Rabu, 21 Oktober 2015

Tanpa Maksiat

Hari-hari ini telah jauh terpancing dengan maksiat
membelenggu kesesatan hidup
kuingin hidupku dimaknai dengan keIslaman,
keindahan yang sesuai dengan agamaku yang sempurna
tidak mungkin agamaku melarang MAKSIAT kalau memang itu baik ?
kenapa harus dilarang ?
karena memang tidak baik
laksana cahaya ilmu yang ingin menembus dinding-dinding hidupku,
maksiat adalah penghalang tembusnya cahaya itu.
Tuhan,...
kuingin masa mudaku jauh dari maksiat,
kau hindarkan dari kesesatan hidup
belenggu hidup
ku mau seorang perempuan....
Perempuan shaleh yang kelak melahirkan anak-anak dengan kesucian lahir dan batin

Perempuan yang masa mudanya tanpa MAKSIAT.

KEKUASAAN DAN KORUPSI POLITIK


Semangat untuk memberantas pelaku korupsi politik dalam suatu kekuasaan menjadi urat nadi dalam gerakan anti korupsi. Tidak bisa dipungkiri, hukum telah mencerminkan wajah yang murung dan bersedih ketika menatap menengadah ke atas langit. Masih banyaknya kasus korupsi yang menggerogoti kekuasaan, itu adalah bukti otentik adanya korupsi politik.Korupsi yang bercokol pada dimensi kekuasaan. 

Perilaku kejahatan (criminal) seperti inilah yang membuat masyarakat GEGANA “gelisa galau merana”. Dalam proses dinamika berbangsa dan bernegara, mungkin ada orang yang mengatakan ini adalah step by step menuju kesejahtraan, tapi bagi saya ini adalah proses menuju pada kehancuran bernegara. Negara “tersiksa” dulu baru berbahagia. Dalam pepatah lain, “berakit-rakit ke hulu berenang-renang ke tepian, bersakit-sakit dahulu bersenang-senang kemudian”

Persepsi kekuasaan yang terbangun dalam mindset masyarakat adalah kewenangan untuk melakukan sesuatu dan sah secara konstitusional. Tapi masyarakat tidak tahu menahu bagaimana menjalankan kekuasaan tersebut ? yang mereka tahu hanyalah jabatan dan kekuasaan.
            
Realitas yang sering diperbincangkan para intelektual hukum, terkait dengan relasi kekuasaan dan korupsi politik. Ada apa dengan kekuasaan ? dengan “kuasa” orang berhak untuk bertindak secara konstitusional begitupun secara inkonstitusional (bertengtangan dengan konstitusi). Untunglah negara kita negara hukum (rechtstaat), bukannya negara kekuasaan (machtstaat). Tetapi yang celaka lagi ketika kewenangan yang yang merugikan rakyat, justru dilegalisasi atau sahkan secara konstitusional.

Seorang Filsuf  Lord Acton pernah berkata “Power tends to corrupt absolut power corrupt absolutely”. Kekuasaan cenderung menyeleweng, kekuasaan mutlak pasti melakukan penyelwengan. itulah menurut Lord Acton. Di mana pada dasarnya memang kekuasaan memungkinkan akan adanya penyelewengan. Perjalanann sejarah Indonesia, sejak kemerdekaan sampai pada masa orde baru, abuse of power sangat jelas terbaca. Terdapat banyak sekali korupsi-korupsi kekuasaan dan korupsi politik yang terjadi. Tapi apa daya ? penegak hukum lumpuh berjalan untuk mengatasi permasalahn hukum tersebut.

Dalam sejarah dunia, banyak terjadi revolusi karena kekuasaan mutlak (absolute) dan maraknya korupsi kekuasaan dan korupsi politik. Bobroknya regulasi hukum dalam suatu negara menjadi faktor utama terjadi semua hal ini. Senada dan seirama realitas sejarah tersebut, seorang ahli hukum dunia, Lawrent Friedment (buku:philosofy of law) mengungkapkan, ada tiga faktor yang berperan penting dalam penegakan hukum. Yang kemudian penulis kontekstualisasikan dengan realitas sosial.

