Senin, 24 Oktober 2016

Refleksi Gerakan Mahasiswa

Refleksi Gerakan Mahasiswa, Demonstrasi YES,  Anarkisme NO !

          Dalam proses perjalanan bangsa ini dari masa ke masa tak lepas dari pengaruh mahasiswa. Sejatinya mahasiwa adalah agen perubahan sosial (agent of social change). Gerakan mahasiswa bukanlah semata cerita, dongeng, slogan membanggakan status yang hanya didiskusikan dari kampus ke kampus. Bukti otentik dalam sejarah perjuangan dan pergerakan mahasiswa adalah tumbangnya pemerintahan yang dzolim, pemerintahan yang menghianati kehendak rakyat. Misalnya saja kristalisasi gerakan sosial mahasiswa mulai pada tahun 1996, 1974, 1978 sampai 1998 yang mampu menumbangkan rezim otoriter Pesiden Soeharto. Sehingga mahasiswa tidak hanya dicap (label) sebagai insan akademis tapi sekaligus insan penggerak perubahan. Perlu diperhatikan perjuangan mahasiwa yang terorganisir untuk mewujudkan perubahan progresif lahir dari kesadaran kolektif sosial itu sendiri. Lenin pernah mengatakan, Tanpa teori yang revolusioner tidak akan ada gerakan yang revolusioner. 

"Inilah urgensi kesatuan teori dan praksisnya yakni perlunya bangku kuliah sebagai ladang insan akademis (teoritis) untuk menopang pentingnya konsep dalam setiap gerakan sosial".
Posisi, peran dan fungsi mahasiswa

Gerakan mahasiswa 1998 yang punya andil dalam menumbangkan rezim Soeharto adalah suatu gerakan sosial. Maka sebelum membahas peran dan pengaruh mahasiswa dalam gerakan mahasiswa 1998, Saya akan coba mengupas di sini beberapa dimensi konseptual tentang status dan peran mahasiswa. Secara Konsep ilmu sosial, Masyarakat dapat dipandang terdiri dari seperangkat posisi-posisi sosial. Posisi sosial ini dinamakan status. Farley [1992] mengungkapkan, ada berbagai macam status berdasarkan cara memperolehnya. Pertama, status yang diperoleh begitu saja tanpa suatu usaha tertentu dari orang bersangkutan (ascribed status). Misalnya, status yang diterima begitu saja ketika orang terlahir sebagai laki-laki atau perempuan (jenis kelamin), berkulit putih atau berkulit hitam (rasis), dan karakteristik keluarga tempat orang itu dilahirkan. Kedua, status yang diperoleh setidaknya sebagian melalui upaya tertentu atau perjuangan dari orang bersangkutan (achieved status). Seperti: jabatan politik, tingkat penghasilan (ekonomi), tingkat pendidikan, Status mahasiswa tentu termasuk kategori ketiga ini. kenapa ? karena mahasiswa adalah sekelompok orang yang terdidik sebagai bagian dari bangsa dan negara. Mahasiswa sebagai kaum intelektual.

Peran dan fungsi mahasiswa secara nyata dan konseptual dapat dilihat bagaimana dalam menentukan arah perjuangan dan konstribusi terhadap masyarakat. Pertama, mahasiswa sebagai agent of change (agen perubahan). Artinya apa, mahasiswa sebagai tulang punggung masyarakat untuk melakukan perubahan sesuai kehendak rakyat. Dapat juga dikatakan mahasiswa sebagai jembatan antara rakyat dengan pemerintah. Kedua, sebagai Pengontrol sosial (Social Control). Dalam hal ini mahasiswa diharapkan mampu melakukan kontrol (kendali) keadaan sosial yang ada dalam lingkungannya. Ketiga, Moral Force (gerakan moral) dalam hal ini mahasiswa menjaga norma yang ada dalam masyarakat untuk kembali sesuai dengan apa yang diharapkan dan tidak melenceng dari subtansinya Karena mahasiswa pun harus bermoral untuk menegakkan moralitas sosial. Keempat, Generasi Penerus. Bangsa ini tidak akan dipimpin oleh orang-orang yang ada sekarang dipemerintahan selamanya. Pasti membutuhkan regenerasi kepemimpinan. Di sinilah mahasiwa menjadi harapan masyarakat untuk tetap konsisten memperjuangkan kesejahtraan rakyat.

