai keadilan dengan tindakan ketidakadilan.
Sama halnya menikam tubuh dengan badik sendiri.

Sabtu, 07 Maret 2015

KELOMPOK HADIS HUKUM IH 3-4

#SalamSenyuman.
PEMBAGIAN KELOMPOK HADIS HUKUM : ILMU HUKUM 3&4
1)      KELOMPOK (K.1)=SULFIATI DAN DESITA ANDINI
2)      K.2= FAHRI
3)      K.3= FEBRI RAMADHANI
4)      K.4=M.SYADIQ DAN AHMAD AFANDI
5)      K.5=AHMAD ARIF
6)      K.6=M.SYUKUR
7)      K.7=NUR FIRMAN DAN M.TAKBIR
8)      K.8=SITTI KHADIJA DAN DINDA SARI
9)      K.9=M.RIJAR THAMRIN DAN ROOFI JABBAR
10)  K.10=MUDHAR ASIR MANURUKI DAN WIRANDI ALIYAH
11)  K.11=IKRAM TADDDA DAN SADDAM
12)  K.12=NURUL AMALIAH DAN ARIZA OKTAVIANA H
13)  K.13= JUPRI DAN KURNIA DS
14)  K.14=WAHYU RESTU PRATAMA
15)   K.15=SRI RAHAYU DAN WIWI WARDANI
16)  K.16=AHMAD RAIS KURNAWAN DAN WAN-WAN GUN TOMO
17)  K.17=M.IRHADI HAKIM DAN FAISAL A.M
18)  K.18=SURYADI DAN M.NUR KHUBBAHTULLAH LISSALAM
19)  K.19=MUHAMMAD ARIS RAHMAN DAN M.SATRIA
20)  K.20=SYAHRUL GUNAWAN DAN AHMAD ANSYARI
JUDUL MAKALAH: (BERDASARKAN URUTAN KELOMPOK)
Misalnya: kelompok 1, judulnya : NIAT DAN IKHLAS., begitupun kelompok 2: judulnya SHALAT 5 WAKTU.
1)      NIAT IKHLAS
2)      SHALAT 5 WAKTU
3)      ZAKAT WAJIB BAGI ORANG KAYA
4)      ZAKAT FITRAH WAJIB SETIAP ORANG
5)      LARANGAN BERSUMPAH DALAM JUAL-BELI
6)      LARANGAN MENIMBUN BARANG KEBUTUHAN POKOK
7)      LARANGAN MENJUAL DI BAWAH HARGA PASARAN
8)      LARANGAN MENJUAL  BARANG HARAM
9)      LARNAGAN MENUNDA PEMBAYARAN UTANG
10)  MEMBAYAR UTANG YANG LEBIH BAIK
11)  LAKNAT BAGI PEMAKAN RIBA
12)  BENDA-BENDA RIBA
13)  BOLEH- MEMBERI TANGGUNGAN ATAS PINJAMAN (GADAI)
14)  BOLEH MENGAMBIL BARANG-BARANG GHADAR.
15)  PEMBUKUAN SEBUAH PERJANJIAN DAN TRANSAKSI
16)  WASIAT
17)  WARISAN
18)  HIBAH
19)  WAKAF
20)  HUDUD
FONT SIZE: 12, TIMES NEW ROMAN, SPACE 2 , A4
SUMBER RUJUKAN/REFERENSI
1)      BULUGUL MARAM
2)      IHKAMUL AHKAM
3)      SABULUSSALAM
4)      NAILUL AUTHAR
5)      KUTUBU SITTA
6)      BAHAN AJAR YANG DISIKAPI OLEH DOSEN

FEBRI RAMADHANI
KETUA TINGKAT ILMU HUKUM 3-4

THANKS FOR YOUR ATENTION ...!

Senin, 02 Maret 2015

KEBENARAN DALAM HUKUM



Dalam hukum kita tidak hanya mencari kebenaran.
Kita juga mencari kesalahan.
Yang dicari kesalahan dan kebenaran.
Akan tetapi menegakkan kebenaran.
Bukannya kesalahan yang ditegakkan.
Tidak semua yang kebenaran itu adil.
Juga tidak semuanya bermanfaat.
Kebenaran terungkap, penegakan keadilan tidak terwujud
Kebenaran bersebrangan dengan Kemanfaatan.
Ada kebenaran tetapi tidak adil
Ada kebenaran tapi tidak bermanfaat.
Kita butuh kebanaran, tapi tidak melulu kebenaran.
Mendewakan kebenaran.
Dan mengeyampingkan keadilan dan kemanfaatan.
Itu logika kontradiksi,
Kebenaran yang salah !
Mengapa ?
Kebenaran harus berdampingan dengan HATI NURANI.
Kebenaran harus berdampingan dengan nalar kemanusiaan.
Kalau tidak.....
Hukum yang ada adalah HUKUM yang kebablasan.
Hukum yang membabi buta tanpa kenal pantas atau tidak.
Hukum sesekali harus menjadi bola api yang sangat panas,
Supaya membuat efek jera dan peringatan.
Tapi tetap berlandaskan hati nurani !
Hati nurani yang mengacu pada kebenaran, keadilan dan kemanfaatan !