Yang pertama adalah Struktur. Dalam hal ini struktur adalah law enforchement Officer. Orang-orang yang berada dalam institusi hukum. Penegak-penegak hukum. Dalam konteks terjadinya korupsi kekuasaan dan politik itu karena faktor law enforcement officer. Lemahnya orang-orang yang terlibat dalam law enforcement process (penegakan hukum). Dan kemungkinan lainnya adalah kongkalikong antara pemegang kuasa dengan aparat hukum.

Yang kedua adalah Kultur. Dalam hal ini kultur (budaya), menjadi hal yang berpengaruh pula dalam penegakan hukum. Kenapa ? budaya “amplop” yang dianggap lazim dalam kehidupan masyarakat Indonesia menjadi troble maker dalam hukum. Konkritisasinya adalah perilaku suap menyuap. Budaya sogok-menyogok dalam pemilu (pemilihan umum), itu dianggap biasa-biasa saja. Di mana dalam momen-momen pesta demokrasi, uang bergentayangan demi satu suara. Bahkan ekstremnya lagi satu suara dapat dihargai Rp 50.000.00-,. Padahal secara tidak sadar, budaya seperti itulah yang mendasari korupsi politik.

Yang ketiga adalah subtansi (Undang-undang). Peraturan hukum atau perundang undang-undangan yang ada tidak kuat (lemah). Undang-undang yang seharusnya menjadi patron urgent dalam proses penegakan hukum, seharusnya tidak lemah apalagi absurd. Harus mengandung norma yang jelas dan agar tidak ada lagi kekaburan norma.

Itulah yang seringkali “lalai” kita lazimkan munculnya permasalahn hukum. Justru yang kita anggap biasa-biasa saja, malah yang menjadi dasar dari setiap kebobrokan hukum yang terjadi. Masalah kekuasaan dan korupsi politik tidak hanya boleh dipandang sebagai masalah besar tanpa melihat akar-akar permasalahnya.

Rabu, 17 Juni 2015

Organisasi Hukum ILS (Independent Law Student)


SALAM ILS  ! ! !
Febri Ramadhani
Ketua Umum Independent Law Student


Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah Negara Hukum. Hal ini ditegaskan dalam pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang merupakan konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini tentu menuntut adanya implementasi pada supremasi konstitusi yang diharapkan dapat mewujudkan cita-cita bangsa secara sehat. Sehingga untuk dapat merealisasikan hal tersebut dibutuhkan insan-insan hukum yang independen, kapabel dan berintegritas.

Selanjutnya, bahwa dalam upaya mencapai tujuan tersebut, peran serta mahasiswa-pun tidak bisa dipandang sebelah mata. Hal ini dikarenakan mahasiswa memiliki peran sebagai agent of change, moral force, and agent of social control. Goresan tinta historis mengabadikan bahwa sejarah pergerakan mahasiswa, turut serta menetukan arah perjalanan masyarakat, bangsa serta negara ini.

Mengingat pula akan jaminan konstitusional terhadap kebebasan berserikat yang tegas ditentukan dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan, “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”. Dengan demikian UUD 1945 secara langsung dan tegas memberikan jaminan atas freedom of association, freedom of assembly, dan freedom of expression.

Oleh karena itu, Independent Law Student (ILS) lahir dan bernafas sebagai organisasi mahasiswa hukum yang menempatkan diri sebagai formula, dalam ragam upaya kontinu untuk mewujudkan mahasiswa hukum yang independen, kapabel dan berintegritas. Untuk kemudian berkembang selayaknya embrio suci yang bertransformasi menjadi insan hukum yang paripurna.