Independensi dan anti-anarkisme

Banyak hal yang menjadi sorotan dalam setiap gerakan mahasiswa, mungkin ada yang melihatnya sebagai sesuatu yang biasa-biasa saja dan sebagian juga menganggapnya sebagai hal sangat prestisius karena dibubuhi dengan retorika demonstratif. Tapi perlu diketahui bahwa ada gerakan-gerakan mahasiswa yang ditunggangi kepentingan politik, yang artinya apa tercerai-berailah independensi mahasiswa. Seharusnya mahasiswa berperan sebagai penggerak moralitas sosial (morality social) bukan lokomotif kepentingan politik.

Meskpun dalam UUD Negara Republik Indonesia (UUD NRI 1945) Pasal 28 E ayat 3 mengatakan “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat” . Hal ini harus dipandang sebagai Hak dan kebebasan yang bertanggungjawab. Bukan kebebasan yang bedampak negatif. Belum lagi budaya anarkisme mahasiswa dalam menyalurkan aspirasinya. Konsep perjuangan yang keliru ketika mengatakan “tidak ada demonstrasi tanpa anarkisme” yang benar adalah “Demokrasi yes, anarkisme no !. Dengan demikian alur gerak mahasiswa tidak bertentangan dengan kehendak masyarakat. Mahasiswa harus mengedepankan kualitas otak bukan otot semata.

Tindakan anarkisme, semestinya tidak terjadi lagi. Anarkis bukan solusi tapi malah melahirkan masalah. Kalau anarkisme dijadikan budaya bangsa kapan bangsa ini akan tenang ? Stop Anarkisme. Kami tidak ingin lagi melihat ada demonstrasi yang membuat nyawa-nyawa intelektual melayang.

Sebagai solusi dalam konsep pergerakan mahasiswa, jangan hanya fokus penyaluran aspirasi dengan cara turun ke Jalan, bakar ban dan lempar-lempar batu dan apalagi anarkis. Tapi banyak model dan pola yang bisa digunakan untuk menyalurkan aspirasi. Contohnya, melalui media online atau media cetak. Mahasiswa dapat menulis opini seputar dinamika perubahan sosial, isu-isu kebangsaan dan mahasiswa menawarkan solusi. Oleh karena itu marilah kita menyalurkan aspirasi dengan cara tindakan yang tidak anarkis agar tetap terjaga kedamaian di negeri tercinta ini yang InsyaAllah bangsa yang beradab dan berkemajuan. Nama: Febri HukumKetua Umum Independent Law Student Periode 2015-2016, Kader HMI dan Mahasiswa Ilmu Hukum semester 7 UIN Alauddin Makassar 

Senin, 07 Maret 2016

TUMPUL TAJAMNYA HUKUM

TUMPUL TAJAMNYA HUKUM
















Ironi hukum di negeriku
Negeriku dalam ironi ....
Ini bukan ilustrasi bukan pula frustrasi
Dilematis menyergap dan mendesak kebuntuan hukum
Lagi-lagi ada yang mengatakan,
HUKUM TAJAM DI BAWAH, TUMPUL KE ATAS.
Dan itu fakta.
Lihatlah bagaimana pejabat yang melanggar didramatisir.
Seolah tidak terjadi apa-apa.
Di berikan grasi....
Potong masa tahanan.....
Jalan-jalan keluar negeri
Bebas berwisata di mana saja....
Dan dibebas-bebaskan.
Disodori kemewahan.
Lihatlah orang miskin melanggar, langsung dihakimi.
Dipukuli, ditendang, ditampar kiri kanan
Bahkan ada yang mati teraniaya atas nama hukum.
Seolah hopeless.
Ya...atas nama hukum !
Ini menjadi apa-apa ?
Hukum tajam tapi tumpul.
Hukum tumpul tapi tajam.
Tajam dan tumpul.
Tumpul dan tajam.
Inikah hukum ? Inilah hukum.
Ini bukan cerita fiktif belaka.
inkonsistensi dalam realitas.
Terkadang hukum tajam dan terkadang tumpul.
Lagi-lagi inkonsistensi.
Katanya equality before the law....
Semua orang sama di hadapan hukum.
Tidak ada diskriminasi.
Itu hanya eufemisme hukum belaka.
Simbolisme kata yang menggurita.
Nista ....ternista.
Antara kaya dan miskin ada penjarakan, GAP !
Ada perbedaan
Dan semua orang tidak sama di hadapan hukum !
Itu fakta !