Febri Ramadhani

Mahasiswa Ilmu Hukum UIN Alauddin Makassar

Mengenal Filsafat, apa itu Filsafat ?

MENGENAL FILSAFAT-

Mengintroduksi Filsafat  Sebelum Berfilsafat”

“ Dunia ini tercipta dari air dan awalnya itu air”
-Thales-: Bapak Filsafat”

Filsafat  secara etimologis berasal dari bahasa Yunani yaitu dari kata  philo dan shopie. Yang mana philo artinya Cinta, Mencintai, dan shopie artinya Kearifan dan kebijaksanaan. Seringkali filsafat dianggap sebagai sebuah  teori tengtang segala sesuatu.. Khususnya bagaimana merangkai sebuah defenisi. Memang begitulah asumsi Mahasiswa ataupun para dosen-dosen. Tidak dapat dipungkiri bahwa predikat Filasafat adalah The Mother of  Science atau induk dari pada ilmu pengetahuan. Tapi apakah ilmu-ilmu yang lain akan mengakui predikat terebut? Bahkan ada yang mengatakan bahwa filsafat adalah awal dari pada ilmu pengetahuan. Berkenalan dengan filsafat bukan berarti berfilsafat? Yah, begitulah.....dan harusnya kan seperti yang seharusnya. Orang yang terlebih dahulu mencelupkan diri pada kultus dunia keilmuan filsafat, tentu didistingtifkan  pada yang baru mengintroduksi makananya.Baik makna,etimologis, Harafiah begitu pula dengan terminologis . Cakupan filsafat  sangatlah luas, dan plural. Hampir menyentuh seluruh ruas-ruas metodolgi keilmuan.

Misalnya saja Filsafat hukum, Etika, Islam, Theologis, Moral, Logika, politik,Estetika, Matematika, Sosiologi,Semantik dan  masih banyak lagi. Dan ada pula yang memisahkan diri atau beridiri sendiri. Katakanlah Psikologi.

Berfilsafat berarti berpikir. Itulah yang pertama, akan tetapi berpikir bukan berarti  berfilsafat. Berfilsafat adalah Refleksi kritis terhadap pemikiran diri sendiri dan bagaimana kita merelasikan pendapat orang lain supaya kita menemukan  kebenaran yang sesungguhnya, yakni kebenaran Ilmiah.

Pendekatan filsafat ada dua yaitu dengan Pendekatan Kronikalitas dan Pendekatan Tematik. Kronikalitas sama dengn kronologi yakni berdasarkan urutan waktu, serentetan-serentetan waktu yang pernah ada. Di mana pendekatan ini lebih memfokuskan pada sudut kesejarahan. Pendekatan Tematik yakni memfokuskan pada satu Tema dan topik yang dibahas secara mendalam sampai ke akar-akar orisinalitasnya.

Filsafat, menurut saya untuk mencapai kebenaran maka harus berpikir secara ilmiah. Filsafat hadir bukan untuk mneguasai ilmu-ilmu yang lainnya tapi tetap berjalan pada koridornya, dengan  usaha  tertib. Para ahli-ahli di filsafat misalnya, apa-apa yang pernah dipelajari harus dipertanggungjawabkan. Tidak hanya ketika diterima, ditelan mentah-mentah baru tidak ditelaah dan dicernah dengan baik . Hal  eksenterik  untuk menilai oarng yang sudah mapan dari pengetahuan Filsafat, atau bahkan katanya menguasai Filsafat, tapi dari segi aplikasi, bak itu Moralitas, Etika, Estetika (cara pakai) yang tidak mencerminkan kearifan dan kebijaksanaan. Dalam dunia kemahasiswaan apalagi keorganisasian sebenarnya itu yang patut dikritisi terlebih dahulu, sebelum mengkritisi dunia luar.

Memang begitu banyak aliran-aliran dalan arena dan wahana  kefilsafatan., tapi itu semua tidak pernah terlepas dari apa makna esensial dari Filsafat itu :Misalnya, Skeptitisme, Sopisme, Rasionlisme, Empirisime,Positivistik, idealisme dan masih banyak lagi yang lainnya- yang saling berkecamuk dan bersileweran  dalan distrik kefilsafatan.