LAHIRNYA ILS

Independent Law Student lahir pada tanggal 20 Maret 2013 di kota Makassar, Sulawesi Selatan, Indonesia. Berawal dari perbincangan sekelompok mahasiswa hukum tentang keresahan terhadap kondisi kesehatan hukum di Republik Indonesia yang kian terpuruk.

Dilatarbelakangi oleh keresahan tersebut maka dibentuklah usaha-usaha untuk mendirikan sebuah organisasi mahasiswa hukum yang menitikberatkan penguatan identitas mahasiswa hukum yang terefleksikan pada nilai-nilai identitas Independent Law Student yang selanjutnya disebut TRISULA. Trisula mencakup tiga nilai dasar identitas kader yang terdiri atas independen, kapabel dan berintegritas.

Independent Law Student adalah organisasi mahasiswa yang merupakan organisasi kader yang begerak di bidang keilmuan dengan konsentrasi hukum dan berasaskan pancasila.


Independent Law Student (ILS) bertujuan untuk mewujudkan mahasiswa hukum yang independent, kapabel dan berintegritas. 

Rabu, 10 Juni 2015

Perempuan Pengganguku


Bukannya aku tidak suka perempuan,
hanya aku sedang lampu kuning !!!
Senja mulai menyapa, malam semakin mendekat dan tibalah aku kembali menulis malam ini,
Indahnya terbayang raut wajahmu, menggubris inginku.
Kepada seoarang perempuan yang selalu menggaguku...
Namanya adalah ....
dikala pagi, siang, sore, malam
aku merasa terusik dan terganggu
tapi kenapa ku tersenyum ? terkadang risih dan terkadang emosi.
itulah permainan rasa.
Kepada seorang perempuan yang selalu menggaguku
kau cantik,
Kau unik,
Kau amazing,
Kau PENGGANGU PIKIRKU.
Menggerogoti setiap hari-hariku
kau dan ke “kau” anmu nyata dan dirimu sendiri
aku jaga jarak supaya merasa dekat
aku dekat supaya jarak tetap terjaga
itulah saling menjaga bagiku.
Aku butuh dan sangat butuh dirinya
Layaknya musafir yang kehausan di padang pasir.
Kini aku berjihad sebagai MAHASISWA,
aku butuh perempuan pengganggu itu untuk menemaniku berjihad !

Perempuan Pengganggu , tolong ganggu Aku !

Minggu, 07 Juni 2015

Konflik Antar-Lembaga Hukum: KPK dan POLRI.

Konflik Antar-Lembaga Hukum: KPK dan POLRI.
Oleh : Febri Ramadhani

Tersiarlah sudah kabar buruk tentang penegakan hukum di Indonesia, kabar yang muncul dari berbagai media pemberitaan nasioanal maupun lokal. Berita apa itu ? tidak lain dan tidak bukan adalah berita seputar konflik antar lembaga hukum di negara ini. Dalam konsep idealitasnya (yang diharapkan) bagi masyarakat dan negara, yaitu koperatifnya antara KPK dan POLRI dalam penegakan hukum di negara ini, khususnya dalam bidang pemberantasan tindak pidana korupsi. Akan tetapi bagaimana dengan realitas antara keduanya ? , keduanya konflik, terutama dengan law enforchement officer-nya. Harmonisasi kelembagaan negara sangat diharapkan dalam memajukan sistem demokrasi dan konsep negara hukum (rechstaat) yang kita anut sampai saat ini. Dalam negara hukum, lembaga negara memiliki peran penting dalam mewujudkan cita-cita kebangsaan kedepannya. Misalnya saja lembaga hukum yang ada di Indonesia seperti, MK, MA, KPK, POLRI, KY.