Febri Ramadhani

Mahasiswa Ilmu Hukum UIN Alauddin Makassar

Minggu, 13 Desember 2015

Aku Dan Topeng-Topengku

Aku Dan Topeng-Topengku

Di penghujung malam ini
Ku lepas topeng-topengku
Ku basuh dengan air suci
Dan ku hapus hingga tak berbekas
                Di pagi hari hingga malam tiba
                Aku terus memakai topeng-topengku
                Memperlihatkannya kepada semua orang
                Mepertunjukkan ke semua orang
Aku si manusia laknat
Aku si manusia keji
Aku si manusia penghianat
Aku si manusia sampah
                Aku ingin bebas dari situasi ini
                Membebaskan diri dari  hidup menghianati
                Rasanyaa ingin ku hancurkan diriku sendiri
                Rasanya ingin ku lebur saja diiriku hingga,
                Tiada satu orangpun yang tahu bahwa aku pernah menjadi manusia berduri


#Nonasinarrr

Maafkan ketidaksempurnaanku

Maafkan ketidaksempurnaanku ini
Aku bukan wanita yang super
Aku hanya wanita biasa yg mencoba ingin menjadi wanita super
Maafkan keegoisanku yang terlalu menggunung
Keegoisan yang tak bisa ku buang
Keegoisan yang membuatmu terluka begitu perih
Maafkan semua lisan kasarku yang pernah terlontarkan
Di sengaja maupun tidak,
Itulah bukti kekhilafanku sebagai wanita di bawah rata-rata
Maafkan kecuekanku yang membuatmu tak nyaman
Kecuekanku lagi-lagi membuktikan aku wanita haus kasih sayang
Cuekku bukan berarti tak peduli
Tetapi ada rasa yang ku pendaam, yang tak bisa ku lontarkan
Rasa membutuhkanmu
Rasa mencintaimu
Rasa memilikimu
Dan rasa bersamamu untuk waktu yang sangat lama
Jangan meninggalkanku
Aku benci melihat setiap kali punggung mu pergi menjauh dari pandanganku
Maafkanlah wanita biasa ini



#Nonasinarrr

Aku mencintaimu


Aku mencintaimu,
Tapi aku lebih mencintai Tuhanku
Aku menyayangimu,
Tapi aku lebih menyayangi Rabbku
Akhlak ku baik karena tuntunan darimu
Kaulah pria yang membawa cahaya bagi hidupku
Cahaya yang begitu ku butuhkan di akhirat nanti
Sedangkan aku, aku hanya wanita biasa
Wanita yang mengiming-imingi surga
Kehadiranmu membuat semuanya berubah
Tetapi di balik lubuk hati terdalamku
Aku akan tetap seperti ini
Akhlakku tak akan pergi ketika kau beranjak pergi
Karena kau hanya penuntun, bukan penyebab perubahanku
Maka,
Ada atau tidak pun dirimu, insyallah
Akhlakku tak akan pergi
Kehillangan memang begitu sakit
Tapi lebih sakit lagi ketika ku kehilangan hati
Untuk mencintai pemilik cinta yang abadi
Yaitu cintaku kepada Maha Segala-galanya


#Nonasinarrr

Rabu, 21 Oktober 2015

Tanpa Maksiat

Hari-hari ini telah jauh terpancing dengan maksiat
membelenggu kesesatan hidup
kuingin hidupku dimaknai dengan keIslaman,
keindahan yang sesuai dengan agamaku yang sempurna
tidak mungkin agamaku melarang MAKSIAT kalau memang itu baik ?
kenapa harus dilarang ?
karena memang tidak baik
laksana cahaya ilmu yang ingin menembus dinding-dinding hidupku,
maksiat adalah penghalang tembusnya cahaya itu.
Tuhan,...
kuingin masa mudaku jauh dari maksiat,
kau hindarkan dari kesesatan hidup
belenggu hidup
ku mau seorang perempuan....
Perempuan shaleh yang kelak melahirkan anak-anak dengan kesucian lahir dan batin

Perempuan yang masa mudanya tanpa MAKSIAT.

KEKUASAAN DAN KORUPSI POLITIK


Semangat untuk memberantas pelaku korupsi politik dalam suatu kekuasaan menjadi urat nadi dalam gerakan anti korupsi. Tidak bisa dipungkiri, hukum telah mencerminkan wajah yang murung dan bersedih ketika menatap menengadah ke atas langit. Masih banyaknya kasus korupsi yang menggerogoti kekuasaan, itu adalah bukti otentik adanya korupsi politik.Korupsi yang bercokol pada dimensi kekuasaan. 