Filsafat yang lebih umum saya dengar dari segi fungisonal adlah sebagai konsep dalam pencetusan intelektual. Apalagi dalam menjebol akar-akar kesosialan manuisa dan membuat mereka sadar akan dirinya sendiri. Agar tidak mengalami yang namanya dislokasi, disorientasi dan disidentifikasi.

Filsafat kritis misalnya yang menyebarkan doktrin dan dogma menegenai manusia yang memerdekakan diri sebagai subjek yang berani bepikir sendiri sebagai seorang personal. Karena kadang orang yang memilki kemampuan dalam  hal apapun itu, lalu mereka dipenjarakan oleh situasi yang namanya rasa malu untuk berbicara, nah..... ini kan sudah era democracy,,,,, bukan era keterbelengguan aspirasi seperti orde baru. Dan sudah ada yang namanya The Freedom of Expression, bagaimana kita bebas mengemukan pendapat. Dan selain itu paling tidak kita mampu berpartisipasi dalam diskusi-perdebatan ilmiah dikampus.

Dengan namanya berfilsafat haruslah meneggelamkan diri dalam dunia tekstualitas maupun kontekstualitas.  Dapatlah kita pahami sedekit mengenai posisi dan teritorial pengembangan dan pengaplikasian Filasafat itu sendiri.

Tugas Filsafat: yakni secara umum terbagi atas dua yaitu, Tugas kritis dan Konstruktif. Tugas kritis dapat direfresentasikan dalam kisah Socrates. Seorang teman Socrates yaitu Chairephon dan bertanya kepada orakel di Delpi mengenai adakah orang melebihi kebijaksanaannya Socrates ? Orakel menjawab bahwa tak seorang pun yang melebihi kebijkasnaannya Socrates. Dan Socrates yang merrasa dirinya tidak bijaksana menguji pertanyaan Orakel dengan menanyai Orang –orang yang merasa terpelajar dan bijaksana. Kemudian ia terus-terus bertanya kepada orang lain  yan ia anggap bijak. Apakah aku ini orang yang bijak ? Ternyata sama perkataan dari Orakel.

Tugas kritis Filsafat mengingatkan  kepada manusia tengtang ketidaksempurnaan kita, yang akan membawa kita kerendahtian.  Tugas kritis Filsafat yang lainnya dengan melontarkan pertanyaan-pertanyaan Fhilosophies. Sedangkan tugas Konstruktif Filsafat ditandai dengan proposisi-proposisi atau pernyataan-pernyatan yang berisi  simpulan atau thesis/konklusi atas jawaban dari pertanyaaan yang dimunculkan.

Pertanyaan-pertanyaan fhiloshopies itu Paling tidak tediri dari beberapa tipe: Logis, Ontologis, Epistemologis, Aksiologis.

Sistematika dalam berfilasafat ada dua konsepsi secara garis besar, yaitu Sistem Naturalistik:  Dengan asumsi –pertama dimana bahwa di dunia ini hanya ada satu tatanan realitas saja. Karena itu realitas yang lain,  yang tidak dapat decerap oleh Indra bukanlah sutu tatanan real. Kedua tatanan tersebut terdiri dari objek-objek dan peristiwa yang terjadi dalam kerangka ruang dan waktu. Ketiga,,,, Tatanan ini bersifat Independen dan otonom  yang secara alami tidak ada yang menggerakkan. Sistem Filsafat yang seperti ini mendominasi corak pemikiran Positivisme dan naungannya Empisisme.

Sistem Filsafat Transendentalistik:  Dengan Asumsi- pertama,,,, Bahwa dunia ini terikat oleh ruang dan waktu yang diatur sedemikian rupa oleh realitas yang melampaui/transenden bagi ruang dan waktu itu. Kedua,,,,, realitas tidak  terbatas pada objek dan kejadian yang terjadi dalam ruang dan waktu. Ketiga ,,,, semua yang ada secara material mapun imaterial adalh kuasa Tuhan dan dialah yang menciptakan segalanya.

Itulah mengenai pemahaman saya terhadap Filsafat dari sudut Introduksi, bagi yang  ingin ber-Filsafat silahkan, dan bagi yang tidak mau tidak ada paksaan. Karena Pendidikan Pembebasan adalah bagian dari esesnsi ajaran Filsafat yang sesungguhnya.
Berpikirlah........!!!!!!!

Febri Ramadhani
Mahasiswa Ilmu Hukum UIN Alauddin Makassar