Dinamika kelembagaan hukum
Indonesia sebenarnya punya banyak sekali lembaga hukum yang secara konstitusional dijelaskan dalam Undang-nundang Dasar (UUD) maupun undang-undang (UU) saja. Hal tersebut memungkinkan terciptanya keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan hukum di negara tercinta ini. Dalam dinamika kelembagaan di Indonesia , ada beberapa jebolan lembaga hukum baru yang menjadi harapan masyarakat Indoensia. Tapi lagi-lagi secara pribadi saya katakan, banyaknya lembaga hukum dan penegak hukum, tidak menjamin kondisi hukum menjadi baik dan tercapai tujuannya. Dengan kata lain, kuantitas tidak menjamin terciptanya kualitas.

Gesekan antara KPK dan POLRI menjadi trending topik dalam beberapa bulan ini. Kedua lembaga hukum ini, sampai-sampai dijuluki si “cicak” dan “buaya”. Siapa cicak ? siapa buaya ? katanya, cicak itu KPK dan buayanya adalah POLRI. Keduanya dipersonifikasikan seperti cerita-serita rakyat terdahulu. Secara logika, sulit untuk si cicak melawan buaya. Dari postur tubuhpun keduanya berbanding terbalik. Dalam bahasa sederhananya: KPK sulit mengalahkan POLRI.

KPK dan POLRI sebagai lembaga hukum yang bertujuan untuk menegakkan hukum, ternyata anomalistik. Harmonisme kelembagaan yang kita harapkan akan berlangsung sehat tapi ternyata sakit parah. Mungkin bisa saya katakan gesekan dan bentruan lembaga hukum KPK dan POLRI telah berlangsung, dan itu fakta.

Kriminalisasi “aktor” lembaga hukum
Law enforchement officer menjadi penentu dalam pengambilan kebijakan dan keputusan terhadap masalah hukum yang terjadi. Itulah saya katakan sebagai “aktor” hukum. Masing-masing lembaga itu sebenarnya punya tokoh masing-masing. Misalnya yang akhir-akhir ini sering disebut KPK punya Abraham samad dan Bambang widjoyanto. POLRI punya Budi Gunawan dan Badroddin Haiti.

Egoisme sektoral pasti ada dalam sebuah lembaga. Itu adalah naluri alamiah manusia yang terinstitusionalisasi dalam sistem berlembaga. KPK yang merupakan lembaga super body artinya memiliki kewenagan yang sangat besar dalam proses melaksanakan tugasnya, terkadang diposisikan sebagai  musuh (enemy) daripada kelompok-kelompok tertentu. KPK yang sangat bersemangat dalam memberantas korupsi, yang sampai saat ini ada beberapa petinggi kepolisian ditangkap, ditahan, dipenjara karena kasus hukum. itu berkat eksistensi KPK.

Isu kriminalisasi pimpinan KPK kembali mencuat setelah beberapa tahun terakhir. Aktor “KPK ” diuji mental hukumnya sebagai penegak hukum. Mereka seolah-olah dicari-carikan kasus hukum. Kasus-kasus lama diungkit kembali agar mereka menjadi lumpuh dalam memberantas korupsi.
Kasus-kasus seperti inilah yang sebenarnya yang menjadi troble maker kehancuran bangsa. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi antar lembaga negara agar mampu bekerja sama dalam mewujudkan cita-cita kebangsaan.

Terkait dengan kisruh KPK dan POLRI, hal yang paling urgent untuk menengahi adalah objektifitas hukum. Disisi lain, juga diperlukan kebijakan-kebijakan pemerintah, yakni dalam hal ini presiden Joko Widodo. Dia harus objektif dan tidak memihak diantara salah satunya. Tidak boleh membawa kepentingan-kepentingan politik dalam setiap kebijakan yang dikeluarkan.

Karena lembaga KPK dan POLRI adalah lembaga hukum yang tidak boleh dihapuskan salah satunya. Dalam bahasa “romantisnya” KPK dan POLRI tidak pernah tegantikan karena prestasinya dalam menegakkan hukum.

Darah Juang. Hidup Mahasiswa !