Perilaku kejahatan (criminal) seperti inilah yang membuat masyarakat GEGANA “gelisa galau merana”. Dalam proses dinamika berbangsa dan bernegara, mungkin ada orang yang mengatakan ini adalah step by step menuju kesejahtraan, tapi bagi saya ini adalah proses menuju pada kehancuran bernegara. Negara “tersiksa” dulu baru berbahagia. Dalam pepatah lain, “berakit-rakit ke hulu berenang-renang ke tepian, bersakit-sakit dahulu bersenang-senang kemudian”

Persepsi kekuasaan yang terbangun dalam mindset masyarakat adalah kewenangan untuk melakukan sesuatu dan sah secara konstitusional. Tapi masyarakat tidak tahu menahu bagaimana menjalankan kekuasaan tersebut ? yang mereka tahu hanyalah jabatan dan kekuasaan.
            
Realitas yang sering diperbincangkan para intelektual hukum, terkait dengan relasi kekuasaan dan korupsi politik. Ada apa dengan kekuasaan ? dengan “kuasa” orang berhak untuk bertindak secara konstitusional begitupun secara inkonstitusional (bertengtangan dengan konstitusi). Untunglah negara kita negara hukum (rechtstaat), bukannya negara kekuasaan (machtstaat). Tetapi yang celaka lagi ketika kewenangan yang yang merugikan rakyat, justru dilegalisasi atau sahkan secara konstitusional.

Seorang Filsuf  Lord Acton pernah berkata “Power tends to corrupt absolut power corrupt absolutely”. Kekuasaan cenderung menyeleweng, kekuasaan mutlak pasti melakukan penyelwengan. itulah menurut Lord Acton. Di mana pada dasarnya memang kekuasaan memungkinkan akan adanya penyelewengan. Perjalanann sejarah Indonesia, sejak kemerdekaan sampai pada masa orde baru, abuse of power sangat jelas terbaca. Terdapat banyak sekali korupsi-korupsi kekuasaan dan korupsi politik yang terjadi. Tapi apa daya ? penegak hukum lumpuh berjalan untuk mengatasi permasalahn hukum tersebut.

Dalam sejarah dunia, banyak terjadi revolusi karena kekuasaan mutlak (absolute) dan maraknya korupsi kekuasaan dan korupsi politik. Bobroknya regulasi hukum dalam suatu negara menjadi faktor utama terjadi semua hal ini. Senada dan seirama realitas sejarah tersebut, seorang ahli hukum dunia, Lawrent Friedment (buku:philosofy of law) mengungkapkan, ada tiga faktor yang berperan penting dalam penegakan hukum. Yang kemudian penulis kontekstualisasikan dengan realitas sosial.

Yang pertama adalah Struktur. Dalam hal ini struktur adalah law enforchement Officer. Orang-orang yang berada dalam institusi hukum. Penegak-penegak hukum. Dalam konteks terjadinya korupsi kekuasaan dan politik itu karena faktor law enforcement officer. Lemahnya orang-orang yang terlibat dalam law enforcement process (penegakan hukum). Dan kemungkinan lainnya adalah kongkalikong antara pemegang kuasa dengan aparat hukum.

Yang kedua adalah Kultur. Dalam hal ini kultur (budaya), menjadi hal yang berpengaruh pula dalam penegakan hukum. Kenapa ? budaya “amplop” yang dianggap lazim dalam kehidupan masyarakat Indonesia menjadi troble maker dalam hukum. Konkritisasinya adalah perilaku suap menyuap. Budaya sogok-menyogok dalam pemilu (pemilihan umum), itu dianggap biasa-biasa saja. Di mana dalam momen-momen pesta demokrasi, uang bergentayangan demi satu suara. Bahkan ekstremnya lagi satu suara dapat dihargai Rp 50.000.00-,. Padahal secara tidak sadar, budaya seperti itulah yang mendasari korupsi politik.

Yang ketiga adalah subtansi (Undang-undang). Peraturan hukum atau perundang undang-undangan yang ada tidak kuat (lemah). Undang-undang yang seharusnya menjadi patron urgent dalam proses penegakan hukum, seharusnya tidak lemah apalagi absurd. Harus mengandung norma yang jelas dan agar tidak ada lagi kekaburan norma.

Itulah yang seringkali “lalai” kita lazimkan munculnya permasalahn hukum. Justru yang kita anggap biasa-biasa saja, malah yang menjadi dasar dari setiap kebobrokan hukum yang terjadi. Masalah kekuasaan dan korupsi politik tidak hanya boleh dipandang sebagai masalah besar tanpa melihat akar-akar permasalahnya.