Am          F   Am
di sini negeri kami

F      G    F      Am
tempat padi terhampar

Dm        F   G    Am
samuderanya kaya raya

F          G        Am
tanah kami subur, Tuan.

Am            F   Am
di negeri permai ini

F           G         F   Am
berjuta rakyat bersimbah luka

Dm      F      G   Am
anak buruh tak sekolah

F        G        Am
pemuda desa tak kerja

F             C
mereka dirampas haknya

Dm             Am
tergusur dan lapar

Dm                Am
Bunda, relakan darah juang kami

F            G       Am
untuk membebaskan rakyat

F           C
mereka dirampas haknya

Dm             Am
tergusur dan lapar

Dm                Am
Bunda, relakan darah juang kami

F            G       Am

untuk membebaskan rakyat

Kau ini bagaimana atau aku harus bagaimana ?

Kau ini bagaimana atau aku harus bagaimana ?
Ahmad Mustofa Bisri (Gus Mus)

Kau ini bagaimana
Kau bilang aku merdeka, kau memilihkan untukku segalanya
Kau suruh aku berpikir, aku berpikir kau tuduh aku kafir

Aku harus bagaimana
Kau bilang bergeraklah, aku bergerak kau curigai
Kau bilang jangan banyak tingkah, aku diam saja kau waspadai

Kau ini bagaimana
Kau suruh aku memegang prinsip, aku memegang prinsip kau tuduh aku kaku
Kau suruh aku toleran, aku toleran kau bilang aku plin-plan

Aku harus bagaimana
Aku kau suruh maju, aku mau maju kau selimpung kakiku
Kau suruh aku bekerja, aku bekerja kau ganggu aku

Kau ini bagaimana
Kau suruh aku taqwa, khotbah keagamaanmu membuatku sakit jiwa
Kau suruh aku mengikutimu, langkahmu tak jelas arahnya

Aku harus bagaimana
Aku kau suruh menghormati hukum, kebijaksanaanmu menyepelekannya
Aku kau suruh berdisiplin, kau menyontohkan yang lain

Kau ini bagaimana
Kau bilang Tuhan sangat dekat, kau sendiri memanggil-manggilNya dengan pengeras suara setiap saat
Kau bilang kau suka damai, kau ajak aku setiap hari bertikai

Aku harus bagaimana
Aku kau suruh membangun, aku membangun kau merusakkannya
Aku kau suruh menabung, aku menabung kau menghabiskannya

Kau ini bagaimana
Kau suruh aku menggarap sawah, sawahku kau tanami rumah-rumah
Kau bilang aku harus punya rumah, aku punya rumah kau meratakannya dengan tanah

Aku harus bagaimana
Aku kau larang berjudi, permainan spekulasimu menjadi-jadi
Aku kau suruh bertanggung jawab, kau sendiri terus berucap Wallahu A’lam Bisshowab

Kau ini bagaimana
Kau suruh aku jujur, aku jujur kau tipu aku
Kau suruh aku sabar, aku sabar kau injak tengkukku

Aku harus bagaimana
Aku kau suruh memilihmu sebagai wakilku, sudah ku pilih kau bertindak sendiri semaumu
Kau bilang kau selalu memikirkanku, aku sapa saja kau merasa terganggu

Kau ini bagaimana
Kau bilang bicaralah, aku bicara kau bilang aku ceriwis
Kau bilang jangan banyak bicara, aku bungkam kau tuduh aku apatis

Aku harus bagaimana
Kau bilang kritiklah, aku kritik kau marah
Kau bilang carikan alternatifnya, aku kasih alternatif kau bilang jangan mendikte saja

Kau ini bagaimana
Aku bilang terserah kau, kau tidak mau
Aku bilang terserah kita, kau tak suka
Aku bilang terserah aku, kau memakiku

Kau ini bagaimana
Atau aku harus bagaimana
(A. Mustofa Bisri)


Febri Ramadhani

Mahasiswa Ilmu Hukum UIN Alauddin Makassar